NASIONAL
Peraturan Presiden No.36 Tahun 2019; Tunjangan Kinerja Pegawai Badan Informasi Geospasial Jadi Rp1,968 Juta–Rp29,085 Juta

INTINEWS.CO.ID, NASIONAL – Kabar gembira untuk keluarga besar pegawai Badan Informasi Geospasial, sehubungan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial, mendapat peningkatan penghasilan, tunjangan kinerja Pegawai Badan Informasi Geospasial di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2019. Dari sumber https://setkab.go.id/tunjangan-kinerja-pegawai-badan-informasi-geospasial-jadi-rp1968-juta-rp29085-juta/, petikannya sebagai

Lanjut