Apakah benar areal Sawah tidak akan tergusur oleh kemajuan pembangunan?. ilustrasi foto, dokumentasi INTINEWS.co.id.

INTINEWS.CO.ID, NASIONAL Perkembangan kemajuan suatu daerah banyak menuntut area yang menjadi alih fungsi, seperti sawah, hutan dan mangrove  yang berubah dengan cepat menjadi bagunan atau perumahan. Apakah perkembangan kemajuan suatu daerah terutama di daerah yang berbentang luas sawahnya dapat di pertahankan untuk ‘anak-cucu’ atau berubah demi dihasilkannya “pundi” yang instan?.

Puluhankah, ratusankah atau sudah berapa banyakkah Perundangan dan Peraturan di Negeri ini dibuat silih berganti?, Dan untuk kepentingan siapakah?. Apakah Perundangan dan Peraturan yang dibuat itu sudah secara terbuka dan terjelaskan kepada rakyat?. Lalu, apakah sudah prateknya dijalankan 100% ?.

Dari sumber https://setkab.go.id/perpres-pengendalian-alih-fungsi-sawah-telah-terbit-kini-lahan-sawah-akan-terlindungi/, petikannya sebagai berikut:

Laju alih fungsi lahan sawah menjadi tanah non pertanian semakin meningkat dari tahun ke tahun. Untuk mengendalikannya, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

“Peraturan Presiden ini akan menjadi payung hukum pelaksanaan pengendalian alih fungsi lahan sawah,” kata Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah (PPRPT), Budi Situmorang dalam pembukaan Rapat Klarifikasi Hasil Verifikasi Lahan Sawah Terhadap Data Pertanahan Provinsi Jawa Barat di Hotel Grand Mercure Setiabudi, Bandung, Selasa (10/9).

Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal PPRPT dalam upaya Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, menurut Budi, akan melakukan pemantauan dan penertiban terhadap alih fungsi lahan yang telah ditetapkan pada Peta Lahan Sawah Dilindungi.

“Dengan adanya Peta Lahan Sawah Dilindungi ini diharapkan Pemerintah Daerah segera menetapkan LP2B di Kabupaten/Kota masing-masing dengan disertai data spasialnya, sehingga Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Peraturan-peraturan Pemerintah turunannya dapat dilaksanakan secara optimal,” pinta Budi seraya menambahkan, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 sudah 10 tahun diundangkan namun baru sedikit yang telah menetapkan LP2B dengan data spasialnya, sehingga diharapkan Penetapan Peta Lahan Sawah Dilindungi ini akan mendorong Pemerintah Daerah untuk mempercepat Penetapan LP2B.

(Redaksi).