Gambar dokumentasi INTINEWS.co.id

INTINEWS.CO.ID, PROVINSI KEPRI – Menurut Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penggeledahan itu dilakukan dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat.

Dalam keadaan mendesak Penyidik dapat melakukan penggeledahan tanpa surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat, tetapi hal mendesak itu dilakukan jika di tempat yang akan di geledah diduga keras terdapat tersangka atau terdakwa yang patut dikhawatirkan segera melarikan diri atau mengulangi tindak pidana atau benda yang dapat di sita dikhawatirkan segera dimusnahkan atau dipindahkan.

Sekitar pukul 08.00 WIB, Selasa (23/7/2019), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepri Jalan Raja Haji Fisabilillah (Km.5), Tanjungpinang, dan terlihat pengawalan kedatangan KPK ke Dinas Perhubungan Provinsi Kepri dari Kepolisian.

Berselang beberapa jam, para Petugas KPK keluar dari Kantor yang dikepalai (Kadis) Jamhur Ismail ini terlihat membawa ‘berkoper-koper’, dengan menggunakan kendaraan roda empat, para petugas KPK tersebut langsung pergi dengan di kawal mobil Patwal dari Kepolisian.

Baca juga: ‘Nurdin Curhat ke Dirjenhub’

Tanpa memberikan penjelasan, atau Konferensi pers, dan sebagainya, sampai saat ini belum diketahui terkait apa maksud dan tujuan KPK datangi dinas Perhubungan Provinsi Kepri tersebut?, dan apa isi dari ‘berkoper-koper’ itu; entah berisi dokumen atau miniatur kapal?, sampai turun pemberitaan ini belum juga diketahui.

Aksi KPK ini memunculkan beberapa perbincangan dugaan-dugaan di masyarakat Kepri, baik itu di media sosial (Medsos) sampai pembicaraan di kedai kopi Kota Tanjungpinang. Dugaan-dugaan itu diantaranya seperti; “Keterkaitan adanya hubungan dengan OTT yang dialami Gubernur Kepri Nurdin Basirun beberapa waktu lalu, dan ada juga terkait Proyek yang ada di Bidang Perhubungan Laut di Dinas Perhubungan Provinsi Kepri tersebut.”

Baca juga: Mendagri Tunjuk Wagub Isdianto Sebagai Plt. Gubernur Kepri

Diketahui fari Tweeter @KPK_RI-23 Jul, tertulis; “KPK mendorong penyelesaian konflik terkait kepemilikan dan pengelolaan aset di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) berkala di Provinsi Kepri pekan ini, Senin hingga Jumat 22 – 26 Juli 2019.”

Foto tangkapan layar Tweetet @KPK_RI (23/7).

Jika dikaitkan kewenangan Dinas Perhubungan Provinsi Kepri dengan kasus gratifikasi yang menerpa Gubernur Kepri beberapa waktu lalu, menilik dugaan penerimaan gratifikasi perihal izin reklamasi yang notabene terkait substansi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri yang menyangkut dengan Pembuatan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) tersebut menjadi ranah dinas Kelautan dan Perikanan. Sedangkan pada dinas Perhubungan Provinsi Kepri keberadaan tupoksinya pada hal kepelabuhanan dan atau lalu lintas laut. Jika dikaitkan dinas perhubungan hanya sebagai saksi, pihak KPK bisa saja hanya dengan minta ‘dokumen/file’ yang diperlukan dengan cara administrasi (bukan “penggeledahan”) di dinas Perhubungan Kepri tersebut.

Aksi Mengesankan ‘Mendesak’

Apakah aksi KPK ini akan membangun opini publik yang seolah-olah di Dinas Perhubungan Provinsi Kepri terdapat tersangka atau terdakwa?.

Baca juga: Pastikan Anggaran Berporos pada Kepentingan Pembangunan

Sebagaimana dari sumber https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5a8cda094172b/bisakah-dilakukan-, petikannya sebagai berikut:

Pada penjelasan Pasal 34 ayat (1) KUHAP berbunyi: Keadaan yang sangat perlu dan ”Mendesak” ialah bila mana di tempat yang akan digeledah diduga keras terdapat TERSANGKA atau TERDAKWA yang patut dikhawatirkan segera melarikan diri atau mengulangi tindak pidana atau benda yang dapat disita dikhawatirkan segera dimusnahkan atau dipindahkan sedangkan surat izin dan ketua pengadilan negeri tidak mungkin diperoleh dengan cara yang layak dan dalam waktu yang singkat.

Berdasarkan uraian tersebut disimpulkan bahwa dalam keadaan mendesak Penyidik dapat melakukan penggeledahan tanpa surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Hal mendesak ini dilakukan jika di tempat yang akan di geledah diduga keras terdapat tersangka atau terdakwa yang patut dikhawatirkan segera melarikan diri atau mengulangi tindak pidana atau benda yang dapat di sita dikhawatirkan segera dimusnahkan atau dipindahkan.

Dari sumber diatas, apakah nantinya KPK dapat pastikan bahwa pada dinas yang di geledah KPK itu diduga keras akan terdapat tersangka atau terdakwa?. Dan, apakah KPK akan mendatangi juga dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, atau dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kepri, atau dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri?.

“Atau apakah KPK sedang menelusuri Kasus yang lain?,” ucap salah satu tokoh pemuda Kota Tanjungpinang ketika bercerita di kedai kopi, (23/6).

(Redaksi).