Pemeriksa Bea dan Cukai Dapat Tunjangan Jabatan Fungsional Rp300 Ribu – Rp2,025 Juta

INTINEWS.CO.ID, NASIONAL – Dengan pertimbangan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, pada 26 April 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa

Lanjut