INTINEWS.CO.ID, NASIONAL – Puncak peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2024 di hadiri Presiden Ir. Joko Widodo. Acara tersebut dilaksanakan di Ecoventional Hall, Ecopark, Ancol, Jakarta Utara, pada hari Selasa, 20 Februari 2024.
Pada puncak peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2024 itu, Presiden Ir Joko Widodo (Jokowi) mengutarakan beberapa hal, diantaranya tentang meresmikan Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights, ini sebagai upaya Pemerintah mewujudkan Jurnalisme yang berkualitas.
Presiden Joko Widodo secara resmi telah menandatangani Peraturan Presiden yang mengatur tanggung jawab platform digital (Perpres Publisher Rights), pada hari Senin, 19 februari 2024, kemarin.
Menurut Presiden, Perpres tersebut merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk mewujudkan jurnalisme yang berkualitas serta keberlanjutan industri media konvensional di Tanah Air.
“Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani Peraturan Presiden tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights,” terang Presiden dalam sambutannya saat menghadiri puncak peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2024.
Baca juga: Duta Besar Republik Rakyat Tiongkok HE Lu Kang Mengunjungi Prabowo Subianto
Dalam peringatan Hari pers Nsasional Tahun 2024 ini, Pemred media ini memandang keadaan kualitas SDM yang mengaku berprofesi Pers terus semakin minus. prihal ini bisa jadi salah satu yang esensial bagi persatuan dan kesatuan bangsa ini, terlebih di era kemajuan pesatnya teknologi dan informasi secara global saat ini, diperlukannya suatu aturan ketat yang mengatur, menjaga dan meningkatkan kualitas Pers Nasional.
“Dalam profesi jurnalistik cukup banyak ditemui orang-orang yang tidak mumpuni dijadikan. Tidak menampik ketika ada degradasi keahlian seorang jurnalis justru dari para oknum penyelenggara yang seharusnya menjaga kualitas profesi jurnalitik. Tidak ada sanksi kepada penyelenggara yang seharusnya menjaga kualitas profesi jurnalitik tersebut,” ungkap Pemred media ini, (20/2).
Dengan entengnya SDM minus mendapatkan kompetensi unggul dengan cara jika dari pintu disini gagal, besok dari pintu disana, langsung lulus/lancar tanpa ada hambatan. Lalu, kasana-kemari menenteng sertifikasi kualifikasi, ngebacot bak seorang ahli profesi, padahal pengetahuan otak udang yang asbun.
Miris, jika ditambah lagi para oknum pemda, dan sebagainya yang memelihara SDM yang profesi jurnalistik jadi-jadian, pas dapat pencairannya, bukan 2 atau 3 kali lipat, bahkan 5 kali lipat dari yang didapati seorang yang benar-benar berprofesi jurnalis, bahkan ketika yang benar-benar berprofesi jurnalis diupayakan jangan sampai dapat, demi menernakkan kepentingan saudara, kelompok atau kolega.
(Redaksi/Irvan, S.Sos)