INTINEWS.CO.ID, PETI ES – Apa tugas aparat penegak hukum (APH) dalam memberantas korupsi? Dugaan adanya penyimpangan dan sikap Hendri Agustian soal perihal tender Laboratorium Poltekkes Tanjungpinang Tahap II yang mengindikasikan korupsi.
Ilustrasioleh Ogi “Jhenggot”.
Menilik, apakah persubahatan untuk akal-akalan sedemikian rupa sehingga perbuatan memonopoli dan/atau jika menggerogoti uang daerah/negara ini dapat mengusahakan Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pejabat Pengadaan atau Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bersama kolega (perusahaan) yang dimenangkan tender proyek bisa aman/lepas dari tuntutan hukum?
Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2001 jo UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Korupsi adalah kejahatan yang merugikan keuangan negara yang dimana terdapat 30 (tiga pulu) jenis korupsi dijelaskan dalam UU, yang dikerucutkan lagi jadi 7 (tujuh) jenis:
- Merugikan uang negara.
- Suap menyuap.
- Penggelapan dalam jabatan.
- Pemerasan.
- Perbuatan curang.
- Benturan kepentingan dalam pengadaan.
- Gratifikasi.

Dugaan Adanya Penyimpangan dan Sikap Hendri Agustian Soal Perihal Tender Laboratorium Poltekkes Tanjungpinang Tahap II Yang Mengindikasikan Korupsi.
Awak media ini bersama Awak media lainnya sudah beberapa kali berupaya beberapa kali mau wawancara (konfirmasi) kepada Hendri Agustian, ST.,M.Ak, ke kantornya, yaitu Poltekes Kemenkes Tanjungpinang, Jalan Arif Rahman Hakim, No.01, Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri). Terakhir Awak media ini setelah memperkenalkan diri dan maksud tujuan kepada Pak Satpam, menitipkan nomornya kepada Pak satpam yang berjaga pos di sana, pada hari Jumat, (26/05/2023).
“Bapaknya lagi di luar kantor Pak,” jawab Pak Satpam (setelah selesai mencari Pak Hendri Agustian) kepada Awak media ini, (26/5).
“Pak, Saya kan sudah beberapa kali kesini tapi tetap jawabannya Pak Hendri Agustian tidak ada di tempat. Ini nomor Hp saya tolong di catat (Pak satpam pun mencatat nomor itu) berikan kepada Pak Hendri Agustian. Tolong sampaikan ke Pak Hendri Agustian, Saya siap kapan pun Beliau ada waktu bisa untuk diwawancarai. Wawancara melalui “WA” pun Saya siap,” ucap Awak media ini kepada Pak Satpam, (26/5).
Namun, sampai berita ini diturunkan, upaya Awak media ini tidak ada tanggapan dari Hendri Agustian, ST.,M.Ak.

Tender Proyek pembangunan gedung laboratorium terpadu Poltekkes Tanjungpinang tahap II pagu Rp. 27.801.000.000,- telah selesai ditenderkan dengan hasil pemilihan menetapkan PT. Indi Daya Rekapratama (IDR), dengan nilai penawaran senilai Rp. 22.273.586.000,- sebagai pemenang.
Hasil evaluasi dan keputusan PPK ini diketahui mendapat sanggahan dari salah satu peserta tender, namun PPK menetapkan perusahaan penawar terendah ketiga, asal Tangerang sebagai pemenang berkontrak.
Delik PT.IDR berpotensi “gugur”, perusahaan ini diduga tidak memiliki kemampuan dasar dan tidak memenuhi syarat memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
Dugaan ini berdasarkan informasi yang ditayangkan pada laman siki.pu.go.id. Perusahaan dengan akte pendirian tahun 2020 ini, tercatat terakhir melakukan cetak pertama SBU kualifikasi M1 pada tahun 2020 dan belum memiliki pengalaman pekerjaan.
Baca juga: Kunker JAMPIDUM Ke Kejari Tanjungpinang
Keputusan PPK menetapkan PT. IDR sebagai pemenang patut dipertanyakan.
“Kekeh” atau “Ngotot” PPK ini ada apanya? Apakah karena telah memanfaatkan keterlibatan APH?
Meskipun telah lebih dari 14 hari setelah penandatanganan kontrak, tampak seperti belum terlihat adanya pengerjaan yang dilakukan oleh PT. IDR di lokasi pekerjaan.
Hubungan APH Dengan Pelaksanan Proyek/Pengadaan.
Diketahui bahwa TP4 sudah tak ada lagi, Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) Pusat dan Daerah sudah resmi dibubarkan, berdasarkan Keputusan pembubaran TP4 melalui keputusan Kejaksaan Agung Nomor 346 tahun 2019, pada tanggal 22 November 2019.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM WAS) adalah pembantu Jaksa Agung dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi kejaksaan di bidang Pengawasan, sehingga sesuai dengan tugas dan fungsi (tusi) “JAM WAS” terjaganya kinerja Jaksa yang berintegritas sesuai SDM Unggul yang menjadi salah satu prioritas Presiden Ir. Joko Widodo (Jokowi).
Entahlah, kenapa semenjak bergantinya beberapa petinggi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang serasa menutup diri dengan Pers? Kenapa sangat berbeda jauh dengan para Petinggi Kejati dan Kejari yang sebelumnya begitu terbuka kepada Awak media?
Berikut ini kutipan dari situs web https://kejati-jatim.go.id/jaksa-agung-apresiasi-seluruh-insan-adhyaksa-yang-dapat-mempertahankan-kepercayaan-publik/, tertanggal 13-3-2023, Siaran Pers, Nomor: PR – 342/050/K.3/Kph.3/03/2023
Untuk mewujudkan hal tersebut, Jaksa Agung minta selalu mencermati Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Publikasi Kinerja dan Pemberitaan Positif Mengenai Kejaksaan di Media Massa dan Media Sosial. Di era keterbukaan informasi saat ini, secara langsung masyarakat menjadi mudah mengakses semua informasi tentang aparatur pemerintahan.
Berkoar “Saya anti Korupsi” cukup banyak diucapkan pejabat, penyelenggara negara, dan sebagainya. Namun, “Korupsi” hal menggambarkan tindakan curang atau penggelapan uang negara ini, kemungkinan tidak sedikit yang suka melakukannya, walaupun korupsi adalah tindakan yang memiliki konsekuensi hukum jika dilakukan.
(Redaksi/Ogi “Jhenggot”)