INTINEWS.CO.ID, BICARA MEDSOS Reaksi atas putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, di media sosial (Medsos) Twitter akun resmi Dewan Pers (@dewanpers) memposting jumpa pers.

Reaksi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers
Dewan Pers (@dewanpers) memposting jumpa pers terkait putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Foto, tangkapan layar di akun Twitter @dewanpers (1/9).

Postingan @dewanpers, akun resmi Twitter Dewan Pers (DP), pada pukul 10.49 WIB, tertanggal 31 Agustus 2022 ini terkait keputusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia tentang Uji Materi terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“JUMPA PERS

Dewan Pers mengundang rekan-rekan pers untuk hadir dalam jumpa pers keputusan sidang MK tentang uji materi terhadap Undang-Undang No 40 tahun 1999 Hari/Tanggal: Rabu, 31 Agustus 2022 Pukul: 13.00 Lokasi: Gedung Dewan Pers Lt 7, Jl. Kebon Sirih No.32-34, Jakarta Pusat.”

Baca juga: Apatis Bagian Kesatu Rahma Tidak Mumpuni Sebagai Walikota Tanjungpinang

Sebelumnya diketahui bahwa pada “Putusan Nomor 38/PUU-XIX/2021”, yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:

  1. Nama Heintje Grontson Mandagie, pekerjaan Wartawan, selanjutnya disebut sebagai Pemohon I
  2. Nama Hans M Kawengian, pekerjaan Wartawan, selanjutnya disebut sebagai Pemohon II
  3. Nama Soegiharto Santoso, pekerjaan Wartawan, selanjutnya disebut sebagai Pemohon III

(Redaksi)