PROV. SULUT, UP DATE

Soal Tanah Advokat Jiffry.V.W UMBOH, SH & Associates Kuasa Hukum Yayasan Pelayanan Kasih Bapa Angkat Bicara

Foto, dokumen INTINEWS.co.id

INTINEWS.CO.ID, PROV. SULUTKejahatan terhadap ketertiban umum menurut M.v.T (Memory Van Toelichting) diartikan, “kejahatan yang sifatnya dapat menimbulkan bahaya bagi kehidupan masyarakat dan dapat menimbulkan gangguan bagi keterbitan alamiah dalam masyarakat.”

Foto, dokumen INTINEWS.co.id

Suatu delik kejahatan terhadap ketertiban umum secara garis besar adalah sekumpulan ‘kejahatan’ yang menurut sifatnya dapat menimbulkan bahaya terhadap keberlangsungan hidup masyarakat dan dapat menimbulkan gangguan terhadap ketertiban di dalam lingkungan masyarakat. Menurut Pasal 167 ayat 1 KUHP

“Barangsiapa dengan melawan hak  orang lain masuk dengan memaksa ke dalam rumah atau ruangan yang tertutup atau pekarangan, yang dipakai orang lain, atau sedang ada  disitu dengan tidak ada haknya, tidak dengan segera pergi dari tempat itu atas permintaan orang yang berhak atau atas nama orang yang berhak dihukum penjara selama-lamanya 9 bulan,  atau denda sebanyak-banyak Rp. 4.500,-“

Baca juga: Upaya Novieta Lucia Tidajoh Karyawati Perusahaan Swasta Mencari Kebenaran Hukum Kepada Bapak Presiden Joko Widodo, Bapak Kapolri dan Bapak Jaksa Agung RI

Aspek hukum lain sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya. PERPU yang merupakan solusi penyelesaikan persoalan pemakaian tanah tanpa izin. Perihal penyelesaian menurut PERPU menganjurkan agar pemerintah daerah turun tangan ketika ada pihak yang merasa dirugikan ketika tanahnya diduduki oleh pihak lain yang tidak berhak, dan jika gagal memediasi atau menyelesaikan persoalan tersebut, maka ke pihak penegak hukum (Pasal 6), penyelesaian pidana yang merupakan solusi akhir karena penguasaan tanah oleh yang tidak berhak dirasakan jadi persoalan yang komplek.

Dalam kasus delik’makelar tanah’ yang kemudian menyewakan atau menggadaikan tanah-tanah kepada pihak ketiga, menurut Pasal 385 ke-4 KUHP. Sisi hal dari 2 unsur, yaitu Objektif dan Subjektif. Pasal 385 menghendaki adanya 2 (dua) perbuatan yang dilakukan agar unsur objektif terpenuhi, yaitu:

  1. Perbuatan menguasai tanah
  2. Setelah tanah dikuasai selanjutnya digadaikan atau disewakan.

Dari unsur subjektif, perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, artinya ada kehendak jahat untuk menguasai tanah/bangunan dan ada kehendak jahat untuk menyewakannya atau mengambil keuntungan dari pihak lain untuk dirinya sendiri.

Baca juga: Kabar Gembira Petani Miskin Dan Orang Tak Punya Lahan Akan Bisa Miliki Tanah HGU Dan HGB Telantar

Peliputan Live Reportase awak media www.intinews.co.id, DK Lotung, di tertanggal 13 Oktober 2021 dalam pemasangan baliho di salah satu lahan Jalan Poros Tondano, Kolongan Pantai Kanaan, Kecamatan Kombi, Kabupaten Minahasa oleh ADVOKAT JIFFRY.V.W UMBOH, SH & ASSOCIATES yang merupakan kuasa hukum dari Yayasan Pelayanan Kasih Bapa.

LIhat berikut ini LIVE Reportase oleh awak media www.intinews.co.id DK Lotulung

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!