INTINEWS.CO.ID, KOTA TANJUNGPINANG – Negara Republik Indonesia ini adalah Negara Hukum. Diketahui sebelumnya viral di berita tentang kegerahan masyarakat Kota Tanjungpinang terkait bebasnya peredaran rokok ilegal. Bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) telah mewujudkan penegakan supremasi hukum “Hukum menjadi Panglima” di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dengan melakukan penyidikan dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok di FTZ Tanjungpinang kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.

KPK RI pada hari Senin, (27/3), mengumumkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengaturan barang kena cukai di FTZ Tanjungpinang, dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok yang diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif. Kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.
Kasus pengaturan kuota rokok di kawasan FTZ mulai dari Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melakukan penggeledahan di kantor Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) Tanjungpinang, di Jalan Raja Haji Fisabilillah, Selasa, (28/03), Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, dan penggeledahan terhadap satu rumah milik seseorang yang terlibat dalam kasus itu.
Pada hari Selasa, (28/03), sore itu, ketika Penyidik KPK RI bertandang ke kantor BP FTZ Tanjungpinang dalam dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok di FTZ Tanjungpinang, tampak mengamankankan sejumlah dokumen yang diduga terkait pengaturan fiktif kuota rokok di BP FTZ Tanjungpinang tersebut.
Kepala BP FTZ Tanjungpinang, Ikhsan Fansuri diperiksa sebagai saksi oleh Penyidik KPK di Mapolres Barelang, Rabu, (29/03). Selain itu, Syamsul Bahrum, Sekretaris Dewan Kawasan yang juga sebagai pejabat widyaiswara (Wi) ahli utama di Pemerintah Provinsi Kepri, serta sejumlah pejabat dan mantan pejabat di Pemko Tanjungpinang sebelum tahun 2020 turut diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Baca juga: Bea Cukai Tanjungpinang Menganggap Santai Di Duga Melakukan Konspirasi Dengan Para Agen Rokok Ilegal
“Jif Um” yang tergabung di DPD Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi Aparatur Negara RI (LI-TPKAN RI) yang juga seorang praktisi hukum kepada awak media ini, pada hari Kamis, (30/3), menerangkan bahwa Ia telah mengikuti terus pemberitaan yang telah menjadi sorotan para awak media di Kepri tentang kegerahan masyarakat di Kota Tanjungpinang soal bebasnya peredaran rokok ilegal.
Sampai saat ini Saya percaya kepada KPK RI sebagai satu-satunya lembaga anti rasuah yang kredibel memberantas siapapun pelaku praktek korupsi, jadi KPK harus kenakan hukuman yang setinggi-tingginya kepada Mereka. Belum lagi hilang dari ingatan masyarakat disana kasus Apri Sujadi, mantan Bupati Bintan, timbul lagi kasus ini di Kota Tanjungpinang. Hanya dengan memberikan hukuman yang maksimal dapat memberikan pelajaran, efek jera kedepannya bagi siapapun jadi pejabat dan abdi negara agar bekerja memajukan negara bukan memajukan para cukong ilegal.
“Saya terus mengikuti soal viral pemberitaan bebasnya beredar rokok di kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri itu. Saya masih sangat percaya KPK RI itu kredibel dalam memberantas siapapun yang melakukan korupsi, oleh sebab itu KPK maju terus lakukan penyidikan, jangan berikan toleransi sekecil apapun itu kepada siapapun pejabat atau mantan pejabat disana dan orang-orang yang terlibat dalam kasus dugaan ini, berikan kinerja terbaik KPK kepada Negara dengan memberikan hukuman yang setinggi-tingginya kepada mereka yang ditetapkan menjadi tersangka nantinya. Saya rasa belum lagi hilang dari ingatan masyarakat disana tentang kasus Apri Sujadi, mantan Bupati Bintan itu, timbul lagi kasus ini di Kota Tanjungpinang. Jadi, kalau dikenakan ganjaran hukuman yang hanya 2, 3 atau 5 tahun tidak akan membuat jera. KPK harus memberikan “pelajaran” kepada pejabat-pejabat yang lain dan para abdi negara disana. Jadi pejabat atau abdi negara itu bekerjalah memajukan negara, bukan bagaimana memajukan para cukong ilegal,” terang “Jif Um” kepada awak media ini, (30/3).
KPK RI telah bertandang ke Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) Bintan dan Tanjungpinang. Apakah kedepannya KPK RI akan bertandang ke Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun? Lalu, bagaimana dengan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam?
Sampai saat ini secara resmi Penyidik KPK RI belum menetapkan siapa saja yang menjadi tersangka dalam dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok di FTZ Tanjungpinang kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.
(Redaksi/Ogi “Jhenggot”)