INTINEWS.CO.ID, PROV. KALTENG Kabupaten Murung Raya, gonjang-ganjing persoalan dugaan keabsahan ijazah Sekolah Dasar (SD) pada salah satu Calon Kepala Desa (Kades) Juking Pajang atas nama Maman menimbulkan pertanyaan. Sampai Dinas Pendidikan menyoroti dugaan keabsahan ijazah Sekolah Dasar Calon Kepala Desa tersebut.

Dinas Pendidikan Menyoroti Dugaan Keabsahan Ijazah Sekolah Dasar Calon Kepala Desa
Kasubbag Umum Dan Kepegawaian Dinas Pendidikan Kabupaten Murung Raya, Hidayat Toni, S.Pd. Foto Ramli, Kontributor www.intinews.co.id Kalimantan Tengah.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Murung Raya, Ferdinand Wijaya melalui Kasubbag umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan Murung Raya, Hidayat Toni, S.Pd., saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Senin, (20/3/2023), dalam menyoroti dugaan keabsahan ijazah Sekolah Dasar Calon Kepala Desa Juking Pajang atas nama Maman, sekiranya dapat membuktikan perihal keabsahan ijazah SD miliknya, di legalisir oleh Dinas Pendidikan setempat sebagai salah satu persyaratan maju menjadi peserta calon Kepala Desa.

“Benar bahwa beberapa waktu lalu, Dinas Pendidikan Kabupaten Murung Raya sempat melegalisir ijazah SD milik calon Maman agar bisa digunakan sebagai salah satu syarat pencalonan dirinya menjadi Kepala Desa Juking Pajang, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya. Namun, setelah di telaah dan dipelajari ijazah yang bersangkutan itu masih belum bisa dibuktikan keabsahannya”, terang Hidayat Toni, S.Pd.

Baca juga: Reportase Live Video Recording Konsultasi Publik Pascatambang PT Bharinto Ekatama Terkait Rencana Program Mine Closure Di Aula Setda Kabupaten Barito Utara

Dikarenakan tidak bisa dibuktikan keabsahannya lanjut Hidayat Toni, pihak Dinas Pendidikan dan kebudayaan, Kabupaten Murung Raya sudah menarik kembali seluruh berkas yang telah dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dari panitia Pemilihan Kepala Desa serentak tahun 2023 di Desa Juking Pajang.

“Kita juga tidak berani sembarangan melegalisir ijazah Pak, kalau memang saudara Maman ingin melegalisir kembali ijazah miliknya, Kita dari Dinas Pendidikan meminta yang bersangkutan untuk dapat terlebih dahulu membuktikan keabsahan ijazah SD miliknya, baru kita kembali melegalisirnya” Jelasnya.

Selain itu, lanjut Hidayat Toni lagi, untuk surat keterangan yang juga sempat diberikan oleh Kepala Sekolah SD Negeri 1 Juking Pajang, Rusdiansyah kepada atas nama Maman juga sudah di cabut dikarenakan adanya kekeliruan dan telah diserahkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Murung Raya.

“Kepala sekolah SD Negeri 1 Juking Pajang juga tidak berani memberikan surat keterangan bahwa saudara Maman alumni di SD Negeri 1 Juking Pajang, makanya surat keterangan yang sempat dikeluarkan di cabut kembali dan tidak bisa digunakan oleh yang bersangkutan” terangnya.

Hidayat Toni berharap Maman dapat sesegera mungkin membuktikan keabsahan Ijazah SD miliknya agar dapat digunakan untuk salah satu syarat mencalonkan dirinya sebagai Kepala Desa Juking Pajang, karena bila tidak bisa dibuktikan maka ijazah SD tersebut secara otomatis tidak bisa digunakan untuk di legalisir.

(Redaksi/Ramli, Kontributor www.intinews.co.id Kalimantan Tengah)