
INTINEWS.CO.ID, KOTA TANJUNGPINANG – Hari ini Selasa (03/09), di Jalan Ir. Sutami, depan Suka Berenang, Kota Tanjungpinang dilaksanakan razia kendaraan motor dan mobil, oleh Sat Lantas Polres Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Pelaksanaan Sat Lantas Kota Tanjungpinang ‘Operasi Patuh’ razia lalu lintas yang humanis.
Semua kendaraan motor dan mobil yang melalui Jalan Ir. Sutami diarahkan masuk ke lokasi suka berenang, terlihat para Petugas pelaksana razia dengan sopan, senyum dan menyapa dangan ramah-tamah semua pengendara baik motor dan mobil tersebut, begitu juga para pengendara menjawab dengan senyum ke Petugas tersebut.

Para Petugas razia pun menanyakan kelengkapan surat-surat berkendara. seperti: STNK dan Surat Izin Mengemudi (SIM). Dari pelksanaan razia pada saat itu total kendaraan baik motor dan mobil yang dikenakan tilang ada berjumlah 18 kendaraan.
Kepala urusan pembinaan operasi satuan lantas (Kbo Sat Lantas) yang bertanggung jawab kepada Kasat Lantas dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Kasat Lantas, Iptu Iwan Nofriawan, mengatakan kewajiban sebagai pengendara harus dipenuhinya sesuai dengan Perundang-undangan dan Peraturan yang berlaku.
“Kewajiban sebagai pengendara juga harus di penuhi, sabagaimana di atur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kewajiban harus melengkapi dokumen kendaraannya, pajak kendaraannya hidup, dan kewajiban perorangan sebagai pengendara seperti memiliki SIM dan memakai Helm berstandar SNI,” jelas IPTU Iwan Nofriawan, Kbo Sat Lantas Polres Kota Tanjungpinang.

Kbo Sat Lantas Iptu Iwan Nofriawan berharap agar kesadaraan masyarakat sendiri untuk melengkapi surat-surat kendaraannya dan memakai alat keselamatan berkendara, seperti menggunakan helm ganda (pengemudi motor dan yang di bonceng memakai helm) yang bertujuan untuk keselamatan dirinya sendiri, atau penumpangnya.
“Aturan berkendara perlu dipatuhi masyarakat ini untuk keselamatan pengendara sendiri dan yang dibonceng. Seperti penggunaan helm itu untuk meminimalisir jika terjadi benturan di kepala, kelengkapan surat kendaraan untuk identitas kejelasan kendaraannya, bayar pajak kendaraan sebagai kewajiban, beretika dijalan agar adanya tertib dijalan sesama pengguna jalan Raya,” terang Iptu Iwan Nofriawan.

Iptu Iwan Nofriawan juga mengatakan bahwa Petugas dalam Pelaksanaan razia lalu lintas diatur dalam Tata cara melaksanakan penindakan sesuai Peraturan Pemerintah (PP).
“Petugas dalam melaksanakan penindakan juga di atur di PP Nomor 80 TAHUN 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Bisa dengan stasioner seperti razia lalu lintas saat ini, dan hunting seperti pelanggaran yang kasat mata tangkap tangan,” jelas IPTU Iwan Nofriawan.
Pelaksanaan ‘Operasi Patuh’ Razia Lalu Lintas ini di Kota Tanjungpinang di laksanakan mulai dari Tanggal 29 Agustus 2019, Pukul 24.00 WIB sampai dengan 11 September 2019, Pukul 24.00 WIB.
Awak media ini melihat dilapangan pelaksaan razia lalu lintas hari ini terlihat jelas adanya saling senyum dan santun yang penuh humanis dilakukan oleh para petugas razia, ini patut dicontohi. Salut kepada para Petugas razia hari ini.
(Ogi “Jhenggot”/Redaksi).