INTINEWS.CO.ID, NASIONAL – Putusan Mahkamah Konstitusi ini langkah Komisi Pemilihan Umum.

Dari situs web resmi KPU (https://www.kpu.go.id/berita/baca/), berikut ini kutipannya:
Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Idham Holik, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, dan August Mellaz bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno hadir pada Rapat Dengar Pendapat (RDP), dengan agenda Konsultasi Penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 bersama Komisi II DPR RI, Kemendagri, Bawaslu dan DKPP, di Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Di hadapan Anggota Komisi II, Hasyim menjelaskan sejumlah langkah yang telah dilakukan KPU mengungkap keputusan MK yang dikeluarkan, Senin (16/10/2023) lalu. Sebagai informasi, sebelumnya KPU telah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Langkah-langkah yang telah dilakukan KPU, antara lain:
Pertama,
Pada tanggal 17 Oktober 2023 melalui Surat Nomor 1145/PL.01.4−SD/05/2023, KPU mengirimkan surat kepada Pimpinan partai politik untuk menyampaikan informasi tentang adanya putusan MK tersebut. Di dalam surat itu, KPU mengutip amar putusan MK.
Menurut Hasyim, penting bagi KPU untuk menyampaikan informasi tersebut karena berlakunya “erga omnes” untuk semua pihak. Oleh karena itu, KPU menginformasikan sehubungan dengan putusan tersebut, maka para pihak wajib berpedoman pada putusan tersebut.
“Mengapa surat ini ditujukan kepada pimpinan partai politik? Karena menurut konstitusi satu-satunya pihak yang diberikan kewenangan untuk mendaftarkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden adalah hanya partai politik, tidak ada pihak lain,” kata Hasyim.
Kedua,
Tanggal 18 Oktober 2023, KPU mengirimkan Surat Nomor 1149/PL.01.4−SD/08/2023 kepada Mendagri. Surat tersebut intinya menyampaikan informasi bahwa KPU telah menyampaikan surat kepada pimpinan partai politik
Ketiga,
Tanggal 23 Oktober, KPU mengirimkan surat kepada dua pihak. Pertama, Surat Nomor 1218/PL.01.4−SD/08/2023 ditujukan kepada Ketua MK dalam rangka memohon audiensi untuk berkonsultasi terhadap terbitnya atau dibacakannya putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 tersebut.
Baca juga: Rapat Koordinasi Nasional Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN Pada Pemilu Tahun 2024
Keempat,
KPU juga menyampaikan Surat Nomor 1219/PL.01.4−SD/08/2023 yang ditujukan kepada Pimpinan Komisi II, berisi permohonan konsultasi terkait rencana perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Lanjut Hasyim, KPU tetap memandang perlunya melakukan konsultasi, karena secara prosedural proses pembentukan maupun perubahan PKPU sesuai undang-undang pemilu wajib berkonsultasi kepada Komisi II dan kepada pemerintah.
“Kami berkonsultasi terkait situasi ini, bahwa kemudian dalam perkembangannya sebagaimana disampaikan oleh bapak, ibu anggota Komisi II, jika misalnya ada perubahan lagi karena ada keputusan Mahkamah Kehormatan MK, apakah kemudian KPU akan melakukan perubahan lagi? Ya tentu saja sebagai konsekuensi KPU akan melakukan perubahan. Namun demikian yang perlu kita ingat bersama-sama adalah batas waktu,” kata Hasyim.
Sementara itu, menjawab pertanyaan salah satu Anggota Komisi II DPR RI terkait apakah KPU kemudian perlu membuat penjabaran norma, dalam hal ini norma yang dirumuskan oleh Mahkamah Konstitusi, terutama tentang rumusan putusan yang menyebutkan berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah menimbulkan pertanyaan kepala daerah yang mana?
Hasyim dengan tegas menjawab bahwa KPU merujuk pada ketentuan yang ada dalam Konstitusi, yaitu Pasal 18 ayat 4.
“Dalam pandangan Kami, di undang-undang dasar kita pasal 18 ayat 4 ditentukan Gubernur, Bupati, Walikota dipilih melalui mekanisme yang demokratis. Jadi kepala daerah ini rumusannya ya Gubernur, Bupati, Walikota. Jika pemilihan kepala daerah dirujuk di dalam MK, KPU tidak menafsirkan ke mana-mana kecuali merujuk pada ketentuan yang ada dalam Konstitusi, yaitu pasal 18 ayat 4,” tegas Hasyim.
Kesimpulan RDP Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI menyetujui rancangan PKPU tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
(Redaksi/Popy)