Pengumuman LSF

INTINEWS.CO.ID, NASIONAL Informasi kepada Masyarakat yang berminat untuk ikutm/menjadi calon Anggota Lembaga Sensor Film dan Tenaga Sensor Tahun 2019.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka pendaftaran untuk menjadi Calon Anggota Lembaga Sensor Film dan Tenaga Sensor Tahun 2019, sebagai sumber berita di https://setkab.go.id/kemendikbud-buka-pendaftaran-calon-anggota-lsf-dan-tenaga-sensor-lsf/, sebagai berikut:

Melaksanakan Undang-Undang RI Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Lembaga Sensor Film (LSF), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka pendaftaran untuk menjadi Calon Anggota Lembaga Sensor Film dan Tenaga Sensor Tahun 2019.

Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota LSF dan Tenaga Sensor LSF Kemendikbud, Didik Suhardi, pada pengumumannya tanggal 21 Mei 2019 menyebutkan, pendaftaran online dibuka mulai 22 Mei 2019 sampai dengan 18 Juni 2019 pukul 12.00 WIB, melalui laman http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/seleksi-lsf dengan cara memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan alamat email.

“Peserta seleksi wajib memiliki alamat pos elektronik (email) yang aktif,” bunyi pengumuman itu.

Persyaratan Umum untuk Calon Anggota LSF

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun pada saat pendaftaran;
  2. Pendidikan minimal S1/D.IV, diutamakan S2;
  3. Setia kepada Pancasila daan UUD 1945;
  4. Bukan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS);
  5. Memahami asas, tujuan, dan fungsi perfilman;
  6. Memiliki kecakapan dan wawasan dalam ruang lingkup penyensoran;
  7. Diutamakan memiliki pengalaman kerja atau penugasan yang berkaitan; dan
  8. Anggota terpilih harus melaksanakan tugasnya secara penuh waktu.

Persyaratan Umum untuk Tenaga Sensor

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 50 (lima puluh) tahun saat mendaftar;
  2. Pendidikan minimum D.III diutamakan S1/D.IV;
  3. Bukan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS);
  4. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945;
  5. Memahami asas, tujuan, dan fungsi perfilman;
  6. Memiliki kompetensi di bidang penyensoran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  7. Memiliki pemahaman tentang perkembangan budaya daerah, nasional, dan internasional’;
  8. Mampu melakukan penilaian terhadap isi flim; dan
  9. Tenaga sensor yang terpilih harus melaksanakan tugasnya secara penuh waktu.

Menurut Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota LSF dan Tenaga Sensor LSF Kemendikbud, Didik Suhardi, pengumuman hasil seleksi administrasi akan dilakukan pada 20 Juni 2019, yang dilanjutkan dengan Seleksi Lanjutan (asesmen) dan penulisan makalah pada 2-3 Juli 2019, dan Wawancara akhir pada 22-24 Juli 2019.

(Redaksi)