INTINEWS.CO.ID, NASIONAL – Surat Permintaan Presiden tentang pemberhentian Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Tito Karnavian telah diterima DPR RI untuk kemudian dibahas dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020. Ketua DPR RI Puan Maharani yang juga pemimpin rapat sempat membacakan peraturan untuk mengangkat dan memberhentikan Kapolri dari jabatannya.
Sesudah itu Puan kemudian menanyakan hal menyangkut pemberhentian Kapolri kepada seluruh Anggota Dewan yang hadir untuk meminta persetujuan.
“Sebelumnya usul pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada DPR berserta alasannya. Untuk itu, kami mohon persetujuan dewan apakah dapat disetujui?” sesaat kemudian dijawab ‘setuju’ secara serentak oleh semua hadirin di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (22/10/2019).
Ketika dikonfirmasi seusai Rapat Paripurna, Puan menjelaskan bahwa surat permintaan ini diajukan karena Tito Karnavian akan diberikan jabatan baru di pemerintahan oleh Presiden Joko Widodo. Maka itu untuk menghindari rangkap jabatan dan membuat kerja maksimal, Puan mengatakan bahwa ini sudah seharusnya. Ia juga menambahkan Tito juga telah memberikan surat pengunduran dirinya sebagai Anggota Polri dan Kapolri.
“Beliau juga telah mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Anggota Polri dan Kapolri. Surat diterima DPR hari ini, kemudian mekanisme Bamus (Badan Musyawarah) kami lakukan, jadi rapat konsultasi pengganti Bamus dengan pimpinan Fraksi untuk menyetujui hal tersebut. Kemudian tentu saja saya sampaikan di Paripurna lalu nanti kita akan balas Surat Presiden,” tutur Puan.
Politisi PDI-Perjuangan ini juga mengonfirmasi bahwa sementara Kapolri akan dijabat pelaksana tugas yaitu Wakapolri Ari Dono Sukmanto hingga waktu yang akan ditentukan nanti. Puan berharap Tito Karnavian amanah dalam tugas baru yang nanti akan diberikan oleh Presiden.
@Sumber berita&foto, http://www.dpr.go.id/berita/detail/id/26225/t/DPR+Setujui+Surat+Permintaan+Pemberhentian+Kapolri
(Redaksi).