INTINEWS.CO.ID, KOTA TANJUNGPINANG – Menindaklanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Nomor 42 Tahun 2022 tentang Pemutihan Pajak Kendaraan, maka UPTD PPD Tanjungpinang lakukan rapat teknis pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan tahun 2022 sebagai persiapan diri untuk menjalankan program tersebut.

Muhammad Hanafi, selaku KUPT pun mengadakan rapat bersama “Para Srikandi” (Yang merupakan Para Kasie) dan juga beberapa staf perwakilan setiap Unit Kerja yang ada di Samsat Tanjungpinang. Para Srikandi itu adalah:
- Azika, SE., M.Si
- Rina Hermawati, SH., MH
- Nurfasanty, S.Sos.
Baca juga: Sat Lantas Kota Tanjungpinang ‘Operasi Patuh’ Razia Lalu Lintas Yang Humanis
Dalam pembahasan rapat ini, Hanafi memberikan arahan mengenai teknis untuk mengarahkan para wajib pajak dalam pengurusan surat kendaraannya, karena mengingat saat ini kondisi kantor Samsat Tanjungpinang sedang dalam renovasi gedung. Oleh sebab itu pelayanan di bagi menjadi beberapa lokasi, diantaranya:
- Untuk loket pelayanan pendaftaran berkas (sementara) berada di gedung Veteran,
- Untuk pengurusan cek fisik kendaraan dilakukan dilapangan pamedan,
- Pencetakan TNKB serta penginputan data BPKB tetap dilakukan di Samsat “pamedan”.
Muhammad Hanafi menerangkan akan ada 2 tahapan program pemutihan pajak kendaraan.
“Adapun dalam program pemutihan pajak kendaraan kali ini dibagi menjadi dua tahap, periode pertama dimulai dari tanggal 1 juli sampai dengan 31 Agustus, sedangkan periode keduanya dilanjutkan dari mulai tanggal 20 September s/d 30 November 2022” terang Muhammad Hanafi, (27/6).
Baca juga: Harapan Gubernur H Ansar Ahmad Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Kepri Dengan Segera
Muhammad Hanafi juga menjelaskan sementara ini ada beberapa aturan soal penghapusan pajak tersebut.
“Aturannya untuk saat ini adalah pada tahap pertama (I) dihapuskannya denda pajak dan balik nama hingga 100%, sedangkan penghapusan pajak pokok PKB nya sebesar 50%, sementara itu pada tahap kedua (II) tetap sama penghapusan denda dan balik nama sebesar 100%, namun yang membedakan di tahap keduanya adalah tentang penghapusan pajak pokok PKB nya menjadi 30% saja“, jelas Muhammad Hanafi.
Mengakhiri pembicaraan Muhammad Hanafi memberikan pesan bahwa berharap agar masyarakat Kepri, khususnya Warga Kota Tanjungpinang dapat memanfaatkan peluang program pemutihan pajak kendaraan kali dengan sebaik-baiknya.
(Irfani/Redaksi).