SE Gubernur Kepri Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Moda Transportasi Umum Dimasa Pandemi Covid-19

INTINEWS.CO.ID, PROVINSI KEPRI – Gubernur Provinsi Kepri memberikan ketentuan dan syarat bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yakni harus melampirkan surat keterangan Rapid Test Antibody dengan hasil non-reaktif untuk perjalanan keluar Provinsi Kepri.

Lanjut