PENGETAHUAN, UP DATE

Kontroversial Diantara ‘RUU’ Program Legislasi Nasional

ilustrasi foto dokumentasi INTINEWS.co.id

INTINEWS.CO.ID, PENDIDIKAN&IPTEK – Beberapa Rencana pembentuukan Rencana Undang-Undang (RUU) menjadi perhatian yang esensial skala nasional, sehingga beberapa aksi ‘demo’ dari elemen masyarakat di negeri ini yang dilakukan terhadap RUU yang dianggap “kontroversial” tersebut. Kenapa RUU yang sudah menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas), dan ada diantara RUU yang sudah di setujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tersebut menjadi menimbulkan perdebatan bagi rakyat di negeri ini ?.

Pengertian Prolegnas
menurut UU Nomor 10 tahun 2004 adalah instrumen perencanaan program pembentukan undang-undang yang disusun secara berencana, terpadu, dan sistematis.

Prolegnas menjadi acuan dalam proses perencanaan penyusunan Undang-Undang secara nasional dan memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan hukum secara keseluruhan.

Pengertian ini menunujukkan bahwa prolegnas merupakan
instrumen mekanisme perencanaan hukum, yakni para pembentuk undang-undang
(DPR dan Pemerintah) merencanakan pembangunan materi hukum melalui
perundang-undangan melalui suatu program yang terencana, terpadu dan tersistematis.

Upaya pembangunan sistem hukum nasional sendiri mencakup beberapa hal, yaitu;

  1. Pembangunan substansi hukum,
    baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis dengan mekanisme pembentukan hukum nasional yang lebih baik sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan aspirasi masyarakat.
  2. Penyempurnaan struktur hukum yang lebih efektif.
  3. Pelibatan seluruh komponen masyarakat dengan
    kesadaran hukum tinggi untuk mendukung pembentukan sistem hukum nasional yang dicita-citakan

Sumber dari http://www.dpr.go.id/uu/prolegnas, berikut petikannya:

PROLEGNAS Prioritas tahun 2019, di DPR RI

Sumber foto www.dpr.go.id

PROLEGNAS PRIORITAS (2019)

NO JUDUL RUU DRAF NA DAN RUU DISIAPKAN OLEH
1.
DPR
2.
DPR
3.
DPR
4.
DPR
5.
DPR
6.
DPR
7.
DPR
8.
DPR
9.
DPR
10.
DPR
11.
DPR
12.
DPR
13.
DPR
14.
DPR
15.
DPR
16.
DPR
17.
DPR
18.
DPR
19.
PEMERINTAH
20.
PEMERINTAH
21.
PEMERINTAH
22.
PEMERINTAH
23.
PEMERINTAH
24.
PEMERINTAH
25.
DPD
26.
DPD
27.
DPD
28.
DPR
29.
DPR
30.
DPR
31.
DPR
32.
PEMERINTAH
33.
PEMERINTAH
34.
PEMERINTAH
35.
PEMERINTAH
36.
PEMERINTAH
37.
PEMERINTAH
38.
DPR
39.
DPR
40.
DPR
41.
DPR
42.
DPR
43.
DPR
44.
DPR
45.
DPR
46.
DPR
47.
DPR
48.
DPR
49.
DPR
50.
DPR
51.
PEMERINTAH
52.
PEMERINTAH
53.
PEMERINTAH
54.
PEMERINTAH
55.
DPD
PROLEGNAS KUMULATIF

(Redaksi).

Loading

Tinggalkan Balasan