Anggota Komisi II DPR RI Hugua usai mengikuti pertemuan dengan otoritas pertanahan di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (10/9/2021). Foto tangkapan layar di https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/34588/t/Tanah+HGU+Dan+HGB+Telantar+Bisa+Redistribusi

INTINEWS.CO.ID, NASIONAL Banyak tanah dengan status hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) yang ditelantarkan pemiliknya terlalu lama. Ini bisa jadi objek redistribusi lahan untuk para petani miskin dan tak memiliki lahan. Identifikasi tanah HGU dan HGB telantar ini sedang giat dilakukan Komisi II DPR RI.

Demikian disampaikan Anggota Komisi II DPR RI, Hugua usai mengikuti pertemuan dengan otoritas pertanahan di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat, (10/9/2021).

“Banyak tanah HGU maupun HGB ditelantarkan. Kita akan identifikasi kira-kira berapa luas tanah HGU yang ditelantarkan yang bisa menjadi objek redistribusi untuk para petani yang tidak memiliki tanah dan miskin,” ucapnya.

Baca juga: Legalisasi Tanah Melalui Reforma Agraria untuk Tingkatkan Manfaat Tanah

Menurut politisi PDI Perjuangan itu, dalam reforma agraria ada kebijakan redistribusi tanah. Semua tanah HGU diindentifikasi dulu luas dan kepemilikannya. Banyak tanah HGU milik perusahaan-perusahaan besar di berbagai daerah ditelantarkan.

Setelah identifikasi selesai, diserahkan ke Pemerintah Daerah (Pemda) untuk dijadikan objek redistribusi.

“Pemda akan menetapkan siapa yang berhak di beri tanah objek redistribusi untuk kemudian menjadi hak milik,” jelas Hugua.

Baca juga: Presiden Jokowi: Segera Tuntaskan Sengketa Tanah Rakyat Dengan Swasta, BUMN, dan Pemerintah

Legislator asal Sulawesi Tenggara itu, mengungkapkan, tanah yang dikuasai BUMN, seperti PTPN banyak pula yang ditelantarkan. Ini harus diidentifikasi berapa tahun ditelantarkan dan apakah bisa menjadi objek redistribusi tanah. Dikatakan Hugua, tanah-tanah telantar kerap kali mengundang konflik yang sangat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

“Keberadaan tanah sangat terbatas, sementara penduduk bertambah terus. Masalah tanah tidak pernah berakhir selama manusia hidup. Tanah yang terbatas berhadapan dengan kebutuhan yang tidak terbatas. Jadi, akan ada masalah terus, karena tanah merupakan hak paling asasi,” tutup Hugua.

@Sumber berita, https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/34588/t/Tanah+HGU+Dan+HGB+Telantar+Bisa+Redistribusi

(Redaksi)