INTINEWS.CO.ID, PROV. KALTIM Samarinda. Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 5 Tahun 2023 disosialisasikan oleh Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Prihal ini di kutib di situs web, https://www.kaltimprov.go.id/berita/dinas-esdm-sosialisasi-pergub-nomor-5-tahun-2023, sebagai berikut:

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 5 Tahun 2023 tentang Peningkatan Program Energi Baru Terbarukan (EBT) sebagai Implementasi Perda Kaltim Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah.

Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 5 Tahun 2023 Disosialisasikan Oleh Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur
Ilustrasi, oleh Ogi “Jhenggot”, (5/10).

Sosialisasi yang dilaksanakan di salah satu Ballroom Hotel yang terletak di Jl. Bhayangkara, No. 58, Samarinda, dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim Sri Wahyuni ​​disertai OPD di lingkup Pemprov. Kaltim yang terkait dengan EBT, perwakilan Pemerintah Kabupaten/Kota, perwakilan perusahaan pertambangan, perwakilan perusahaan perkebunan kelapa sawit, asosiasi sektor swasta, dan perwakilan perusahaan industri lainnya, pada hari, Kamis, (5/10/2023).

Sekda Sri Wahyuni ​​mengapresiasi sosialisasi ini.

Baca juga: Menunggu Bantuan Pemkab Kubar Tak Kunjung Tiba Abia Jadi Pemulung Adalah Pilihan Untuk Bertahan Hidup

Menurutnya, sudah saatnya kampanye EBT ini terus digaungkan untuk membangun kesadaran, persepsi tentang energi baru terbarukan.

“Saya berharap ini tidak hanya menggugurkan kewajiban bahwa Kita punya pergub, setelah disosialisasikan selesai. Tetapi bagaimana mengawal komitmen untuk benar-benar bisa menerapkan energi bauran ini di lingkungan Pemprov Kaltim, masyarakat maupun swasta,” kata Sri Wahyuni.

Seharusnya, pemahaman tentang EBT terus disosialisasikan agar bukan hanya Jajaran pemerintah yang memahami, tapi secara masyarakat luas. Masyarakat harus diberi pemahaman manfaat energi bauran.

“Sosialisasi Pergub ini barangkali juga bisa dalam bentuk video, animasi atau iklan layanan sosial kekinian. Paling tidak membuka kesadaran masyarakat, kalau sekarang yang hadir adalah unsur pemerintah dan swasta tentu sudah pasih dengan istilah energi baru terbarukan, tetapi bagaimana dengan masyarakat Kita. Artinya langkah ke depan Kita harus ke semua lini,” pesan Sri Wahyuni.

Baca juga: RDP Di DPRD Kabupaten Barut Minta Masyarakat Yang Hiba Tanah Ambil Kembali Dan Pipa Perusahaan Swasta Migas Dicabut

Kepala Bidang Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Dinas ESDM Provinsi Kaltim Elly Luchritia Nova mengatakan, Pemerintah Provinsi Kaltim sangat fokus pada implementasi transisi EBT dan konservasi energi di Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan menjadi provinsi pertama yang menerbitkan Peraturan Daerah tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) melalui Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2023.

“Di dalam peraturan daerah tersebut disebutkan bahwa visi energi daerah adalah “Terwujudnya ketahanan dan kemandirian energi yang rendah emisi dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat” yang dijabarkan melalui misi pemeliharaan energi di Kaltim, yaitu menjamin tersedianya energi untuk membangun kehidupan masyarakat yang setara, berkualitas, dan berkelanjutan,” tandasnya.

Tujuan kegiatan ini, lanjut Elly adalah meningkatkan pemahaman dan kesamaan persepsi multi stakeholder terhadap kebijakan dan regulasi di tingkat pusat dan daerah terkait pengelolaan dan pemanfaatan EBT, menghimpun aspirasi dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan untuk implementasi transisi energi dan peningkatan bauran energi daerah.

“Membuka peluang kerja sama dengan para pihak dalam rangka mendukung gerakan pemanfaatan EBT di tingkat provinsi, menginformasikan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan Dinas ESDM Provinsi Kaltim terkait energi baru terbarukan dan konservasi energi,” ujar Elly Luchritia Nova.

(Redaksi/Jhon UM)