INTINEWS.CO.ID, PROV. KALTENG – Tidak seperti biasanya saat Awak media media inike Kantor Badan Pengembangan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pembangunan (Bappedalitbang) Kabupaten Murung Raya (Mura), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tampak sepi, pada hari Rabu, (5/4/2023). Bukankah ASN yang mangkir kerja merupakan pelanggaran disiplin? Hal ini mengindikasikan diduga Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten Murung Raya tidak melakukan pengawasan disiplin kerja ASN.

Padahal hari ini hari Rabu, (5/4), masih hari kerja dan belum libur, akan tetapi pegawai Bappedalitbang Kabupaten Mura yang masuk kerja hanya 17 pengawai yang dilihat oleh Awak media ini dari daftar absen yang sudah di tandatangani yang ada di meja depan.
Bukankah ASN/PNS perilaku korup yang kerap absensi dapat dijatuhi sanksi secepat mungkin, agar guna “menghindari kerugian negara” lebih banyak lagi? Pada buku absen di meja depan terlihat daftar nama-nama pegawai sebanyak 71 orang, namun yang masuk kerja hanya 17 pegawai, Lalu, mengapa 54 pegawai Bappedalitbang yang absensi itu? Kemana Kepala Bappedalitbang Kabupaten Mura?
Hal ini juga dibenarkan oleh M. Alfian salah seorang rekan wartawan, yang pada saat itu ada keperluan hendak menghadap Kepala Bappedaligbang.
“Ketika Saya masuk, kaget melihat kondisi kantor yang sangat sepi. Dari pagi tadi Saya disini, lalu kembali lagi pada jam dua ke kantor itu, terlihat tetap sepi dan Kepala Bappedaligbang juga tidak berada di tempat, hanya tampak beberapa orang saja, bahkan keberadaan satpam pun tidak terlihat di tempat” cerita M. Alfian, (5/4).

Menurut Yuda Saputra, salah satu orang pegawai yang berada di meja absen itu, mengatakan banyak pegawai yang belum tanda tangan pada absen tersebut.
“Memang benar di daftar buku absen ini belum banyak yang tanda tangan, cuma hanya 17 orang saja yang sudah tanda tangan, mungkin nanti pada saat mereka mau pulang sore hari baru mereka absen dan tanda tangan di buku ini,” jawab Yuda ketika ditanya Awak media.
Awak media ini kembali lagi ke kantor Bappedalitbang sekitar jam 14,45 WIB, untuk mengkonfirmasi ke Kepala Bappedalitbang, namun miris, keadaan kantor tetap sepi seperti awal, bahkan Kepala Bappedalitbang juga tidak masuk kantor.
“Memang begini kondisi kantor, Saya juga kurang tahu karena baru masuk kantor, kalau ingin ketemu Kepala Bappedalitbang silahkan ke perumahan dinas saja, oleh karena dari tadi pagi Bapak tidak masuk kantor,” ungkap Ahmad Rafi’i seorang pegawai yang kebutalan giliran jaga piket.
Disinggung terkait dengan daftar absen pegawai yang belum tandatangan, Ahmad Rafi’i hanya menerangkan bahwa pegawai di kanotr Bappedalitbang itu sebanyak 71 orang, terdiri dari ASN 29 orang, pegawai kontrak sebanyak 42 orang.
“Kita kurang tahu juga berapa orang yang masuk kantor karena Saya baru saja masuk piket siang, jam kedua ini, tapi kantor ini sejak saya masuk kondisi memang seperti ini,” ungkap Ahmad Rafi’i kepada Awak media ini.
Salah satu penampakan yang miris bagi negeri ini, bagaimana pegawai mau berdisiplin jika yang dijadikan Pemimpin adalah seorang yang tidak menjunjung tinggi kedisiplinan kerja.
Hal ini mengindikasikan diduga Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten Murung Raya tidak melakukan pengawasan sisiplin kerja ASN. Bukankah pejabat pembina kepegawaian (PPK) daerah Kabupaten Murung Raya harus melakukan pengawasan absensi dan jam kerja PNS?
Diketahui pada tanggal 31 Agustus 2021 yang lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 53 Tahun 2010 yang juga mengatur tentang disiplin PNS.
Salah satu hal yang diatur dalam peraturan tersebut adalah mengenai disiplin masuk dan jam kerja ASN. Bila ada ASN yang tidak disiplin terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati jam kerja, maka dapat dikenakan sanksi.
Pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk diketahui pegawai negeri (ASN/PNS) dalam soal sanksi pemecatan lewat Surat Edaran (SE) Menpan-RB No.16/2022 yang diterbitkan pada 17 Juni 2022, dengan berisikan:
“Meminta PPK di semua instansi untuk meningkatkan pengawasan absensi dan jam kerja pegawai sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS”
Mengingatkan agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menjatuhkan sanksi pemecatan bagi PNS yang kerap bolos kerja, karena PNS mangkir kerja merupakan kasus pelanggaran disiplin.
PPK bisa menjatuhkan sanksi “PEMECATAN” kepada PNS/ASN:
- Yang bolos sebanyak 28 hari dalam setahun.
- PNS/ASN yang mangkir selama 10 hari berturut-turut.
Selain itu, PNS bisa dikenai sanksi disiplin apabila tidak memenuhi batas minimal 37,5 jam kerja per pekan.
Dengan begitu, PNS yang kerap absen dapat dijatuhi sanksi secepat mungkin guna “menghindari kerugian negara” lebih banyak lagi. Dan hal yang perlu diingat bahwa adanya penjatuhan sanksi kepada PNS/ASN, Pegawai Kontrak dan Honorer akibat tidak masuk kerja adalah merupakan salah satu indikator PPK sudah melakukan pengawasan absensi dan jam kerja pegawai dilingkungan Pemkab Mura. Sebaliknya, mengapa PPK daerah Kabupaten Mura cuek dengan perihal ini?
Mempertanyakan pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sesuai SDM Unggul yang menjadi prioritas Pak Jokowi, perihal PNS/ASN, Pegawai Kontrak atau Honorer bolos kerja/mangkir kerja sudah merupakan budaya di negeri ini?
Miris.
(Redaksi/Ramli Nashan, Kontributor www.intinews.co.id di Provinsi Kalteng)