INTINEWS.CO.ID, KAB. BINTAN – Perkara kasus perusakan mangrove jika menilik UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Pasal 98 ayat 1 merupakan perkara pidana dengan ancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar. Pada siaran pers, Nomor: PR-52/L.10.3/Kph.3/07/2023, dilakukan serah terima penanganan dugaan tindak pidana perusakan ekosistem mangrove dari Kejari Bintan ke DLHK Kepri.
LanjutINTINEWS.CO.ID, PERSRILIS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri), Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63 kegiatan bakti sosial dan anjangsana juga HUT Ikatan Adhyaksa Darmakarin Ke-XXIII Tahun 2023. Siaran Pers Nomor: PR- 45 / L.10.3/ Kph.3/07/2023.
Lanjut



