ilustrasi foto, dokumentasi INTINEWS.CO.ID
INTINEWS.CO.ID, NASIONAL – Wayang, boneka tiruan orang yang terbuat dari pahatan kulit, kayu dan sebagainya yang dapat dimanfaatkan untuk memerankan tokoh dalam pertunjukan drama tradisional, biasanya dimainkan oleh seseorang yang disebut Dalang.   

Wayang, menurut bahan pembuatan ada:

  • Wayang Kulit  (seperti Wayang Purwa, Wayang Gedog, Wayang Dupara, dan sebagainya)
  • Wayang Bambu (seperti Wayang Golek Langkung)
  • Wayang Kayu (seperti Wayang Golek/Wayang Thengul, Wayang Menak, Wayang Papak/Wayang Cepak, dan sebagainya.
  • Wayang Orang (seperti Wayang Gung, Wayang Topeng)
  • Wayang Motekar (seperti Wayang Plastik Berwarna)
  • Wayang Rumput (seperti Wayang Suket)
Sehingga wayang yang merupakan salah satu budaya yang ada di Indonesia kini mendapatkan perhatian bukan saja di Indonesia, tetapi juga dunia. Setelah ditetapkan UNESCO sebagai World Master Piece of Oral and Intangible Heritage of Humanity, kini hari penetapan itu dijadikan Hari Wayang Nasional.
UNESCO, lembaga yang membawahi kebudayaan dari PBB, pada 7 November 2003 menetapkan wayang sebagai pertunjukkan bayangan boneka tersohor dari Indonesia, sebuah warisan mahakarya dunia yang tak ternilai dalam seni bertutur (Masterpiece of Oral and Intangible Heritage of Humanity).
Petikan dari sumber https://www.kominfo.go.id/content/detail/15829/pemerintah-tetapkan-7-november-jadi-hari-wayang-nasional/0/berita, menerangkan bahwa yang menjadi salah satu pertimbangan Penetapan Hari Wayang Nasional adalah wayang telah tumbuh dan berkembang menjadi aset budaya nasional yang memiliki nilai sangat berharga dalam pembentukan karakter dan jati diri bangsa Indonesia. Penetapan itu juga dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran dan kecintaan masyarakat terhadap wayang Indonesia.

Tepat pada 17 Desember 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 2018 tentang Hari Wayang Nasional.

Menetapkan tanggal 7 November sebagai Hari Wayang Nasional,” bunyi diktum KESATU Keppres tersebut.

Ditegaskan dalam Keppres tersebut, Hari Wayang Nasional bukan hari libur.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum KETIGA Keppres Nomor 30 Tahun 2018, yang telah ditetapkan di Jakarta pada tanggl 17 Desember 2018.

(Redaksi).