INTINEWS.CO.ID, PROV. KALTIM Kutai Barat, Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menindak aktivitas tambang yang diduga ilegal di wilayahnya. Tambang ilegal atau disebut “Koridoran” ini selain menjadi keresahan masyarakat dan melanggar regulasi, hal ini juga membuat kerugian penerimaan negara dan dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal. Tindak tegas tambang yang diduga ilegal.

Tindak Tegas Tambang Yang Diduga Ilegal
Foto, dokumentasi www.intinews.co.id

Kepada Awak media ini, Ketua DPD Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi Aparatur Negara (LI-TPK AN RI) Provinsi Kaltim mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres Kabupaten Kubar dan jajarannya yang telah gerebek aktivitas tambang ilegal serta penangkapan para pelaku koridoran di sebuah lokasi di Kampung Bentas, Kecamatan Siluq Ngurai, Kabupaten Kubar, pada hari Sabtu, (9/5/2023).

“Saya mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolres Kabupaten Kubar dan jajarannya yang telah gerebek aktivitas tambang ilegal serta menangkap para pelaku koridoran di sebuah lokasi di Kampung Bentas, Kecamatan Siluq Ngurai itu. Aktivitas pertambangan ilegal menurut saya dari sisi regulasi, bisa dikenakan melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” terang Jiffry V.W. Umboh SH, kepaada Awak media ini, (9/5).

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 pada pasal 158 disebutkan;

“Bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.”

Baca juga: Menunggu Bantuan Pemkab Kubar Tak Kunjung Tiba Abia Jadi Pemulung Adalah Pilihan Untuk Bertahan Hidup

Lanjut Ketua DPD LI-TPK AN RI Provinsi Kaltim,

“Pada UU No.3/2021 diatur dalam pasal 160, termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara. Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan pidana penjara,” ungkapnya.

Mempertanyakan keterlibatan aparatur pemerintah daerah ditempat kejadian, kenapa bisa alat berat masuk lalu membokar tanah untuk menambang?

“Kasus ini harus dikawal terus, jangan sampai para penambang ilegal tersebut lepas dari pertanggungjawaban hukumnya. Saya akan monitor kasus ini dan akan saya tembuskan ke Divisi Propam Polri jika ada oknum aparat yang beking untuk melepaskan penambang ilegal tersebut. Dan harus ditelusuri keterlibatan aparatur pemerintah daerah, karena Pasal 374 KUHP, penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” tegas Ketua DPD LI-TPK AN RI Provinsi Kaltim.

Berdasarkan penelusuran Awak media ini, sebelumnya terkait video penggerebekan kegiatan tambang koridoran di Kampung Bentas, Kecamatan Muara Lawa tersebut berdurasi 27 detik yang diunggah akun tiktok @alfiansyah761 memperlihatkan situasi saat penggerebekan oleh polisi di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca juga: Kejaksaan Negeri Barito Utara Bantu Warga Tidak Mampu

Kasat Reskrim Polres Kutai Barat, AKP Asriadi Jafar membenarkan terkait apa yang ada dalam video tersebut memang benar.

“Ya benar Kita ada lakukan penggerebekan. Itu atas laporan dari PT. ARI (Aneka Reksa Internasional),” terang Kasat Reskrim AKP Asriadi Jafar kepada wartawan di Mapolres Kutai Barat, Senin, (9/5/2023).

Kasat Reskrim Polres Kubar menegaskan, para penambang tersebut diduga melakukan penyerobotan lahan perkebunan kelapa sawit milik PT. ARI yang telah mengantongi izin usaha perkebunan (IUP).

Dari hasil penggrebekan kegiatan penambang batu bara illegal (Koridoran) itu polisi berhasil mengamankan 5 Orang berikut alat berat yang digunakan sebagai barang bukti (BB).

“Ada lima orang yang kita tahan. Alat juga sudah kita sita. Tapi untuk peran masing-masing pelaku masih kami dalami nanti kami informasikan lagi,” ungkap AKP Ariadi.

Jifrry V.W. Umboh, SH, meminta kasus ini harus di kawal jangan sampai para penambang ilegal tersebut lepas atau tidak diproses, Saya akan terus melihat perkembangan kasus ini sampai tuntas ke pengadilan.

Berikut ini Reportase Live/Videonya,

(Redkasi/Johansyah, Wartawan INTINEWS.CO.ID di Provinsi Kaltim)