INTINEWS.CO.ID, PROVINSI KEPRI – Syarafuddin Aluan adalah Tim Khusus atau lebih di kenal “Staf Khusus” Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Bidang Aset Daerah. Syarafuddin Aluan posting di grup WhatsApp (WA) #KEPRI DISCUSSION. Namun yang di posting Syarafuddin Aluan Tim Khusus Gubernur Provinsi Kepri itu menuai reaksi dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Provinsi Kepri dan Dewan Perwakilan Cabang (DPC) PDI-P Kota Tanjungpinang. Menjadi pertanyaan, mampukah DPD PDI Perjuangan Kepri Bela Marwah Partai Dan Pimpinan VS Pembela Oknum Staf Khusus Gubernur Kepri.

Pertanyaan, apakah mampu DPD PDI Perjuangan Kepri membuktikan upaya bela Marwah Partai, Pimpinan, Kader, Anggota dan bahkan seluruh Simpatisan? Bukan tidak beralasan pertanyaan ini mengingat Pak Syarafuddin Aluan itu bukanlah ‘orang sembarangan’, Dia di pilih oleh Pak Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad menjadi Tim Khusus (Staf Khusus), sehingga tidak menutup kemungkinan Dia akan di bela, atau mungkin penyelesaiannya bisa cepat berakhir dengan maaf?.
Baca juga: Apatis Bagian Kesatu Rahma Tidak Mumpuni Sebagai Walikota Tanjungpinang
Dari perjalanan sejarah PDI Perjuangan. berdiri menjadi Partai yang besar seperti saat ini bukanlah suatu hal yang mudah, mempertahankan marwah dengan menempuh perjalanan yang cukup panjang dan berliku-liku, perjuangan yang penuh air mata bahkan mengorbankan nyawa. PDI-P saat ini di Pimpin oleh Megawati Soekarnoputri, yang merupakan Presiden Kelima Indonesia. Bahkan Presiden Republik Indonesia saat ini, Ir. Joko Widodo (Jokowi) pada waktu maju Capres di usung oleh PDI-P dan sejumlah partai pendukung.
Juga sejarah yang cukup panjang DR. Ir. Hasto Kristiyanto, M.M. Pria kelahiran pada Tanggal 7 Juli 1966 ini adalah politikus kebangsaan Indonesia, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P. Pada tahun 2014 sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Sekjen PDI Perjuangan, menggantikan Almarhum Tjahjo Kumolo (diangkat menjadi Menteri Dalam Negeri), kemudian pada kongres 2015, jabatan Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDI Perjuangan dikukuhkan oleh Kongres. Di tahun 2019, pada Kongres V PDI-P, Hasto Kristiyanto diputuskan kembali menjadi Sekjen PDI Perjuangan masa bakti 2019-2024. Baru pertama kali-nya PDI Perjuangan memposisikan jabatan Sekjen 2 (dua) kali periode pada orang yang sama.

Sehingga dengan Perjalanan sejarah PDI Perjuangan tersebut, menjadikan PDI Perjuangan sangat berbeda dengan partai-partai yang lahir di era reformasi saat ini. Mampukah DPD PDIP KEPRI bela Marwah Partai, Pimpinan, Kader dan Anggota atau berhenti memperjuangkan marwah dengan hanya memberi ampunan?.
Baca juga: Boby Jayanto Menyatakan Ganti Kepala BUMD Tanjungpinang Untuk Kepentingan Siapa?
Awak media ini pun konfimasi/wawancara ke nomor ‘WA’ Bapak Dr. H. M. Soerya Respationo, S.H., M.H, sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Kepri tentang apa tanggapan Beliau terkait yang di posting Tim Khusus (Staf Khusus) Gubernur Provinsi Kepri Bidang Aset Daerah, Syarafuddin Aluan kemaren di Grup WhatsApp #KEPRI DISCUSSION (Peserta grup Para Wartawan&Masyarakat)
“Berita yang ada betul, tadi Kami, Ketua (Soerya), Sekretaris (Lis Darmansyah) dan Bendahara (Jumaga Nadeak) dari DPD PDI Perjuangan Prov. Kepri telah melapor ke Polda Kepri, terima kasih, salam sehat selalu,” jawab ‘WA’ Bapak Dr. H. M. Soerya Respationo, S.H., M.H, kepada awak media ini, (30/9).
Terkait Hoaks (Informasi bohong) di dunia maya/media ‘Online’, jika menilik pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, diantaranya pasal sebagai berikut :
Pasal 45
- (3) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
- (4) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 45A
- (1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- (2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 45B
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Pada tanggal 30 September 2022, Awak media ini juga melakukan upaya konfirmasi kepada Tim Khusus Gubernur Provinsi Kepri Bidang Aset Daerah yaitu Pak Syarafuddin Aluan terkait postingannya di Grup ‘WA’ #KEPRI DISCUSSION.
“Saya blm tau ttg Laporan dari DPD. PDIP Kepri terhadap saya karrna saya meneruskan berita yg Viral semalam. Saya tdk ada menambah kalimat dari Pemberitaan seblmnya yg sdh sekian byk yg beredar saya secara tdk sengaja lagi membalas WA dari salah satu WA Grup. Menekan berita itu. Utk saya menyampaikan Permohonanan maaf kepada Sekjend PDIP pk Hasto Kristianto atas melanjutkan berita yg sdh ramai itu. Kepada Sahabat saya pk Suryo pk Jumaga dan Pk Lis Darmansyah dan seluruh pengurus PDIP saya mohon maaf yg sebesar besarnya. Aamiin..” jawab/balasan ‘WA’ Pak Syarafuddin Aluan kepada Awak media ini, (30/9).
Pak Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad ketika diwawancara awak media ini pada hari Jumat, 30 September 2022 di DPRD Provinsi Kepri, Dompak, tentang apa yang di posting Pak Syarafuddin Aluan di Grup ‘WA’ #KEPRI DISCUSSION bahwa itu adalah persoalan itu tidak di sengaja…teman sama teman juga.
“Persolaan tidak kesengajaan Saya kira. Saya suruh Pak Aluan temui Pak Suryo, Pak Lis sampaikan saja permohonan maaf.” ucap Pak Gubernur Provinsi Kepri kepada awak media ini, (30/9).
Pembaca setia Berita Online WWW.INTINEWS.CO.ID untuk mendengar selengkapnya wawancara awak media ini dengan Pak Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad silahkan klik Chanel Youtube: INTINEWS.CO.ID, atau Klik tautan situs web dibawah ini.
Sangsi PDIP Kepri Mampu Bela Marwah Versus Syarafuddin Aluan Tim Khusus Gubernur Bidang Aset Daerah