Media Siber / Cyber News www.intinews.co.id
Perusahaan / Company
PT. INTI MEDIA WICAKSANA
NOMOR AHU-0023987.AH.01.01.TAHUN 2019
Terverifikasi Dewan Pers
Direktur Perusahaan
Partogi Angkola P
Dewan Penasihat Redaksi

Penanggung Jawab/Pimpinan Redaksi (PIMRED)
P. A. Pakpahan, ST
Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Utama
Penasehat Hukum/Lawyer
Sahat Pakpahan. SH., MBA.
Sekretaris Redaksi
Tiara
Marketing
Ade Firman
IT/Desain&Editor
Ridho Qori
Alamat Kantor Redaksi / Redactional Official Address
- Jalan Nila, No.9A, RT. 2, RW. XII,
- Kelurahan Tanjungpinang Barat
- Kecamatan Tanjungpinang Barat
- Kode Pos 29113
- Kota Tanjungpinang – Provinsi Kepulauan Riau
Alamat Kantor Pusat Kontributor / Address of Contributor Center
- Perumahan Trias Estate, Blok 3, Jalan Belimbing 3, No. 22, Warnasari, Cibitung – Bekasi
- Telpon/WA : 085765111526
Kontak Iklan & Pemublikasian
Mobile/WA : 085767309993
E-mail : intimediawicaksana@gmail.com
FB : https://m.facebook.com/INTINEWScoid-107703957324022/?ref=bookmarks
Twitter : https://mobile.twitter.com/home
Instagram : https://www.instagram.com/intinews.co.id/
Koordinator Koresponden Daerah / The Regional Correspondent Coordinator :
Richard Willer. SH
Kepala Perwakilan DKI:
Risma
Kepala Perwakilan Bekasi, Bogor dan Tanggerang:
Richard W, SH
Kepala Perwakilan Provinsi Jawa Timur
Mulyono, SH., MH
@Kepala Biro Kota Surabaya
Syaifullah Cholil
@Kepala Biro Kota & Kabupaten Probolinggo
Mauliana Yuniarti
Kepala Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur
Jiffry Umboh, SH
@Kepala Biro Kota Samarinda
Fitriansyah
Kepala Perwakilan Provinsi Sumatera Utara
Ranto Manalu
Kepala Perwakilan Provinsi Kepri
Agus Bakti Lubis
@Tanjungpinang
Irfan Maulana, S.Sos
@Bintan
Budi A
@Batam
Farman
@Tanjung Balai Karimun
Edy M
UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 Tentang PERS
BAB II
ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS
Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal 3
- Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
- Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Pasal 4
- Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara
- Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran
- Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi
- Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 18, Ayat 1
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3)di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)
Harapan Redaksi / Redaction Hopely
Segala waktu dan perhatian yang di berikan kepada Awak Media/Pers www.intinews.co.id dalam menjalankan tugas jurnalistik sangat kami hargai.
Any possible facilities and asistance then given to our Reporter on journalistik duty will greatly appreciated.