Kota BATAM, Kota TANJUNGPINANG, PETI ES, PROV. KEPRI

Investigasi Gelper Bagian 1 : Aktivitas Legal Di Tanjungpinang?

13 Views

INTINEWS.CO.ID, KOTA TANJUNGPINANG –  “Gelper”, ucapan tidak asing di dengar masyarakat yang khususnya di Kota Batam dan Kota Tanjungpinang. Investigasi Gelper bagian 1 : Aktivitas Legal Di Tanjungpinang?

Gelper singkatan Gelanggang Permainan, jangan kaget jika masuk kedalam Gelper ini ramai para pengunjungnya, namun pintu nya masuknya selalu tampak tertutup. Oleh sebab itu awak media ini melakukan investigasi.

Dari menginvestigasi di salah satu Gelper yang beralamat di Jalan Ir. Juanda Kota Tanjungpinang, menghasilkan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) yang di duga aktivitas tidak menurut hukum yang berlaku (ilegal), yaitu:

  1. Tidak mematuhi Protokol Kesehatan (PROKES) Covid-19.
  2. Peraturan perundangan atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah (Pemda) dalam rangka pemberian izin.
  3. Mengindikasikan delik 303.

Klik reportase live/video liputan oleh Ogi ‘Jhenggot” di bawah ini:

Investigasi Gelper bagian 1,

  • Terlihat berdasarkan dari pengamatan langsung itu di salah satu Gelper di Jalan Ir. Juanda tersebut mengungkap tabir di duga tidak mematuhi Protokol Kesehatan (PROKES) Covid-19, terlihat tidak ada ketersediaan cuci dan hand sanitizer, tidak ada penerapan jaga jarak dan tidak ada kewajiban pengunjung harus memakai masker.

Baca juga: Masa Pandemi Covid-19 Tidak Menjadikan Alasan ASN Bekerja Malas

  • Lalu, berbagai isu pembicaraan masyarakat awam terkait pertanyaan: “kenapa Satgas Penanganan COVID-19 lakukan tugasnya hanya di tempat-tempat seperti kedai kopi saja, ke gelper kenapa tidak?”. Bahkan keluhan pembicaraan masyarakat awam ini sudah ke tingkat dunia media sosial, salah satunya Facebook.

Gelper merajalela, apakah prokes ditegakkan?,” tulisan masyarakat di salah satu akun Facebooknya.

Keluhan, masyarakat pertanyakan terkait di GELPER ramai tegakkan juga PROKES. Foto tangkapan layar di salah satu akun Facebook masyarakat.

Bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020,  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan aturan yang menjadi dasar pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 di daerah, tertuang di Surat Edaran Mendagri kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota Nomor 440/5184/SJ tanggal 17 September 2020. Aturan pembentukan Satgas di daerah sudah jelas aturannya, lalu apa yang menyebabkan Satgas penanganan Covid-19 seperti kurang maksimal otoritas kerjanya?. Atau, apakah Gelper merupakan wilayah khusus yang bebas dari diterapkannya Prokes Covid-19?.

Awak media ini mewawancarai Bapak Mohammad Bisri, Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Kepri, yang juga merupakan salah satu anggota dari Satgas penanganan Covid-19 di Provinsi Kepri, pada hari Kamis, (11/2), di Kantor Dinkes Provinsi Kepri.

Pak Kadiskes Kepri menerangkan Prokes itu Kementerian Kesehatan yang menyusun. Pentingnya masyarakat menerapkan protokol kesehatan untuk menghindari terjadinya penularan kerena prokes itu berdasarkan ilmiah.

“Protokol Kesehatan yang menyusun Kemenkes, dengan berdasarkan ilmiah, untuk menghindari penularan adalah dengan menjaga jarak, gunakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun atau menggunakan hand sanitizer dan menjaga imun tubuh,” terang Pak Bisri, Kadiskes Provinsi kesehatan, Kamis, (11/2).

Mohammad Bisri, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri. Foto dokumentasi INTINEWS.co.id

“Dalam hal menegakkan Prokes adalah hal yang berbeda, bukan Dinkes lagi,” jawab Pak Bisri ketika diminta tanggapannya terkait rekaman dari investigasi di salah satu Gelper yang di duga tidak mematuhi Prokes, (11/2).

Baca juga: Bijak Menyikapi Di Pandemi Covid-19

Pemerintah Pusat untuk penanganan Pandemi Covid-19 telah menggelontorkan anggaran mencapai Triliunan rupiah. Dan Pemerintahan Pusat dengan tegas agar masyarakat disiplin mematuhi Prokes Covid-19. Namun, apakah Pemerintah Daerah (Pemda) mengikuti ketegasan Pemerintah Pusat tersebut?.

“Ketegasan aparat mendisiplinkan masyarakat untuk patuh kepada protokol kesehatan adalah suatu keharusan. Angka kasus aktif dan kesembuhan Covid-19 di Indonesia menunjukkan perbaikan, jangan sampai rusak karena tidak berani mengambil tindakan hukum yang tegas di lapangan,” Tweeter @jokowi, tweet tertanggal 16 November 2020.

Ketegasan aparat mendisiplinkan masyarakat untuk patuh kepada protokol kesehatan adalah suatu keharusan. Foto tangkapan layar Tweeter @jokowi

“Keselamatan rakyat di tengah pandemi merupakan hukum tertinggi. Karena itu, penegakan disiplin protokol kesehatan harus tegas, termasuk pembubaran kerumunan. Saya memerintahkan Kapolri, Panglima TNI, dan Ketua Satgas untuk menindak tegas pelanggar pembatasan yang ditetapkan,” tweeter @jokowi, tweet tertanggal 16 November 2020.

Keselamatan rakyat di tengah pandemi merupakan hukum tertinggi. Karena itu, penegakan disiplin protokol kesehatan harus tegas, termasuk pembubaran kerumunan. Foto tangkapan layar Tweeter @jokowi

“Jangan sampai perjuangan dan pengorbanan para dokter, perawat, tenaga medis, paramedis dalam menangani dan merawat pasien Covid-19 menjadi sia-sia karena pemerintah tidak bertindak tegas untuk kegiatan yang bertentangan dengan protokol kesehatan dan peraturan-peraturan yang ada.” tweeter @jokowi, tweet tertanggal 16 November 2020.

Perjuangan dan Pengorbanan tenaga Medis menjadi sia-sia karena pemerintah tidak bertindak tegas untuk kegiatan yang bertentangan dengan protokol kesehatan dan peraturan-peraturan yang ada.. Foto tangkapan layar Tweeter @jokowi.

Pemimpin Negara Bapak Ir. Joko Widodo sudah sangat jelas memberikan pernyataan tegas melalui cuitannya di Tweer @jokowi, namun jika yang di beri amanat tidak mengindahkannya, apakah masih ada kepercayaan masyarakat?.

Investigasi Gelper Bagian 2,

  • Peraturan perundangan atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah (Pemda) dalam rangka pemberian izin “Gelper” Gelanggang permainan mekanik Elektronik Rp.800.000.000,-

 

Investigasi Gelper Bagian 2, kegiatan tertentu, Pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin “Gelper” Gelanggang permainan mekanik Elektronik Rp.800.000.000,. Foto INTINEWS.co.id

Izin Gelanggang permainan yang dikeluarkan di duga hanya modus. Perihal ini akan dikupas tuntas di Investigasi Gelper Bagian 2.

(Redaksi/Ogi “Jhenggot”)

Loading

Tinggalkan Balasan