INTINEWS.CO.ID, OPINI – Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Republik Indonesia (RI) yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Lalu, apakah faktanya, “APBN Pro-Rakyat”?
Pada masa kepemimpinan Bapak Ir. Joko Widodo (Jokowi) di priode yang kedua sebagai Presiden Republik Indonesia, menjadi pertanyaan dalam mewujudkan “SDM Unggul” dengan upaya:
- Pembangunan yang merata,
- Hukum tegak pada kebenaran (bukan kebenaran pada pesanan),
- Berprikemanusiaan, dan
- Masyarakat sejahterah
Esensi untuk menuju prihal tersebut, pembangunan di Negara ini bisa terhambat jika ada ‘pembiaran’ kepada para Pejabat dan para Pengak Hukum yang melakukan perilaku kolektif untuk korup. Sehingga kepemimpinan Pak Joko Widodo dalam periode yang kedua ini, apakah bisa dengan tegas (tanpa tebang pilih) memberantas para Pejabat dan para Penegak Hukum terutama yang bekerja di ‘tempat basah’? Apakah bisa terlepas dari lingkaran kepentingan oligarki dan monopoli mega proyek yang bersumber dari APBD dan APBN?
APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari-31 Desember). Dalam APBN baik itu perubahan APBN dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.
UUD 1945 merupakan dasar hukum yang paling tinggi dalam struktur perundang-undangan di Indonesia. Pengaturan mengenai keuangan negara selalu didasarkan pada UUD 1945 Amendemen IV dalam Bab VIII, pasal 23 mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menimbulkan berbagai pertanyaan Publik, apakah faktanya, “APBN Pro-Rakyat”? Jawabannya, ayo menilik dari sumber situs web https://www.kemenkeu.go.id/dataapbn, berikut ini petikannya;
Secara ‘desain’ APBN itu harus dan pasti pro rakyat. Memang yang menjadi pertanyaan justru apa definisi pro rakyat itu? Tapi baiklah mari Kita urai satu per satu.
- Perihal Pertama. APBN merupakan pengejawantahan perencanaan pembangunan dalam bentuk anggaran tahunan. Jadi agar perencanaan pembangunan dapat dieksekusi maka rencana itu harus disertai dengan penganggaran yang memadai. Perencanaan pembangunan sendiri telah diatur dalam suatu konsensus nasional melalui mekanisme penyusunan perencanaan pembangunan sebagaimana diatur antara lain dalam UU No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU No. 17/2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025. Saat ini, Bappenas juga sedang menyusun rancangan teknokratis RPJMN 2020-2024.
Siklus APBN.
- Perihal Kedua. Dalam penyusunan APBN tiap tahun dilakukan satu paket dengan Rencana Kerja Pemerintah tahunan (RKP). Pemerintah yang menyiapkan bahan pembahasannya secara teknokratis dengan mengacu ketentuan Perundangan yang ada, dan rencana pembangunan yang ada, dan kemudian dibahas bersama dengan DPR sesuai dengan hak budget yang melekat pada DPR.
Dalam konteks pembahasan, dilakukan pendalaman diskusi antara Komisi-Komisi yang ada di DPR Bersama dengan Kementerian/Lembaga yang sesuai. Kemudian, hasil pembahasan ini dibahas di Badan Anggaran DPR bersama Perwakilan Pemerintah. Yang selanjutnya dokumen APBN ditetapkan di dalam Rapat Paripurna DPR.
- Perihal Ketiga. Dengan mekanisme tersebut maka sejatinya APBN adalah kesepakatan politik rakyat melalui mandatarisnya baik yang ada di eksekutif maupun yang di legislatif.
Dus, maka sesungguhnya APBN merupakan perwujudan kehendak rakyat maka seharusnya Pro-Rakyat? Yang perlu dijaga adalah situasi kondusif agar aliran aspirasi rakyat dapat tersirkulasi dengan baik dan jernih.
Jika sedemikian rupa seperti yang diterangkan, berpikir waras menyelisik proyek-proyek yang lalu yang beraroma mega proyek, apakah faktanya benar sangat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin/pinggiran/pedesaan/pedalaman? Apakah perusahaan-perusahaan pemenang tender tersebut faktanya terlepas dari masif KKN dan Gratifikasi?
Ambiguitas APBN itu Pro Rakyat.
Penulis, Ogi “Jhenggot”.
(Redaksi).
I really like it when individuals come together
and share views. Great site, continue the good work!
Thank You for your attention.
Redaction of http://www.intinews.co.id