Lakukan Tindak Pidana Suap Kepada Pejabat Bea Cukai Batam Juga Terbukti Lakukan Korupsi Rugikan Perekonomian Negara Rp 1,6 Triliun

INTINEWS.CO.ID, NASIONAL – Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) R.I. Nomor: 4952 K/Pid.Sus/2021 menyatakan hasil putusan kasasi atas nama terdakwa Irinato dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Ekspor Tekstil Tahun 2018 dan Tahun 2019

Lanjut