INTINEWS.CO.ID, DAERAH – 4 Orang tersangka dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Batam, wilayah hukum Kejaksaan Negeri Sijunjung, wilayah hukum Kejaksaan Negeri Bukittinggi dan wilayah hukum Kejaksaan Negeri Parepare, yang di sangka lakukan kriminal yang berbeda, yaitu Penggelapan, Penganiayaan dan Penadahan dapat penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice disetujui oleh JAM Pidum.
LanjutView More




