INTINEWS.CO.ID, NASIONAL Pesta demokrasi, Pemilu 2024 tidak lama lagi. Komisi Pemilihan Umum telah resmi mengumumkan Daftar Calon Tetap Pemilu 2024. Maka dibutuhkannya sikap Peserta Pemilu Dengan Penyelenggara Pemilu konsisten berintegritas dan damai.

pihak yang menyoal penetapan DCT dapat mengajukan sengketa ke Bawaslu di 3 hari kerja
Ilustrasi oleh Ogi “Jhengghot”, (5/11).

Dasar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan Pemilu ialah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sehingga, asas Pemilu di Indonesia yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Baca juga: Meminta Jajaran Bawaslu Di semua Tingkatan Untuk Rajin Memitigasi Kerawanan Guna Mengantisipasi Pelanggaran Pemilu

Diketahui Peserta Pemilu adalah partai politik untuk pemilu anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, perseorangan untuk pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik gabungan partai politik untuk pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Dan, Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu:

  • Komisi Pemilihan Umum (KPU)
  • Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
  • Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

Di hari Rabu, 14 Febuari 2024 nanti, adalah hari pemungutan suara Pemilu 2024 di tempat pemungutan suara (TPS). Di TPS pemilih yang telah terdaftar dapat menggunakan hak pilihnya yang bebas memilih:

  1. Presiden dan Wakil Presiden.
  2. Anggota DPR RI.
  3. DPD.
  4. DPRD Provinsi.
  5. DPRD Kabupaten/Kota.

KPU telah resmi mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024 pada hari Jumat, 3 November 2023, untuk:

  • DPR RI sebanyak 9.917 Calon.
  • DPD RI sebanyak 668 Calon.

KPU menyusun dan menetapkan DCT berdasarkan PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Dan PKPU 11/2023 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.

Baca juga: Prediksi Anggota Bawaslu Puncak Penyebaran Hoaks Di Medsos

Dalam proses daftar calon hingga menjadi DCT dimulai dari pengajuan dan pendaftaran oleh partai politik dari tanggal 1 sampai 14 Mei 2023. Untuk DPR bakal Calon yang diajukan awal oleh 18 partai politik sebanyak 10.323 Calon, lalu:

  • Ditetapkan menjadi DCS jumlahnya berkurang menjadi 10.185 Calon.
  • Dilakukan pencermatan dinyatakan memenuhi syarat DCS jumlahnya menjadi 9.919 Calon.
  • Setelah melalui tahap masukan dan tanggapan masyarakat menjadi 9.918 Calon.
  • 9.918 itu setelah diverifikasi dan masuk DCT menjadi 9.917 Calon.

Untuk DCT DPD, di bagian awal KPU memberikan akses Silon kepada bacalon DPD di 38 provinsi sebanyak 1.030 orang. Dari jumlah tersebut bacalon yang mengikuti penyerahan dukungan sebanyak 865 orang. Dan yang dinyatakan memenuhi syarat dukungan sebanyak 701 orang. Lalu, yang mendaftarkan diri menjadi calon DPD 1-14 Mei, sebanyak 683 orang. Dan setelah melalui proses verifikasi awal 113 orang dinyatakan memenuhi syarat, 568 orang belum memenuhi syarat dan 2 orang tidak memenuhi syarat. Setelah melalui syarat perbaikan pada verifikasi akhir yang memenuhi syarat 675 orang, dan tidak memenuhi syarat 8 orang. Masuk DCS, 1 orang mengundurkan diri sehingga menjadi 674 orang. Dalam proses dari DCS menuju DCT 4 orang mengundurkan diri, 1 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat pada masa tanggapan masyarakat, dan 1 orang lainnya tidak memenuhi syarat terkait syarat jeda 5 tahun. Total DCT DPD 668 orang, dengan rincian laki-laki 585 orang dan perempuan 133 orang.

Dari 18 partai politik yang mengajukan DCT DPR, 11 partai mengajukan penuh calon DPR nya dalam DCT yakni 580 orang (sesuai jumlah kursi DPR). Dan 7 partai mengajukan calon DPR kurang dari 580 orang.

Pascapengumuman DCT, para pihak yang menyoal penetapan DCT dapat mengajukan sengketa ke Bawaslu di 3 hari kerja, 6-8 November 2023. Adapun proses penyelesaian sengketa selama 12 hari, dengan sebelumnya dilakukan mediasi.

Pemilu 2024 harus berjalan lancar dengan baik, maka dibutuhkannya sikap Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu konsisten berintegritas dan damai.

(Redaksi/Ogi “Jhengghot”)