NASIONAL

Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019

ilustrasi dokumentasi INTINEWS.co.id

INTINEWS.CO.ID, NASIONALDengan pertimbangan bahwa untuk memperoleh data yang;

  1. akurat,
  2. mutakhir,
  3. terpadu,
  4. dapat dipertanggungjawabkan,
  5. mudah diakses,
  6. dan di bagi/pakai’kan,

Di perlukan perbaikan tata kelola data yang dihasilkan oleh pemerintah melalui penyelenggaraan Satu Data Indonesia, Pemerintah memandang perlu adanya ketentuan yang mengatur mengenai Satu Data Indonesia.

Atas pertimbangan tersebut pada 12 Juni 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Sumber dari https://www.kominfo.go.id/content/detail/19531/jaga-akurasi-dan-keterpaduan-data-ini-kebijakan-pemerintah/0/berita, petikannya sebagai berikut :

“Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Rcferensi dan Data Induk,” bunyi Pasal I ayat (1) Perpres ini.

Menurut Perpres ini, Satu Data Indonesia harus dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut:

  • a. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi Standar Data;
  • b. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memiliki Metadata;
  • c. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data;
  • d. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus  menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk.

Baca juga: Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019, Pemerintah Akan Tempatkan Dokter Spesialis Hingga ke Daerah Terpencil

“Standar Data yang berlaku lintas Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah ditetapkan oleh Pembina Data tingkat pusat,” bunyi Pasal 6 ayat (1) Perpres ini.

Sementara Menteri atau kepala Instansi Pusat dapat menetapkan Standar Data untuk Data yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi sesuai dengan tugas dan fungsinya, sepanjang ditetapkan berdasarkan Standar Data yang telah ditetapkan oleh Pembina Data tingkat pusat.

Ditegaskan dalam Perpres ini, Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data. Untuk itu, Data harus:

  • a. konsisten dalam sintak/bentuk, struktur/skema/komposisi penyajian, dan semantik/ artikulasi keterbacaan;
  • b. disimpan dalam format terbuka yang dapat dibaca sistem elektronik.

Adapun mengenai Kode Referensi dan/atau Data Induk, menurut Perpres ini, dibahas dalam Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat. Forum Satu Data Indonesia ini akan menyepakati:

  • a. Kode Referensi dan/atau Data Induk; dan
  • b. Instansi Pusat yang unit kerjanya menjadi Walidata atas Kode Referensi dan/atau Data Induk tersebut.

Menurut Perpres ini, penyelenggara Satu Data Indonesia tingkat pusat dilaksanakan oleh:

  • a. Dewan Pengarah;
  • b. Pembina Data tingkat pusat;
  • c. Walidata tingkat pusat; dan
  • d. Produsen Data tingkat pusat.

Perpres ini menegaskan, dengan Peraturan Presiden ini, dibentuk Dewan Pengarah.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Dewan Pengarah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional selaku Ketua Dewan Pengarah,” bunyi Pasal 12 ayat (5) Perpres ini.

Baca juga: Alih Bahasa Peraturan BADAN SIBER dan SANDI NEGARA Tentang REFORMASI BIROKRASI

Adapun Walidata Tingkat Pusat mempunyai tugas:

  • a. mengumpulkan, memeriksa kesesuaian Data, dan mengelola Data yang disampaikan oleh Produsen Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia;
  • b. menyebarluaskan Data, Metadata, Kode Referensi, dan Data Induk di Portal Satu Data Indonesia; dan
  • c. membantu Pembina Data dalam membina Produsen Data.

Sementara Produsen Data Tingkat Pusat mempunyai tugas: a. memberikan masukan kepada Pembina Data dan Menteri atau kepala Instansi Pusat mengenai Standar Data, Metadata, dan Interoperabilitas Data; b. menghasilkan Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia; dan c. menyampaikan Data dan Metadata kepada Walidata.

Menurut Perpres ini, penyelenggara Satu Data Indonesia dilaksanakan oleh:

  1. Pembina Data tingkat daerah
  2. Walidata tingkat daerah
  3. Walidata pendukung;
  4. Produsen Data tingkat daerah.

Sedangkan Data Prioritas yang dihasilkan oleh Produsen Data di periksa kesesuaiannya dengan prinsip Satu Data Indonesia oleh Walidata.

Adapun Penyebarluasan Data yang merupakan kegiatan pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran Data, menurut Perpres ini, dilakukan oleh Walidata melalui Portal Satu Data Indonesia dan media lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

“Data yang disebarluaskan oleh Walidata tingkat pusat dan Walidata tingkat daerah harus dapat diakses melalui Portal Satu Data Indonesia,” tegas Pasal 38 Perpres ini.

Menurut Perpres Instansi Pusat dan Instansi Daerah mengakses Data di Portal Satu Data Indonesia tidak dipungut biaya, idak memerlukan dokumen nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, dan/atau dokumen surat pernyataan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 44 Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 17 Juni 2019.

(Redaksi).

Loading

Tinggalkan Balasan