INTINEWS.CO.ID, PENDIDIKAN&IPTEK – Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry C. Bangun dalam sambutannya ketika membuka Sosialisasi Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) yang diikuti:
- Para jurnalis,
- Pemimpin Redaksi Media Cetak dan Online, serta
- Media Elektronika.
Acara ini juga dihadiri para Pejabat dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry C. Bangun mewanti-wanti para wartawan agar lebih berhati-hati dalam memberitakan soal anak, karena jika terbukti melanggar pedoman pemberitaan ramah anak, maka Wartawan yang bersangkutan bisa dituntut hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta.
Dikatakan, dengan adanya Pedoman Pemberitaan Ramah Anak, maka Wartawan dalam memberitakan soal anak mesti hati-hati dan tidak lagi dituntut untuk memberitakan secara gamblang dengan menyebut;
- Nama dan Identitas anak,
- Tempat tinggal,
- Alamat sekolah, serta
- Nama Orang tua korban.
“Jika wartawan menulis berita soal anak dengan menonjolkan identitas secara lengkap, maka wartawan yang bersangkutan bisa dikenakan hukum pidana,” ungkapnya.
Untuk itu, dalam Pedoman Pemberitaan Anak, wartawan tidak perlu menulis berita sesuai dengan ketentuan 5 W + 1H selain itu, wartawan juga harus mengetahui usia yang masuk kategori anak yakni usia 18 Tahun.
Sejalan dengan sosialisasi ini, maka media atau wartawan harus memberikan pemberitaan yang sifatnya empati dan menjauhi pemberitaan yang bombastis dan sensual.
Sosialisasi PPRA sudah dilaksanakan pertama kali di Jawa Timur yang relatif banyak kasus kekerasan terhadap anak, lalu di NTT, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan menyusul Riau.
Adapun nara sumber dari acara ini yaitu;
- Staf Ahli Menteri PPA Bidang Komunikasi Pembangunan,
- Retno Susiawati SH., MH., dan
- Wakil Ketua Dewan Pers Hendry C Bangun.
@Sumber berita&foto, https://dewanpers.or.id/berita/detail/1297/Wartawan-Wajib-Lindungi-
(Redaksi).