BICARA MEDSOS, PROV. SULUT, UP DATE

Oknum Pegawai Bulog Divre Sulut Menghalang-halangi Tugas Wartawan

INTINEWS.CO.ID, BICARA MEDSOSselayaknya Kepala Badan Urusan Logistik (Bulog) mengambil sikap yang sesegera mungkin dan memberikan sanksi tegas kepada oknum pegawai Bulog Divre Sulut menghalang-halangi tugas Wartawan Televisi CNN, Royke Rarumangkay dan sejumlah Wartawan media lain saat melakukan peliputan pasar murah oleh Bulog Divre Sulut, Rabu, 6 April 2023 lalu.

Oknum Pegawai Bulog Divre Sulut Menghalang-halangi Tugas Wartawan
Tangkapan layar di https://twitter.com/AJIIndonesia/status/1644700325897736192. Oleh Ogi “Jhenggot”

“AJI Manado Kecam Tindakan Pegawai Bulog Divre Sulut yang Halangi dan Nyaris Pukul Wartawan Saat Meliput,” tulisan yang di posting akun media sosial (medsos) twitter @AJIIndonesia (AJI Indonesia).

Entahlah kenapa tidak ada habisnya mengunakan berbagai cara “memasung” pekerjaan wartawan di negeri ini?

Kemerdekaan Pers itu diatur, dijamin dan dilindungi dalam:

  • Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Pasal 28F
  • Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers)
  • Kovenan Internasional Sipil dan Politik (“ICCPR”)
  • Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran)

Baca juga: Intimidasi Dan Intervensi Kepada Jurnalis Saat Liputan Terkait Penutupan Patung Bunda Maria Di Kulonprogo

Berdasarkan penjelasan Pasal 4, Ayat 1, 2 dan 3 dalam UU 40/1999 tentang Pers:

  • Pasal 1, Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
  • Pasal 2, Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
  • Pasal 3, Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Aliansi Jurnalis Independen atau disingkat AJI adalah organisasi profesi Jurnalis, melalui akun Twitter resminya, pada tanggal 8 April 2023, Jam 20.54 WIB (8.54 PM), memposting dengan cuitannya:

“Kawan2, upaya penghalang2an terhadap kerja2 jurnalis kembali dialami kawan kita. Kali terjadi di Sulawesi Utara. Mimin akan cuitkan utas pernyataan sikap AJI Manado. AJI Manado Kecam Tindakan Pegawai Bulog Divre Sulut yang Halangi dan Nyaris Pukul Wartawan Saat Meliput -utas-“

Lanjut cuitanya, sebagai berikut kutipannya:

2) Aksi menghalang-halangi tugas wartawan kembali terjadi di Sulawesi Utara (Sulut). Kali ini menimpa wartawan televisi CNN, Royke Rarumangkay & sjmlh wartawan media lain saat melakukan peliputan pasar murah oleh Bulog Divre Sulut, Rabu 6 April 2023 lalu.

3) Peristiwa terjadi di gerai penjualan kantor Bulog Divre Sulut di Jalan Diponegoro 7 No.8, Mahakeret Barat Kecamatan Wenang, Kota Manado. Tak hanya menghalang2i tugas wartawan, 2 pegawai dr Bulog Divre Sulut jg sempat mengancam & nyaris memukul Royke Rarumangkay saat itu.

4) Dalam video yang diambil saat kejadian, petugas Bulog memarahi dan merendahkan profesi wartawan. Selain itu, jika tidak dilerai oleh orang-orang di sekitar maka bisa saja terjadi aksi pemukulan oleh pegawai tersebut.

5) Diceritakan Royke, petugas dari Bulog Divre Sulut melarang liputan karena mengaku telah memiliki wartawan sendiri yang diizinkan meliput kegiatan Bulog dan itu bukan sembarangan wartawan. Bahkan dirinya merasa diintimidasi saat itu.

Baca juga: Seruan Solidaritas Untuk Fatia Dan Haris

6) Menanggapi hal tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Manado mengecam keras tindakan pegawai Bulog Divre Sulut tersebut. Hal ini dikarenakan mereka telah melanggar Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

7) Ketua AJI Manado, Fransiskus M Talokon menjelaskan tugas pers sebagaimana UU 40 tahun 1999 pasal 4 poin pertama dengan tegas menyebutkan jika kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

8) “Bahkan di poin ketiga dr pasal 4 tsbt, bahkan smakin menegaskan ttg kemerdekaan pers, di mana pers mempunya hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Dalam kasus ini, poin ini sudah jelas-jelas dilanggar oleh pegawai Bulog,” kata Fransiskus.

9) Menurut Fransiskus, ada ancaman pidana untuk para pegawai Bulog yang menghalang-halangi tugas wartawan sesuai dengan pasal 18 UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

10) “Dijelaskan jika stiap orang yg scara melawan hukum dg sngaja melakukan tindakan yg berakibat menghambat atau mnghalangi plaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dg pidana penjara plg lama 2 tahun atau denda Rp 500 juta,” ujar Fransiskus kembali. -selesai-

Jika melakukan “pekerjaan yang benar” kenapa mesti “khawatir” ketika di liput oleh Wartawan?

Miris jika seandainya Kepala Badan Urusan Logistik (Bulog) membiarkan perbuatan oknum pegawai Bulog Divre Sulut ini.

(Redaksi/Ogi ‘Jhenggot”)

Loading

Tinggalkan Balasan