INTINEWS.CO.ID, KAB. BINTAN – Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau, Siaran Pers Nomor : PR-19/L.10.3.6/Kph.3/08/2022, Nixon Andreas Lubis, SH., M.Si, Kasi Penkum Kejati Kepri Pers Rilis Dugaan Tindak Pidana Korupsi Sebelas Milyar Enam Ratus Juta Lebih Pembangunan Jembatan Kabupaten Bintan yang ditingkatkan dari Penyelidikan ke Penyidikan.
Lanjut



