INTINEWS.CO.ID, NASIONAL – Kabar gembira untuk keluarga besar pegawai Badan Informasi Geospasial, sehubungan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial, mendapat peningkatan penghasilan, tunjangan kinerja Pegawai Badan Informasi Geospasial di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2019. Dari sumber https://setkab.go.id/tunjangan-kinerja-pegawai-badan-informasi-geospasial-jadi-rp1968-juta-rp29085-juta/, petikannya sebagai
LanjutView More





Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.