Jaksa Diberhentikan Dengan Hormat Usia 60 Tahun Dan Diberhentikan Tidak Dengan Hormat Sesuai UU Nomor 11 Tahun 2021

INTINEWS.CO.ID, PENGETAHUAN – Ketentuan mengenai Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalarn Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2OO4 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagian sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum, sehingga di buat UU Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas UNDANG-UNDANG NOMOR 16 Tahun 2OO4 Tentang KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA. Soal Jaksa diberhentikan Dengan Hormat Usia 60 Tahun Dan Diberhentikan Tidak Dengan Hormat Sesuai UU Nomor 11 Tahun 2021.

Lanjut