INTINEWS.CO.ID, PROV. KEPRI – Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa 2022 atau Drigahayu Kejaksaan Republik Indonesia yang Ke-62 ini dengan bertemakan “Kepastian Hukum, Humanis Menuju Pemulihan Ekonomi“. Dan semarak Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62 yang di gelar Kejaksaan Tinggi Kepri pada Kepemimpinan Bapak Gerry Yasid, SH., MH sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, diantaranya mengadakan pers rilis pencapaian setahun kinerja Kejati Kepri, temu ramah bersama para tamu undangan, potong tumpeng dan makan bersama yang dilaksanakan di Kejati Kepri, Jalan Sungai Timun, nomor 1, Senggarang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjung Pinang, pada hari Jumat, 22 April 2022.
Perlu diketahui sempena dalam memperingati Hari Bhakti Adhyaksa yang Ke-62 ini, bahwa sebelumnya Kejati Kepri telah melakukan kegiatan bakti sosial, juga kunjungan dan bantuan kepada Panti Asuhan.


Berbagai ucapan selamat dari Para Petinggi dan Pejabat yang ada di Provinsi Kepri pada Hari Bhakti Adhyaksa 2022 yang Ke-62 ini, ada yang berikan melalui cuplikan (recording) yang ditayangkan pada saat ramah tamah, diantaranya dari:
- Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I (KOGABWILHAN I), Laksamana Madya TNI Muhammad Ali, SE., M.M.
- Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak, SH.
- Komandan Lantamal IV Tanjung Pinang Laksamana Pertama TNI Kemas M. Ikhwan Madani, S.Sos., M.Si.
Ucapan selamat berbentuk “papan bunga’ juga tampak yang di letak di depan Gedung Kejati Kepri, papan bunga ucapan selamat Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62 itu diantaranya dari:
- Kapolda Kepri, Irjen Pol. Dr. Aris Budiman, M.Si.
- Wakapolda Kepri, Brigjen Pol. Drs. Rudi Pranoto.
- Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kepri, Rizki Faisal, SE., MM.

Untuk melihat tayangan penyelenggaraan acara Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62 ini, Klik di Reportase Live (Video recording) atau Klik di Youtube: www.intinews.co.id
Baca juga: Apatis Bagian Kesatu Rahma Tidak Mumpuni Sebagai Walikota Tanjungpinang
PERS RILIS 1 TAHUN PENCAPAIAN KINERJA KEJATI KEPRI
Kepala Kejati Kepri Bapak Gerry Yasid, SH., MH, yang merupakan “anak tempatan“, Beliau lahir di Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, di depan para awak media Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan, Ia menyampaikan beberapa hal pencapaian kinerja yang dilakukan oleh Korps Adhyaksa baik itu di Kejaksaan Tinggi Kepri maupun di masing-masing Kejaksaan Negeri yang ada di Provinsi Kepri. Setalah itu, penyampaian kinerja juga disampaikan oleh masing-masing Asisten di Kejati Kepri, diantaranya: ASDATUN, ASPIDSUS, ASINTEL dan ASPIDUM, namun ASWAS tidak menyampaikan pencapaian kinerjanya.
Setelah Para Petinggi Kejati Kepri menyampaikan pencapaian kinerjanya masing-masing, sesi tanya jawab diberikan kepada para awak media yang hadir pada waktu itu. Kesempatan Pertama pun di berikan kepada Ogi “Jhenggot” yang merupakan awak media ini, karena Hari Bhakti Adhyaksa yang Ke-62 ini pada temanya ada “KEPASTIAN HUKUM”, maka ditanyakanlah soal Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Pemberantasan Tipikor”) sebagaimana yang telah di ubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan pertanyaan pun ditujukan kepada Bapak Alex Sumarna, SH., MH, yang merupakan ASDATUN Kejati Kepri.
“Bahwa semua orang wajib mematuhi apa yang diamanatkan Perundang-undangan yang berlaku di Negara ini, namun dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Pemkot Tanjungpinang dan Tambahan Penghasilan Objek Lainnya (TPOL) permasalahan yang menyangkut anggaran negara sekitar Rp. 3,9 Miliar. Dalam proses penyelidikan Kejati Kepri, Rahma (Walikota Tanjungpinang) mengembalikan Rp2,3 Miliar ke Kas Daerah, dan data resi penyetoran itu pada saat pemeriksaan ditunjukan Rahma ke Penyidik Kejati Kepri, setelah itu dihentikan lah penyelidikan/SP3. Di Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah di ubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, menilik pada Pasal 4, bukankah pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku koruptor tetap di pidana meski telah mengembalikan keuangan negara. Kenapa Kejati Kepri tidak melihat Undang-Undang itu?,” pertanyaan yang diberikan Ogi “Jhenggot” awak media ini pada saat sesi tanya Pers Rilis.
Singakatnya dalam jawabanyang diberikan oleh Pak Alex Sumarna, SH., MH, karena itu proses di ASPIDSUS, ASPIDSUS yang jawab. Lalu, pada intinya jawaban yang diberikan ASPIDSUS Kejati Kepri:
“Karena perkara itu masih dalam proses Penyelidikan, jika proses Penyidikan baru bisa Pasal 4 di UU itu (Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah di ubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001) dilakukan”.
Dalam kesempatan sesi pertanyaan pada waktu itu, disampaikan juga oleh 2 orang awak media dari media yang berbeda.
Setelah acara menyampaikan pencapaian (Pers Rilis) satu tahun kinerja Kejati Kepri, acara dilanjutkan dengan acara ramah tamah bersama para tamu undangan, yang diawali dengan potong tumpeng oleh Kepala Kejati Kepri Bapak Gerry Yasid, SH., MH. Pada saat acara ramah tamah juga diperlihatkan cuplikan (video recording) dari beberapa Para Petinggi dan Pejabat yang ada di Provinsi Kepri yang mengucapkan selamat Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62.
Tampak pada pergelaran acara Hari Bhakti Adhyaksa yang Ke-62 di Kejati Kepri ini berjalan dengan hikmat, gembira dan penuh kebersamaan.
Pemimpin Redaksi dan seluruh Staff Berita Online WWW.INTINEWS.CO.ID mengucapkan: “Selamat Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62, sukses dan berjaya selalu Kejaksaan Republik Indonesia sehingga tercapainya Kepastian Hukum, Humanis Menuju Pemulihan Ekonomi “.
(Redaksi)