INTINEWS.CO.ID, NASIONAL Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Pada UU dicantumkan larangan berbuat korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang diancam pidana, termasuk perbuatan kolusi dan nepotisme. Lalu, kenapa di negeri ini masih saja korupsi kolusi nepotisme mendarah daging pada pelaksanaan proyek?

Korupsi Kolusi Nepotisme Mendarah Daging Pada Pelaksanaan Proyek
Foto tangkapan layar pada UU Nomor 28 Tahun 1999. Popy.

Berdasarkan Pasal 1, angka 4 UU tersebut:

  • Kolusi adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar-Penyelenggara Negara atau antara Penyelenggara Negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara.

Berdasarkan Pasal 1, angka 5, UU tersebut:

  • Nepotisme adalah adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

Jenis perbuatan kolusi dan nepotisme acapkali terjadi, diantaranya di dalam pengadaaan proyek pemerintah atau proses lelang barang/jasa pemerintah. Perlu diketahui sekalipun Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah telah mengatur secara rinci prosedur pengadaannya, tetap saja kebocoran terjadi.

Baca juga: Dugaan Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai Berupa Kuota Rokok Di FTZ Tanjungpinang Kerugian Negara Mencapai Ratusan Miliar Rupiah

Perihal tentang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) himbau pembangunan yang merata bersih dari KKN, sesuai di situs web https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/48294/t/Legislator+Imbau+Pembangunan+yang+Merata+Bersih+dari+KKN, petikannnya sebagai berikut:

Anggota Komisi III DPR RI Santoso turut mengomentari soal adanya dugaan aliran dana kepentingan pembangunan proyek strategis nasional (PSN), tetapi malah masuk ke kantong aparatur sipil negara (ASN) hingga politikus. Namun, hanya sebesar 36,81 persen dana untuk PSN yang masuk ke rekening sub kontraktor. Dia pun mengaitkan hal tersebut dengan pentingnya menindaklanjuti soal RUU Perampasan Aset.

Kemudian inilah pentingnya perampasan aset, RUU tentang perampasan aset. Agar perilaku yang ada di penyelenggara negara tentang fee-fee terhadap proyek itu harus segera diberantas, harus segera dihilangkan dalam rangka mewujudkan pembangunan yang merata untuk rakyat Indonesia dan bersih dari KKN,” papar Santoso saat diwawancarai Parlementaria sebelum rapat Paripurna dimulai, Selasa (16/1/2024).

“… inilah pentingnya perampasan aset, RUU tentang perampasan aset. Agar perilaku yang ada di penyelenggara negara tentang fee-fee terhadap proyek itu harus segera diberantas” 

Dia pun menegaskan bahwa Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) harus diberantas demi pembangunan yang merata untuk rakyat. Pembangunan yang merata dan anti KKN memerlukan komitmen dan kerjasama dari semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, sektor swasta, dan lembaga non-pemerintah. Pembangunan yang merata dan anti KKN merupakan tujuan utama dalam upaya menciptakan masyarakat yang adil, berkeadilan, dan berdaya saing.

Baca juga: Tindak Tegas Tambang Yang Diduga Ilegal

Sebelumnya dilaporkan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya aliran dana sebesar Rp 195 miliar dari luar negeri ke 21 rekening bendahara partai politik, jumlah transaksinya mencapai 9.164 transaksi. Dari 21 partai politik pada 2022 itu ada 8.270 transaksi, dan meningkat di 2023 ada 9.164 transaksi.

Salah satu temuan lembaga intelijen keuangan ini adalah adanya dugaan aliran dana PSN masuk ke kantong Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga politikus selama tahun 2023. Total dana PSN sebesar 36,67 persen transaksi dana diduga digunakan bukan untuk pembangunan proyek melainkan untuk kepentingan pribadi.

“Apa yang telah disampaikan dipublish oleh PPATK, tentang aliran dana kepada ASN, menurut saya ini harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, juga termasuk oleh inspektorat di lingkungan kementerian dan lembaga. Karena gratifikasi yang dilakukan oleh ASN ini sudah jadi hal yang biasa sebenarnya. Tapi itu lah dalam prinsip kehidupan bahwa kebenaran itu pasti akan terungkap,” papar Santoso.

Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini mengatakan bahwa suap atau gratifikasi terhadap pelaksanaan proyek sudah bukan rahasia umum. Menurutnya, tinggal tunggu waktunya saja kapan orang-orang, sebagai pelaksana proyek dari anggaran negara, baik APBD maupun APBN yang melakukan pelanggaran ditindak secara tegas.

Kenapa di negeri ini masih saja korupsi kolusi nepotisme mendarah daging pada pelaksanaan proyek?

(Redaksi/Popy)