INTINEWS.CO.ID, PROV. KEPRI Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepri menyampaikan pemandangan umum terhadap Ranperda RPJMD 2021-2026.

Perlu diketahui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan 5 (Lima) tahun.

Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepri Menyampaikan Pemandangan Umum Terhadap Ranperda RPJMD 2021-2026
Foto, dokumentasi INTINEWS.co.id, (13/11).

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-24 Masa Sidang Ke-3 Tahun Anggaran (TA) 2023 bertempat di ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, pada hari Kamis, (09/11/2023).

Baca juga: Khalayak Ramai Wajib Mengetahui Pengungkapan Yang Sangat Esensial Dari Fraksi PDIP DPRD Provinsi Kepri

Rapat Paripurna ini yang beragendakan jawaban Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) terhadap pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021-2026.

Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Bapak Jumaga Nadeak, SH, dan dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Riau Drs. Adi Prihantara, MM, turut serta hadir masing-masing Kepala Perangkat/Wakil dari OPD Provinsi Kepri.

Kehadiran Sekda Provinsi Kepri Drs. Adi Prihantara pada Rapat Paripurna ini merupakan mewakili Gubernur Kepri menyampaikan;

“Dalam perubahan RPJMD akan diakomodir perubahan indikator kinerja utama daerah, ketidaksesuaian tugas dan fungsi OPD, pelaksanaan program kegiatan yang telah dirumuskan sesuai dengan penambahan OPd baru dan penambahan bidang pada OPD serta perumusan ulang target sampai akhir tahun RPJMD”

Baca juga: Komisi III DPRD Provinsi Kepri Ingin Jalan Provinsi Segera Dibenahi Khususnya Yang Berada Di Kawasan Pariwisata

Lanjut Beliau mengungkapkan dalam rangka pemulihan ekonomi pasca pandemic Covid-19, ada beberapa hal yang harus terus dilakukan antara lain memperkuat akses pemodalan dan finansial UMKM, peningkatan kapasitas nelayan, pengadaan beras/sembako untuk cadangan pangan.

“Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menyadari bahwa kegiatan/program membutuhkan biaya yang tidak sedikit, sehingga diperlukan sumber pendanaan lain diluar APBD. Kerjasama pemerintah dan swasta melalui public private partnership perlu dikembangkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan di Provinsi Kepulauan Riau yang meliputi penyediaan insfratruktur dan pelayanan public, pelaksanaan tanggungjawab sosial dan lingkungan serta pengembangan budaya lokal”

Setelah penyampaian jawaban pemerintah provinsi Kepulauan Riau Drs. Adi Prihantara, Ia mengucapkan terimakaih kepada seluruh Fraksi-Fraksi tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021-2026.

Rapat Paripurna ini pun berjalan dengan lancar sampai selesai Rapat Paripurna tersebut.

(Redaksi/Ogi “Jhengghot”).