
INTINEWS.CO.ID, PENDIDIKAN&IPTEK – Beberapa Rencana pembentuukan Rencana Undang-Undang (RUU) menjadi perhatian yang esensial skala nasional, sehingga beberapa aksi ‘demo’ dari elemen masyarakat di negeri ini yang dilakukan terhadap RUU yang dianggap “kontroversial” tersebut. Kenapa RUU yang sudah menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas), dan ada diantara RUU yang sudah di setujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tersebut menjadi menimbulkan perdebatan bagi rakyat di negeri ini ?.
Pengertian Prolegnas
menurut UU Nomor 10 tahun 2004 adalah instrumen perencanaan program pembentukan undang-undang yang disusun secara berencana, terpadu, dan sistematis.
Prolegnas menjadi acuan dalam proses perencanaan penyusunan Undang-Undang secara nasional dan memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan hukum secara keseluruhan.
Pengertian ini menunujukkan bahwa prolegnas merupakan
instrumen mekanisme perencanaan hukum, yakni para pembentuk undang-undang
(DPR dan Pemerintah) merencanakan pembangunan materi hukum melalui
perundang-undangan melalui suatu program yang terencana, terpadu dan tersistematis.
Upaya pembangunan sistem hukum nasional sendiri mencakup beberapa hal, yaitu;
- Pembangunan substansi hukum,
baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis dengan mekanisme pembentukan hukum nasional yang lebih baik sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan aspirasi masyarakat. - Penyempurnaan struktur hukum yang lebih efektif.
- Pelibatan seluruh komponen masyarakat dengan
kesadaran hukum tinggi untuk mendukung pembentukan sistem hukum nasional yang dicita-citakan
Sumber dari http://www.dpr.go.id/uu/prolegnas, berikut petikannya:
PROLEGNAS Prioritas tahun 2019, di DPR RI

PROLEGNAS PRIORITAS (2019)
NO | JUDUL RUU | DRAF NA DAN RUU DISIAPKAN OLEH | |
---|---|---|---|
1.
|
DPR
|
||
2.
|
DPR
|
||
3.
|
DPR
|
||
4.
|
DPR
|
||
5.
|
DPR
|
||
6.
|
DPR
|
||
7.
|
DPR
|
||
8.
|
DPR
|
||
9.
|
DPR
|
||
10.
|
DPR
|
||
11.
|
DPR
|
||
12.
|
DPR
|
||
13.
|
DPR
|
||
14.
|
DPR
|
||
15.
|
DPR
|
||
16.
|
DPR
|
||
17.
|
DPR
|
||
18.
|
DPR
|
||
19.
|
PEMERINTAH
|
||
20.
|
PEMERINTAH
|
||
21.
|
PEMERINTAH
|
||
22.
|
PEMERINTAH
|
||
23.
|
PEMERINTAH
|
||
24.
|
PEMERINTAH
|
||
25.
|
DPD
|
||
26.
|
DPD
|
||
27.
|
DPD
|
||
28.
|
DPR
|
||
29.
|
DPR
|
||
30.
|
DPR
|
||
31.
|
DPR
|
||
32.
|
PEMERINTAH
|
||
33.
|
PEMERINTAH
|
||
34.
|
PEMERINTAH
|
||
35.
|
PEMERINTAH
|
||
36.
|
PEMERINTAH
|
||
37.
|
PEMERINTAH
|
||
38.
|
DPR
|
||
39.
|
DPR
|
||
40.
|
DPR
|
||
41.
|
DPR
|
||
42.
|
DPR
|
||
43.
|
DPR
|
||
44.
|
DPR
|
||
45.
|
DPR
|
||
46.
|
DPR
|
||
47.
|
DPR
|
||
48.
|
DPR
|
||
49.
|
DPR
|
||
50.
|
DPR
|
||
51.
|
PEMERINTAH
|
||
52.
|
PEMERINTAH
|
||
53.
|
PEMERINTAH
|
||
54.
|
PEMERINTAH
|
||
55.
|
DPD
|
NO | JUDUL RUU | PENGUSUL | |
---|---|---|---|
1.
|
PEMERINTAH
|
||
2.
|
PEMERINTAH
|
(Redaksi).