INTINEWS.CO.ID, PENGETAHUAN Pesta demokrasi, Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 tinggal hitungan beberapa belas hari lagi. Soal pemungutan suara dan kepastian hitungan-hitungan suara pun menjadi esensial khususnya bagi mereka yang jadi calon legislatif (Caleg). Berikut ini poin penting dalam teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilu 2024, jaga suara Anda!

Poin Penting Dalam Teknis Pelaksanaan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilu 2024, Jaga Suara Anda!
Ilustrasi oleh Ogi “Jhengghot”, (4/2).

Nah, berikut ini poin-poin yang dianggap penting menurut redaksi www.intinews.co.id yang layak diketahui khalayak ramai terkait Pemilu di dalam Negeri sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.

Sebelumnya harus mengetahui dulu arti berikut ini:

  1. PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain.
  2. PPS (Panitia Pemungutan Suara) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
  3. KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
  4. Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara (Petugas Ketertiban TPS) adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk menangani ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap tempat pemungutan suara.
  5. Panwaslu Kecamatan (Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan) adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
  6. Panwaslu Kelurahan/Desa (Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa) adalah petugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa atau nama lain.
  7. DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) adalah daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
  8. DPK (Daftar Pemilih Khusus) adalah daftar Pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.

Pada BAB II, Pemungutan Suara di TPS.

A. Kegiatan persiapan.

1. Pemberitahuan pemungutan suara.

a. Ketua KPPS dibantu anggota KPPS mengumumkan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara, serta nama TPS kepada Pemilih di wilayah kerjanya, paling lambat 5 (lima) Hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara dengan ketentuan sebagai berikut:

  • 1) Pengumuman hari, tanggal, dan waktu pelaksanaan pemungutan suara dan waktu kedatangan Pemilih di TPS, dilakukan berdasarkan tata cara yang lazim digunakan di kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang bersangkutan.
  • 2) Ketua KPPS dibantu anggota KPPS menyampaikan surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT di wilayah kerjanya paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara menggunakan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
  • 3) Ketua KPPS dibantu anggota KPPS mendokumentasikan penyampaian surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada angka 2) berupa foto atau video yang disimpan sebagai arsip dan disampaikan kepada PPS bersamaan dengan rekapitulasi pengembalian formulir Model C PEMBERITAHUAN-KPU.
  • 5) Apabila Pemilih yang terdaftar dalam DPT sebagaimana dimaksud pada angka 4) hadir tidak sesuai jadwal yang disarankan namun hadir dalam rentang waktu Pemungutan Suara berlangsung (pukul 07.00 s.d. 13.00 waktu setempat), KPPS wajib melayani Pemilih tersebut dalam menggunakan hak pilihnya.
  • 7) Pemilih menandatangani tanda terima penyerahan formulir Model C PEMBERITAHUAN-KPU.
  • 8) Dalam hal Pemilih tidak berada di tempat tinggalnya, ketua KPPS atau anggota KPPS menyampaikan formulir Model C PEMBERITAHUAN-KPU kepada orang terpercaya yaitu keluarganya dan meminta orang tersebut untuk menandatangani tanda terima penyerahan formulir Model C PEMBERITAHUAN-KPU.
  • 9) Dalam hal Pemilih dan keluarga Pemilih tidak berada di tempat tinggalnya, ketua KPPS atau anggota KPPS menyampaikan foto/dokumen elektronik formulir Model C PEMBERITAHUAN-KPU kepada Pemilih melalui aplikasi pesan atau surat elektronik atau media internet lainnya yang bersifat private/personal yang diketahui oleh Ketua KPPS atau anggota KPPS dan selanjutnya mengambil tangkapan layar dari hasil pengiriman pesan tersebut.

b. Pelaporan Formulir Model C PEMBERITAHUAN-KPU yang tidak terdistribusi.

  • 1) Dalam hal sampai dengan 1 (satu) Hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara terdapat formulir Model C PEMBERITAHUAN-KPU yang tidak dapat didistribusikan kepada Pemilih karena pemilih:
    a) meninggal dunia
    b) pindah alamat domisili
    c) pindah memilih
    d) tidak dikenal (bukan warga setempat atau bahkan tidak pernah tinggal di wilayah tersebut)
    e) tidak berada di tempat dan tidak terdapat keluarga atau orang terpercaya yang dapat dititipkan serta KPPS tidak memiliki kontak personal yang bersangkutan, ketua KPPS melaporkan rekapitulasi formulir Model C PEMBERITAHUAN-KPU yang tidak terdistribusi, kepada PPS termasuk rekapitulasi formulir Model C PEMBERITAHUAN-KPU yang terdistribusi.
  • 2) Pelaporan rekapitulasi formulir Model C PEMBERITAHUAN-KPU sebagaimana dimaksud pada angka 1), paling lambat 1 (satu) Hari sebelum Hari pemungutan suara pukul 17.00 waktu setempat.

2. Penyiapan TPS.

c. Persiapan KPPS.

1.Penjelasan mengenai tata cara pelaksanaan Pemungutan suara di TPS:

  • a) Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 dimulai pada pukul 07.00 s.d. 13.00 waktu setempat;
  • b) Pemilih yang dapat memberikan suara yaitu:
    1) Pemilih yang terdaftar dalam DPT sebagaimana tercantum dalam formulir Model A-Kabko Daftar Pemilih.
    2) Pemilih yang terdaftar sebagai DPTb sebagaimana tercantum dalam formulir Model A-Daftar Pemilih Pindahan.
    3) Pemilih yang tidak terdaftar pada DPT dan DPTb yang didaftarkan ke dalam DPK.
  • c) pelaksanaan pemungutan suara dipimpin oleh Ketua KPPS.
  • d) pelaksanaan pemungutan suara disaksikan oleh Saksi Peserta Pemilu yang hadir.
  • e) pelaksanaan pemungutan suara diawasi oleh Pengawas TPS.
  • f) pelaksanaan pemungutan suara dapat dipantau oleh pemantau terdaftar dan dapat diliput oleh pewarta.
  • i) Jumlah surat suara di setiap TPS sama dengan jumlah DPT ditambah 2% (dua persen) dari DPT sebagai cadangan.

Jenis formulir yaitu;
a) Model A-KabKo Daftar Pemilih.
b) Model A-Daftar Pemilih
c) Model A-Daftar Pemilih Pindahan
d) Model C.HASIL masing-masing jenis Pemilu
e) Model C.HASIL SALINAN masing-masing jenis Pemilu
f) Model C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU
g) Model C.PENDAMPING-KPU
h) Model C.DAFTAR HADIR DPTLN-KPU, Model C.DAFTAR HADIR DPTbLN-KPU, dan Model C.DAFTAR HADIR DPKLN-KPU
i) TANDA TERIMA
j) SURAT PENGANTAR.

B. Pelaksanaan

2. Rapat Pemungutan Suara.

b. Penjelasan kepada Pemilih Tentang Tata Cara Pemberian Suara.

  • 1) Ketua KPPS memberikan penjelasan kepada Pemilih, meliputi:
    j) Pemilih yang memberikan suara yaitu Pemilih yang namanya tercantum dalam DPT, DPTb, dan DPK.
    k) Pemilih yang terdaftar dalam DPK memberikan suara 1 (satu) jam sebelum waktu Pemungutan Suara berakhir, dan apabila Surat Suara di TPS
    telah habis, Pemilih yang bersangkutan diarahkan untuk memberikan suara di TPS terdekat.
    l) jumlah surat suara, termasuk surat suara cadangan.
    m) kesempatan untuk memberikan suara kepada Pemilih berdasarkan prinsip urutan kehadiran Pemilih.
    n) larangan menggunakan telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara.
  • 3) Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi:
    a) pemilik KTP-el yang terdaftar dalam DPT di TPS yang bersangkutan.
    b) pemilik KTP-el yang terdaftar dalam DPTb.
    c) pemilik KTP-el yang tidak terdaftar pada DPT dan DPTb.
    d) penduduk yang telah memiliki hak pilih.
  • 4) Dalam hal Pemilih belum memiliki KTP-el pada Hari pemungutan suara, Pemilih dapat menggunakan Suket
  • 5) Sebelum Pemilih melakukan pemberian suara, ketua KPPS:
    d) mengingatkan Pemilih untuk memeriksa dan meneliti surat suara tersebut dalam keadaan tidak rusak.
    e) mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.

e. Dalam hal berdasarkan keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota terdapat Partai Politik Peserta Pemilu yang dibatalkan sebagai peserta Pemilu karena tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye sampai dengan tenggat waktu yang ditentukan, KPPS mengumumkan Partai Politik Peserta Pemilu yang dibatalkan melalui papan pengumuman di TPS dan/atau secara lisan menyampaikan kepada Pemilih sebelum pemungutan suara dan pada saat pelaksanaan pemungutan suara.

3. Pelaksanaan Pemberian Suara:

l. Setelah ketua KPPS memberikan penjelasan kepada Pemilih secara berkala, ketua KPPS:

  • 4) mengingatkan Pemilih untuk memeriksa dan meneliti surat suara tersebut dalam keadaan tidak rusak.
  • 5) mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya dan/atau perekam suara lainnya ke bilik suara.

p. Apabila Pemilih telah memiliki KTP-el pada domisili di tempat baru dan tidak terdaftar dalam DPT pada TPS sesuai KTP-el pada domisili yang baru tersebut, Pemilih tersebut dapat menjadi Pemilih DPK.
r. Setelah menerima surat suara, Pemilih memeriksa dan meneliti surat suara tersebut sudah ditandatangani oleh Ketua KPPS dan dalam keadaan baik atau tidak rusak di depan meja ketua KPPS.
t. Apabila Pemilih menerima surat suara dalam keadaan rusak atau Pemilih keliru dalam mencoblos, Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada ketua KPPS dengan ketentuan:

  • 1) Pemilih melaporkan hasil sebagaimana dimaksud dalam huruf q atau melaporkan bahwa Pemilih yang bersangkutan keliru dalam mencoblos kepada ketua KPPS;
  • 2) Ketua KPPS wajib memberikan surat suara pengganti dan mencatat surat suara yang rusak atau keliru dicoblos tersebut dalam formulir Model C.HASIL sesuai dengan jenis Pemilu; dan
  • 3) penggantian surat suara hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali.

u. Pemilih yang telah menerima surat suara melakukan kegiatan:

  • 10) Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hasil pencoblosan terhadap surat suara yang dilakukan di bilik suara.

w. Pemilih disabilitas, lanjut usia, sakit, dan pemilih yang memiliki kebutuhan khusus sehingga tidak dapat memberikan suara secara mandiri dapat dibantu oleh pendamping yang ditunjuk.

Pada BAB V, PENGHITUNGAN SUARA.

A. Kegiatan Persiapan.

1. Waktu penghitungan suara di TPS dimulai setelah pemungutan suara selesai dan berakhir pada Hari yang sama dengan Hari pemungutan suara.
2. Dalam hal penghitungan suara belum selesai pada waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1, penghitungan suara dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 (dua belas) jam sejak berakhirnya Hari pemungutan suara.
3. Rapat penghitungan suara dipimpin oleh ketua KPPS.
4. Rapat penghitungan suara dihadiri oleh Saksi dan/atau Pengawas TPS.
5. KPPS memastikan bahwa Saksi yang hadir dalam rapat penghitungan suara telah menyerahkan surat mandat.
6. Sebelum dan saat rapat penghitungan suara di TPS, KPPS dapat mengambil waktu untuk beristirahat yang diatur oleh ketua KPPS dengan tetap memperhatikan waktu penyelesaian penghitungan suara.
12. KPPS menyiapkan dokumen sebagai berikut:

  • a. data Pemilih yang berupa jumlah Pemilih terdaftar dalam DPT atau salinan DPT;
  • b. data pengguna hak pilih meliputi:
    1) jumlah Pemilih terdaftar dalam DPT yang memberikan suara untuk masing-masing jenis Pemilu yang tercantum dalam formulir Model C.DAFTAR HADIR DPT-KPU.
    2) jumlah Pemilih terdaftar dalam DPTb yang memberikan suara untuk masing-masing jenis Pemilu yang tercantum dalam formulir Model C.DAFTAR HADIR DPTb-KPU.
    3) jumlah Pemilih terdaftar dalam DPK yang memberikan suara untuk masing-masing jenis Pemilu yang tercantum dalam formulir Model C.DAFTAR HADIR DPK-KPU.
    4) Pemilih disabilitas yang menggunakan hak pilihnya untuk masing-masing jenis Pemilu.
  • c. ketua KPPS dibantu anggota KPPS memberikan tanda silang pada surat suara yang tidak digunakan termasuk sisa surat suara cadangan dan surat suara yang rusak atau keliru dicoblos diberi tanda silang pada bagian luar surat suara, yang memuat nomor dan alamat TPS serta tanda tangan ketua KPPS, dalam keadaan terlipat dengan menggunakan spidol/ballpoint.
  • d. menghitung jumlah surat suara yang terdapat di luar kotak suara, meliputi:
    1) jumlah surat suara yang tidak digunakan/tidak terpakai termasuk sisa surat suara cadangan untuk masing-masing jenis Pemilu.
    2) jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru coblos pada saat pelaksanaan pemungutan suara masing-masing jenis Pemilu.
    3) jumlah surat suara sebagaimana dimaksud pada angka 2) bukan merupakan surat suara tidak sah.

13. Pembagian tugas anggota KPPS untuk penghitungan suara sebagai berikut:

  • a. ketua KPPS bertugas:
    1) memimpin pelaksanaan penghitungan suara di TPS; dan
    2) memeriksa pemberian tanda coblos pada setiap surat suara yang telah dibuka dan mengumumkan hasil penelitiannya kepada Saksi, Pengawas TPS, pemantau, pewarta atau masyarakat; dan
    3) mengatur pembagian tugas anggota KPPS demi kelancaran pelaksanaan rapat penghitungan suara;
  • b. anggota KPPS Kedua bertugas membuka surat suara lembar demi lembar dan memberikan kepada ketua KPPS untuk setiap jenis Pemilu;
  • c. anggota KPPS Ketiga dan anggota KPPS Keempat bertugas:
    1) mencatat hasil penelitian terhadap tiap lembar Surat Suara yang diumumkan oleh ketua KPPS pada formulir:
    2) memeriksa dan memastikan hasil pencatatan sebagaimana dimaksud pada angka 1) telah sesuai dengan hasil penelitian yang diumumkan oleh ketua KPPS;
  • d. anggota KPPS Kelima bertugas melipat surat suara yang telah diteliti dan diumumkan oleh ketua KPPS untuk masing-masing jenis Pemilu;
  • e. anggota KPPS Keenam dan anggota KPPS Ketujuh bertugas menyusun surat suara yang telah diteliti dan diumumkan oleh ketua KPPS dalam susunan sesuai suara yang diperoleh masing-masing Pasangan Calon, Partai Politik, atau calon anggota DPD setelah diumumkan dan diikat dengan karet pengikat dengan rincian:
    1) Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden diikat per 25 (dua puluh lima) lembar surat suara; dan
    2) Surat Suara DPR, Surat Suara DPD, Surat Suara DPRD Provinsi, dan Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota diikat per 10 (sepuluh) lembar Surat Suara; dan
  • f. Petugas Ketertiban TPS bertugas menjaga ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di TPS yang dalam melaksanakan tugasnya 1 (satu) orang berada di depan pintu masuk TPS dan 1 (satu) orang di depan pintu keluar TPS.

B. Pelaksanaan.

1.Pelaksanaan Penghitungan Suara.
a.
Rapat Penghitungan Suara:
1) Ketua KPPS mengumumkan bahwa pelaksanaan pemungutan suara telah selesai dan penghitungan suara dimulai.
3) Penghitungan suara dilakukan secara terbuka di tempat yang terang atau yang mendapat penerangan cahaya cukup, dicatat dengan tulisan yang jelas dan terbaca.
5) Ketua KPPS dibantu oleh anggota KPPS Keenam dan/atau KPPS Ketujuh melakukan pembukaan kotak dan menghitung jumlah surat suara yang berada di dalam kotak suara dengan cara:

  • a) membuka kunci dan tutup kotak suara dengan disaksikan oleh semua pihak yang hadir;
  • b) mengeluarkan surat suara dari kotak suara dan diletakkan di meja ketua KPPS; dan
  • c) menghitung jumlah surat suara dan memberitahukan jumlah tersebut kepada Saksi, Pengawas TPS, anggota KPPS, pemantau Pemilu atau masyarakat/Pemilih yang hadir serta mencatat jumlahnya.

6) Setelah menghitung jumlah surat suara sebagaimana dimaksud pada angka 5), ketua KPPS dibantu oleh anggota KPPS Ketiga dan anggota KPPS Keempat melakukan pencatatan pada halaman pertama formulir Model C. Hasil masing-masing jenis Pemilu berupa:

  • a) Data Pemilih dan pengguna hak pilih meliputi:
    (1) Data Pemilih yang berupa jumlah Pemilih terdaftar dalam DPT (terdapat dalam formulir Model AKabKo Daftar Pemilih); dan
    (2) Data pengguna hak pilih meliputi:
    (a) Jumlah pengguna hak pilih dalam DPT yang memberikan suara untuk masing-masing jenis Pemilu (terdapat dalam formulir Model C.DAFTAR HADIR DPT-KPU);
    (b) Jumlah pengguna hak pilih dalam DPTb yang memberikan suara untuk masing-masing jenis Pemilu (tedapat dalam formulir Model C. DAFTAR HADIR DPTb-KPU);
    (c) Jumlah pengguna hak pilih dalam DPK yang memberikan suara untuk masing-masing jenis Pemilu (terdapat dalam formulir Model C.DAFTAR HADIR DPK-KPU); dan
    (d) Penjumlahan seluruh pengguna hak pilih dalam DPT, DPTb, dan DPK untuk masingmasing jenis Pemilu;
  • b) Data penggunaan surat suara meliputi:
    (1) jumlah surat suara yang diterima termasuk surat suara cadangan 2% dari DPT untuk masingmasing jenis Pemilu.
    (2) jumlah surat suara yang digunakan untuk masingmasing jenis Pemilu.
    (3) jumlah surat suara yang dikembalikan oleh Pemilih karena rusak atau keliru coblos, pada saat pelaksanaan pemungutan suara untuk masing-masing jenis Pemilu (bukan surat suara tidak sah).
    (4) jumlah surat suara yang tidak digunakan/tidak terpakai termasuk sisa surat suara cadangan untuk masing-masing jenis Pemilu.
  • c) Pemilih disabilitas yang menggunakan hak pilihnya untuk masing-masing jenis Pemilu.

7) Menghitung dan mengisi data rincian perolehan suara setiap Peserta Pemilu dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  • a) Anggota KPPS Kedua membuka surat suara lembar demi lembar dan memberikan surat suara tersebut kepada ketua KPPS.
  • b) Ketua KPPS:
    (1) memeriksa pemberian tanda coblos pada surat suara.
    (2) menunjukkan kepada Saksi, Pengawas TPS, anggota KPPS, Pemantau Pemilu atau masyarakat/pemilih yang hadir dengan ketentuan 1 (satu) surat suara dihitung 1 (satu) suara dan dinyatakan sah atau tidak sah.
    (3) menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Saksi, Pengawas TPS, pemantau, pewarta atau masyarakat, dengan suara yang terdengar jelas.
    (4) mengumumkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada angka (1) dengan suara yang terdengar jelas mengikuti tata cara pengumuan suara sah/tidak sah.
  • d) Dalam hal ketua KPPS menemukan surat suara yang dikeluarkan tidak berada pada kotak suara sesuai jenis Pemilu, ketua KPPS menunjukan surat suara tersebut kepada Saksi, Pengawas TPS, anggota KPPS, pemantau Pemilu, pewarta atau masyarakat/Pemilih yang hadir. Selanjutnya:
    (1) dalam hal penghitungan suara terhadap surat suara belum dilaksanakan, KPPS memasukkan surat suara tersebut ke dalam kotak suara sesuai dengan jenis Pemilu atau dalam hal penghitungan suara terhadap surat suara telah dilaksanakan, KPPS membuka surat suara dan memeriksa pemberian tanda coblos pada surat suara sesuai dengan jenis Pemilu, dan mencatat ke dalam formulir Model C.HASIL sesuai dengan jenis Pemilu.
    (2) mencatat ke dalam formulir Model C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU.

8) Dalam hal terjadi kesalahan penulisan angka atau kata pada formulir Model C.HASIL, Model C.HASIL SALINAN, ketua KPPS melakukan pembetulan dengan cara:

  • a) Menimpa kesalahan angka atau kata tersebut menggunakan alat penghapus tulisan cair/correction pen, jika pembetulan dilakukan terhadap formulir Model C.HASIL.
  • b) mencoret angka atau kata yang salah dengan 2 (dua) garis horisontal pada kesalahan penulisan tersebut jika pembetulan dilakukan terhadap formulir Model C.HASIL SALINAN.

9) Pada tulisan angka atau kata sebagaimana dimaksud pada angka 8), dituliskan angka/kata hasil pembetulan.

10) Ketua KPPS membubuhkan paraf di atas atau samping pada angka atau kata pembetulan tanpa mengenai kotak yang berisi angka atau tulisan dan dituangkan sebagai catatan kejadian khusus dalam formulir Model C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU dilengkapi dengan angka/kata yang dibetulkan dan angka/kata hasil pembetulan.

11) Anggota KPPS Kelima melipat surat suara yang telah diteliti dan diumumkan oleh ketua KPPS.

12) Anggota KPPS Keenam dan anggota KPPS Ketujuh menyusun surat suara menyusun surat suara yang telah terlipat dalam susunan sesuai suara yang diperoleh masingmasing Pasangan Calon, Partai Politik, atau calon anggota DPD setelah diumumkan dan pengikat dengan rincian:

  • a) Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden diikat per 25 (dua puluh lima) lembar Surat Suara.
  • b) Surat Suara DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diikat per 10 (sepuluh) lembar Surat Suara.

c. Beberapa ketentuan dalam pengisian dalam formulir Model C.Hasil, yaitu:

  • 1) jumlah surat suara yang digunakan harus sama dengan jumlah pengguna hak pilih dan jumlah suara sah dan tidak sah.
  • 2) penjumlahan terhadap surat suara yang digunakan, surat suara yang rusak atau keliru dicoblos, dan surat suara yang tidak digunakan termasuk sisa surat suara cadangan, harus sama dengan jumlah surat suara yang diterima termasuk surat suara cadangan 2% dari DPT oleh KPPS untuk masing-masing jenis Pemilu.

d. Kategori suara sah dan tidak sah. Surat suara dinyatakan sah apabila:

  • 1) Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah jika:
    a) Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS.
    b) Tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik, dan/atau Gabungan Partai Politik dalam surat suara.
  • 2) Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan sah jika:
    a) surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS.
    b) tanda coblos pada: nomor dan/atau tanda gambar Partai Politik; dan/atau nama dan/atau nomor urut calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berada pada kolom yang disediakan.
  • 3) Suara untuk Pemilu anggota DPD dinyatakan sah jika:
    a) surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS.
    b) tanda coblos terdapat pada kolom 1 (satu) calon perseorangan.
  • 4) Tanda coblos sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf b yaitu sebagai berikut:
    a) tanda coblos pada 1 (satu) kolom Pasangan Calon yang memuat nomor urut, foto Pasangan Calon, nama Pasangan Calon, atau tanda gambar Partai Politik, dinyatakan sah untuk Pasangan Calon yang bersangkutan.
    b) tanda coblos lebih dari 1 (satu) kali pada 1 (satu) kolom Pasangan Calon yang memuat nomor urut, foto Pasangan Calon, nama Pasangan Calon, atau tanda gambar Partai Politik, dinyatakan sah untuk Pasangan Calon yang bersangkutan.
    c) tanda coblos tepat pada garis 1 (satu) kolom Pasangan Calon yang nomor urut, foto Pasangan Calon, nama Pasangan Calon, atau tanda gambar Partai Politik, dinyatakan sah untuk Pasangan Calon yang bersangkutan.
    d) dalam hal terdapat tanda coblos pada 1 (satu) kolom Pasangan Calon yang tembus secara garis lurus sehingga terdapat dua atau lebih hasil pencoblosan yang simetris dari lipatan surat suara, dan tidak mengenai kolom Pasangan Calon lain, dinyatakan sah untuk Pasangan Calon yang bersangkutan.
  • 5) Tanda coblos sebagaimana dimaksud pada angka 2) huruf b, diatur sebagai berikut:
    a) tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, atau nama Partai Politik, dinyatakan sah untuk Partai Politik.
    b) tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon, dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari Partai Politik yang mencalonkan.
    c) tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, atau nama Partai Politik, serta tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari Partai Politik yang bersangkutan, dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari Partai Politik yang mencalonkan.
    d) tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, atau nama Partai Politik, tanda gambar Partai Politik atau nama Partai Politik, serta tanda coblos lebih dari 1 (satu) calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari Partai Politik yang sama, dinyatakan sah untuk Partai Politik.
    e) tanda coblos lebih dari 1 (satu) calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari Partai Politik yang sama, dinyatakan sah untuk Partai Politik.
    f) tanda coblos lebih dari 1 (satu) kali pada kolomyang memuat nomor urut Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, atau nama Partai Politik, tanpa mencoblos salah satu calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari Partai Politik yang sama, dinyatakan sah untuk Partai Politik.
    g) tanda coblos pada kolom di bawah nomor urut calon, atau nama calon terakhir yang masih di dalam satu kotak partai politik, dinyatakan sah untuk Partai Politik.
    h) tanda coblos tepat pada garis kolom yang memuat nomor urut Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, atau nama Partai Politik tanpa mencoblos salah satu calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari Partai Politik yang sama, dinyatakan sah untuk Partai Politik.
    i) tanda coblos tepat pada garis kolom yang memuat 1 (satu) nomor urut calon, atau nama calon, dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan;
    j) tanda coblos tepat pada garis yang memisahkan antara nomor urut calon, atau nama calon dengan nomor urut calon, atau nama calon lain dari Partai Politik yang sama, sehingga tidak dapat dipastikan tanda coblos tersebut mengarah pada 1 (satu) nomor urut dan nama calon, dinyatakan sah untuk Partai Politik.
    k) tanda coblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut calon, nama calon atau tanpa nama calon disebabkan calon tersebut meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon, dinyatakan sah untuk Partai Politik.
    l) tanda coblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, atau nama Partai Politik, serta tanda coblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut calon, nama calon atau tanpa nama calon disebabkan calon tersebut meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon, dinyatakan sah untuk Partai Politik.
    m) tanda coblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon, atau tanpa nama calon yang disebabkan calon tersebut meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat serta tanda coblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari Partai Politik yang sama, dinyatakan sah untuk calon yang masih memenuhi syarat.
    n) tanda coblos lebih dari 1 (satu) kali pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon, dinyatakan sah untuk calon yang bersangkutan.
    o) tanda coblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon serta tanda coblos pada kolom di bawah nomor urut calon, atas nama calon terakhir yang masih di dalam satu kotak partai politik, dinyatakan sah untuk 1 (satu) calon yang memenuhi syarat.
    tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut Partai Politik, nama Partai Politik, atau gambar Partai Politik yang tidak mempunyai daftar calon,          dinyatakan sah untuk Partai Politik.
  • 6) Tanda coblos sebagaimana dimaksud pada angka 3) huruf b, berupa:
    a) tanda coblos pada kolom 1 (satu) calon yang memuat nomor urut calon, nama calon, atau foto calon anggota DPD, dinyatakan sah untuk calon anggota DPD yang bersangkutan.
    b) tanda coblos lebih dari 1 (satu) kali pada kolom 1 (satu) calon yang memuat nomor urut calon, nama calon, atau foto calon anggota DPD, dinyatakan sah untuk Calon anggota DPD yang bersangkutan.
    c) tanda coblos tepat pada garis kolom 1 (satu) calon yang memuat nomor urut calon, nama calon, atau foto calon anggota DPD, dinyatakan sah untuk Calon anggota DPD yang bersangkutan.
  • 7) Pada saat penghitungan suara, didapati surat suara yang robek atau rusak yang tidak sampai menghilangkan bagian surat suara dan tidak mengenai kolom kecuali karena lipatan tetapi pemberian suara oleh Pemilih sesuai dengan kategori surat suara sah, maka suara dinyatakan sah dan dicatat dalam formulir Model C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU.

e. Tata cara pengumuman sah/tidak sah-nya surat suara yang berasal dari dalam kotak suara.

  • 1) Pembacaan pengumuman suara sah/tidak sah dilakukan oleh ketua KPPS.
  • 2) Untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dilakukan dengan menyebutkan kata “Paslon” diikuti nomor urut Pasangan Calon yang dicoblos diikuti dengan Kata “SAH” atau ”TIDAK SAH” kemudian disebutkan penyebab tidak sahnya. Contoh: “Paslon (nomor urut) … SAH” atau “Surat Suara TIDAK SAH karena tidak tercoblos/penyebab lainnya”
  • 3) Untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dilakukan dengan cara:
    a) Menyebutkan kata “Partai” diikuti dengan nomor urut Partai Politik dilanjutkan dengan kata “SAH”, apabila suara sah untuk Partai Politik, atau menyebutkan surat suara ”TIDAK SAH” kemudian disebutkan penyebab tidak sahnya. Contoh: “Partai (nomor urut Partai) … SAH” “Surat suara TIDAK SAH karena tidak tercoblos/penyebab lainnya”
    b) menyebutkan kata “Partai” diikuti dengan nomor urut Partai Politik dilanjutkan dengan kata “Calon” diikuti dengan nomor urut Calon lalu disebutkan kata “SAH”, apabila suara sah untuk calon dari Partai Politik, atau menyebutkan surat suara ”TIDAK SAH” kemudian disebutkan penyebab tidak sahnya. Contoh: “Partai (nomor urut Partai) … calon (nomor urut calon) ….. SAH” “Surat suara TIDAK SAH karena tidak tercoblos/penyebab lainnya”
  • 4) Untuk Pemilu Anggota DPD, menyebutkan “Calon” diikuti dengan nomor urut dengan kata “SAH” atau menyebutkan surat suara ”TIDAK SAH” kemudian disebutkan penyebab tidak sahnya. Contoh: “Calon (nomor urut calon) … SAH” “Surat suara TIDAK SAH karena tidak tercoblos/penyebab lainnya”.

f. Penentuan suara sah dan tidak sah merupakan kewenangan ketua KPPS yang terlebih dahulu meminta pendapat anggota KPPS, Saksi, dan Pengawas TPS yang hadir.
g. Setelah rapat penghitungan suara, ketua KPPS dibantu oleh anggota KPPS Keenam dan anggota KPPS Ketujuh menyusun, menghitung, dan memisahkan:

  • 1) Surat suara yang sudah diperiksa dan suaranya dinyatakan sah untuk masing-masing:
    a) Pasangan Calon, diikat dengan karet per 25 (dua puluh lima) lembar.
    b) Partai Politik dan calon anggota DPR, diikat dengan karet per 10 (sepuluh) lembar
    c) Partai Politik dan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, atau d) calon perseorangan anggota DPD, diikat dengan karet per 10 (sepuluh) lembar, dan dimasukkan ke dalam masing-masing sampul kertas sesuai jenis Pemilu.
  • 2) Surat suara yang sudah diperiksa dan suaranya dinyatakan tidak sah untuk masing-masing jenis Pemilu, diikat dengan rincian:
    a) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, diikat dengan karet per 25 (dua puluh lima) lembar surat suara.
    b) Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, diikat dengan karet per 10 (sepuluh) lembar surat suara, dan dimasukkan ke dalam masing-masing sampul kertas sesuai jenis Pemilu.

h. Hasil penyusunan dan penghitungan surat suara dicocokkan dengan hasil penghitungan suara berdasarkan pencatatan pada formulir Model C.HASIL sesuai jenis Pemilu.
i. Apabila hasil pencocokan telah sesuai, ketua KPPS mengesahkan hasil penghitungan suara di TPS kemudian menandatangani formulir Model C.HASIL masing-masing jenis Pemilu diikuti oleh seluruh anggota KPPS serta Saksi yang hadir dan bersedia menandatangani
j. Ketua KPPS dibantu anggota KPPS Keenam atau Ketujuh atau anggota KPPS yang memiliki kemampuan menulis dengan baik, membuat dan menggandakan formulir model C.HASIL SALINAN masing-masing jenis Pemilu dengan cara:

  • 1) mengisi formulir Model C.HASIL SALINAN untuk masingmasing jenis Pemilu mengacu pada data dan informasi yang tercantum pada formulir Model C.HASIL masing-masing jenis Pemilu yang telah disahkan oleh ketua KPPS.
  • 2) menggandakan formulir model C.HASIL SALINAN menggunakan alat atau mesin penggandaan dokumen yang disediakan di TPS.
  • 3) menandatangani formulir model C.HASIL SALINAN, baik terhadap formulir model C.HASIL SALINAN sebagaimana dimaksud pada angka 1) maupun terhadap formulir model C.HASIL SALINAN hasil penggandaan sebagaimana dimaksud pada angka 2), diikuti oleh anggota KPPS serta Saksi yang hadir dan bersedia menandatangani.

k. Ketua KPPS dibantu oleh anggota KPPS Kedua atau Ketiga membuat formulir Model C.HASIL SALINAN masing-masing jenis Pemilu dalam bentuk digital menggunakan Sirekap.
l. Kegiatan pembuatan dan penggandaan formulir model C.HASIL SALINAN sebagaimana dimaksud dalam huruf j dapat dilakukan secara bersamaan dengan kegiatan pembuatan formulir model C.HASIL SALINAN dengan bentuk digital sebagaimana dimaksud dalam huruf k.
m. Ketua KPPS dibantu oleh anggota KPPS Keempat atau KPPS Kelima memasukkan formulir Model C.HASIL SALINAN yang telah ditandatangani ke dalam kantong plastik ziplok untuk disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota.
n. Ketua KPPS dibantu anggota KPPS Keenam dan KPPS Ketujuh menyusun dan memasukkan:

  • 1) untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden: a) surat suara sah ke dalam sampul surat suara sah;
    b) surat suara tidak sah ke dalam sampul surat suara tidak sah;
    c) surat suara tidak digunakan ke dalam sampul surat suara tidak digunakan; dan
    d) surat suara rusak/keliru coblos ke dalam sampul surat suara rusak/keliru coblos.
  • 2) untuk Pemilu anggota DPR:
    a) surat suara sah ke dalam sampul surat suara sah;
    b) surat suara tidak sah ke dalam sampul surat suara tidak sah;
    c) surat suara tidak digunakan ke dalam sampul surat suara tidak digunakan; dan
    d) surat suara rusak/keliru coblos ke dalam sampul surat suara rusak/keliru coblos;
  • 3) untuk Pemilu anggota DPD; a) surat suara sah ke dalam sampul surat suara sah; b) surat suara tidak sah ke dalam sampul surat suara tidak sah; c) surat suara tidak digunakan ke dalam sampul surat suara tidak digunakan; dan d) surat suara rusak/keliru coblos ke dalam sampul surat suara rusak/keliru coblos.
  • 4) untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi;
    a) surat suara sah ke dalam sampul surat suara sah;
    b) surat suara tidak sah ke dalam sampul surat suara tidak sah;
    c) surat suara tidak digunakan ke dalam sampul surat suara tidak digunakan; dan
    d) surat suara rusak/keliru coblos ke dalam sampul surat suara rusak/keliru coblos.
  • 5) untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota;
    a) surat suara sah ke dalam sampul surat suara sah;
    b) surat suara tidak sah ke dalam sampul surat suara tidak sah;
    c) surat suara tidak digunakan ke dalam sampul surat suara tidak digunakan; dan
    d) surat suara rusak/keliru coblos ke dalam sampul surat suara rusak/keliru coblos;
  • 6) formulir ke dalam sampul formulir Salinan Berita Acara dan Sertifikat Hasil Pemungutan dan Penghitungan Suara sebanyak 3 (tiga) buah sampul untuk PPS, PPK, dan KPU Kabupaten/Kota, yaitu formulir:
    a) Model C.HASIL SALINAN-PPWP.
    b) Model C.HASIL SALINAN-DPR.
    c) Model C.HASIL SALINAN-DPD.
    d) Model C.HASIL SALINAN-DPRD-PROV, Model C.HASIL SALINAN-DPRA, Model C.HASIL SALINAN-DPRP, Model C.HASIL SALINAN-DPRPB, Model C.HASIL SALINANDPRPS, Model C.HASIL SALINAN-DPRPT, Model C.HASIL SALINAN-DPRPP atau Model C.HASIL SALINAN-DPRPBD.
    e) Model C.HASIL SALINAN-DPRD-KAB/KOTA atau C.HASIL SALINAN-DPRK.
  • 7) formulir ke dalam sampul formulir Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi di TPS, formulir Model A-Surat Pindah Memilih, Daftar Hadir Pemilih, dan formulir Model ADaftar Pemilih, yaitu formulir:
    a) Model C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU di TPS.
    b) Model C.DAFTAR HADIR DPT-KPU, Model C.DAFTAR HADIR DPTb-KPU, dan Model C.DAFTAR HADIR DPKKPU.
    c) Model A-Surat Pindah Memilih.
    d) Model A-Kabko Daftar Pemilih.
  • 9) formulir ke dalam Sampul Formulir Berita Acara dan Sertifikat Hasil Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS dengan cara dibungkus dan dimasukkan ke dalam kantong plastik selongsong, untuk masing-masing formulir:
    a) Model C.HASIL-PPWP.
    b) Model C.HASIL-DPD.
    c) Model C.HASIL-DPR.
    d) Model C.HASIL-DPRD-PROV, Model C.HASIL-DPRA, Model C.HASIL-DPRP, Model C.HASIL-DPRPB, Model C.HASIL-DPRPT, Model C.HASIL-DPRPS, Model C.HASIL-DPRPP atau Model C.HASIL-DPRPBD.
    e) C.HASIL-DPRD-KAB/KOTA atau Model C.HASIL-DPRK, kecuali untuk Provinsi DKI Jakarta tidak disediakan

o. Ketua KPPS dibantu anggota KPPS Keenam atau Ketujuh menempelkan segel pada masing-masing sampul.
p. Ketua KPPS dibantu anggota KPPS Keenam atau Ketujuh memasukkan sampul yang telah berisi surat suara dalam kotak suara sesuai dengan jenis Pemilu.
q. Ketua KPPS dibantu anggota KPPS Keenam atau Ketujuh memasukkan Sampul ke dalam kotak suara Presiden dan Wakil Presiden, antara lain:

  • 1) sampul yang berisi C.HASIL SALINAN sebagaimana dimaksud dalam huruf j angka 6) untuk PPK dan KPU Kabupaten/Kota;
  • 2) sampul sebagaimana dimaksud dalam huruf j angka 7).
  • 3) sampul sebagaimana dimaksud dalam huruf j angka 8).
  • 4) sampul sebagaimana dimaksud dalam huruf j angka 9).

s. Ketua KPPS memastikan Sampul Formulir Salinan Berita Acara dan Sertifikat Hasil Pemungutan dan Penghitungan yang disampaikan kepada PPS tidak dimasukkan ke dalam kotak suara.
t. Ketua KPPS dibantu anggota KPPS Keenam atau Ketujuh mengunci kotak suara menggunakan segel plastik sebagai alat pengaman lainnya pengganti gembok kotak suara dan ditempel segel pada segel plastik sebagai alat pengaman lainnya pengganti gembok.
u. Dalam hal segel plastik sebagai alat pengaman lainnya pengganti gembok kotak suara sebagaimana dimaksud dalam huruf r tidak dapat berfungsi karena rusak dapat diganti dengan ikatan pengait lainnya yang kuat, aman dan proporsional mengunci kotak suara berlapis duplex.
v. Ketua KPPS dibantu anggota KPPS Keenam atau Ketujuh menempelkan masing-masing 1 (satu) keping segel pada lubang kotak suara untuk setiap jenis pemilu setelah penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf r.

2. Penyelesaian Keberatan.

a. Saksi dan/atau Panwaslu Kelurahan/Desa/Pengawas TPS dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih penghitungan perolehan suara kepada KPPS apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
b. Selisih penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berupa:

  • 1) kesalahan penulisan hasil perolehan suara pada saat pencatatan hasil perolehan suara di formulir Model C.HASIL masing-masing jenis Pemilu sedang berlangsung.
  • 2) perbedaan hasil perolehan suara antara formulir Model C.HASIL masing-masing jenis Pemilu dengan catatan Saksi dan/atau Panwaslu Kelurahan/Desa/Pengawas TPS atau dengan formulir Model C.HASIL SALINAN yang diterima oleh Saksi dan Panwaslu Kelurahan/Desa/Pengawas TPS;

c. Dalam hal terdapat keberatan Saksi dan/atau Panwaslu Kelurahan/Desa/Pengawas TPS, KPPS wajib menjelaskan prosedur dan/atau memeriksa selisih perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
d. Penjelasan prosedur dimaksud pada huruf c berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum dan Keputusan ini.
e. Pemeriksaan selisih perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilakukan dengan cara:

  • 1) memeriksa kembali surat suara yang telah dinyatakan sah atau tidak sah, apabila Saksi dan/atau Panwaslu Kelurahan/Desa/Pengawas TPS mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 1).
  • 2) memeriksa hasil perolehan suara yang tercantum dalam formulir Model C.HASIL masing-masing jenis Pemilu, apabila Saksi dan/atau Panwaslu Kelurahan/Desa/Pengawas TPS mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 2).

f. Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi, Panwaslu Kelurahan/Desa/Pengawas TPS sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat diterima berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf e, KPPS seketika melakukan pembetulan.
g. Pembetulan sebagaimana dimaksud dalam huruf f dilakukan dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar.
h. Pencoretan sebagaimana dimaksud dalam huruf g dilakukan dengan cara:

  • 1) menimpa angka yang salah tersebut menggunakan alat penghapus tulisan cair/correction pen, jika pembetulan dilakukan terhadap formulir Model C.HASIL.
  • 2) mencoret angka yang salah dengan 2 (dua) garis horisontal pada kesalahan penulisan tersebut, jika pembetulan dilakukan terhadap formulir Model C.HASIL SALINAN.
  • 3) pada tulisan angka atau kata sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan 2), dituliskan angka hasil pembetulan.

i. Ketua KPPS membubuhkan paraf pada angka hasil pembetulan dan dapat diikuti oleh Saksi yang hadir.
j. Dalam hal Saksi masih keberatan terhadap hasil pembetulan, KPPS meminta pendapat dan/atau saran perbaikan dari Pengawas TPS yang hadir.
k. KPPS wajib menindaklanjuti saran perbaikan dari Pengawas TPS.
l. KPPS wajib mencatat keberatan Saksi yang diterima sebagai kejadian khusus dan mencatat seluruh kejadian khusus selama pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada formulir Model C. KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATANKPU dan ditandatangani oleh ketua KPPS.
m. Keberatan Saksi yang belum atau tidak dapat diterima, dicatat pada formulir Model C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN-KPU sebagai keberatan Saksi dan ditandatangani oleh Saksi serta ketua KPPS.
n. Dalam hal tidak terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, KPPS wajib menulis kata NIHIL pada formulir Model C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN-KPU dan ditandatangani oleh ketua KPPS.

3. Pengumuman dan Penyampaian Hasil Penghitungan Suara.

a. Ketua KPPS mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS berupa formulir Model C.HASIL SALINAN masing-masing jenis Pemilu dapat ditempel di lingkungan TPS dan disampaikan kepada PPS untuk diumumkan di kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
b. Ketua KPPS menyampaikan hasil penghitungan suara kepada Saksi dan Pengawas TPS dalam bentuk hardcopy.
c. Dalam hal hasil penghitungan suara dalam bentuk hardcopy sebagaimana dimaksud dalam huruf b tidak dapat dihasilkan oleh KPPS, ketua KPPS menyampaikan hasil penghitungan suara kepada Saksi dan Pengawas TPS dalam bentuk Dokumen Elektronik dengan format Portable Document Format (PDF).
d. Ketua KPPS menyampaikan hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS dengan ketentuan:

  • 1) Ketua KPPS menyampaikan Kotak Suara tersegel sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf t kepada PPK melalui PPS.
  • 2) Ketua KPPS menyampaikan C.HASIL SALINAN dalam Sampul Formulir Salinan Berita Acara dan Sertifikat Hasil Pemungutan dan Penghitungan yang berada di luar kotak kepada PPS untuk diumumkan di wilayah kerjanya.
  • 3) C.HASIL SALINAN sebagaimana dimaksud pada angka 2) disampaikan juga dengan dalam bentuk Dokumen Elektronik dengan format Portable Document Format (PDF) diberikan kepada PPS dan PPK melalui Sirekap Mobile.

e. Selain penyampaian Hasil Penghitungan Suara KPPS dapat memberikan formulir Model C.DAFTAR HADIR DPT-KPU, C.DAFTAR HADIR DPTb-KPU, dan C.DAFTAR HADIR DPK-KPU serta formulir Model C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU kepada Saksi dan Pengawas TPS melalui SIREKAP atau dapat mempersilakan Saksi dan Pengawas TPS untuk mendokumentasikannya.

4. KPPS yang secara sengaja tidak menyampaikan hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada angka 3, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Pengembalian C.PEMBERITAHUAN-KPU yang tidak terdistribusi.

  • a. PPS menerima pengembalian formulir Model CPEMBERITAHUAN-KPU dari KPPS menggunakan formulir Model BA PENGEMBALIAN C. PEMBERITAHUAN-KPU sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
  • b. KPPS dapat membantu PPS dalam menyusun formulir Model BA PENGEMBALIAN C.PEMBERITAHUAN-KPU.
  • c. PPS membuat Berita Acara Pengembalian Formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU sebanyak 2 (dua) rangkap, masingmasing untuk KPPS dan arsip.
  • d. PPS melakukan rekapitulasi terhadap seluruh Berita Acara pengembalian formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU dengan menggunakan formulir Model D.REKAP PENGEMBALIAN C.PEMBERITAHUAN KPU-PPS sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
  • e. PPS menyerahkan formulir pengembalian sebagaimana dimaksud pada angka 4) kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK bersama dengan penyerahan hasil penghitungan suara di TPS.
  • f. KPU Kabupaten/Kota membuat rekapitulasi pengembalian Formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU menggunakan formulir Model D.REKAP PENGEMBALIAN C.PEMBERITAHUAN KPUKAB/KOTA sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Itu lah poin penting menurut redaksi untuk jaga suara Anda!

(Redaksi/Ogi “Jhengghot”)