Minggu, November 08, 2026

Kategori: DAERAH

DAERAH

Nusantara

Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020

INTINEWS.CO.ID, NASIONAL – Jakarta, Dengan mempertimbangkan melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020 – 2024.

Lanjut
error: Content is protected !!