NASIONAL, PETI ES

Sakit?. Rp6,5 Triliun ‘Suntik’ PLN Dari Pemerintah

INTINEWS.CO.ID, NASIONAL Entahlah apa yang terjadi sebuah perusahaan berpelat merah kenapa bukan menambah keuntungan ke negara malah negara yang merogoh dana untuk perusahan pelat merah tersebut ?.

Dalam hitungan bisnis, dengan alasan atau kebijakan apapun jika ada sebuah perusahan yang tidak membawa keuntungan haruslah di tutup. Sebaliknya menjadi pertanyaan besar ketika ada sebuah perusahaan yang membawa beban (kerugian) tapi dipertahankan, ada apa ya?.

Perusahan Listrik Negara (PLN) mungkinkah merugikan?. Ada Beratus Juta Rakyat di Negara ini yang pakai Listrik dari PLN, yang wajib membayar listrik tepat pada waktunya. Salah satu bentuk profesional dalam berbisnis dari  PLN; jika ada beberapa bulan masyarakat tidak bayar, langsung dilakukan pemutusan aliran listrik.

Belum lagi uang rakyat yang bayar DENDA karena keterlambatan tidak tepat waktu. Kita harus berlogika, dengan mempertanyakan dahulu kemanakah perginya uang itu?. Apakah mungkin Sumber Daya Manusia (SDM) di PLN enggak mengerti dalam pengelolaan perusahaan?. Atau ada alasan lainnya?.

Dari sumber  https://setkab.go.id/, yang diposkan pada: 1 Aug 2019, Rp.6.5 Triliunan itu dengan pertimbangan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT. PLN, Pemerintah memandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.

Atas pertimbangan tersebut, pada 19 Juli 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.(tautan: PP Nomor 51 Tahun 2019 – Salinan)

“Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud sebesar Rp6.500.000.000.000,00 (enam triliun lima ratus miliar rupiah),” bunyi Pasal 2 ayat (1) Perpres ini.

Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2019.

Rp.6.5 Triliun, Pemerintah  menggelontorkan dana segitu bukanlah yang kecil, terlebih lagi dalam situasi masyarakat yang saat ini dirasakan ‘menghela nafas yang sesak”.

Kenapa ya Pemimpin di Negeri ini tidak perintahkan KPK saja untuk memeriksa kemana uang dari Pembayaran DENDA kerena MASYARAKAT telat bayar ?.

Mungkinkah perusahaan pelat merah itu tidak menguntungkan?. Apakah ada kesalahan di Manajemen atau ada Kesalahan mendudukkan Pemimpin ?. (Redaksi).

Loading

Tinggalkan Balasan