- KUHP
- UU RI No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
- UU RI No. 40 Tahun 2008, tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
- UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Di KUHP, seperti ;
- Penghinaan terhadap bendera Kebangsaan RI dan lambang Negara RI (Pasal 154a KUHP),
- Penghinaan terhadap golongan penduduk Indonesia tertentu (Pasal 156 & 157 KUHP),
- Penghinaan terhadap agama tertentu yang ada di Indonesia (Pasal 156a KUHP),
- Penghinaan terhadap Petugas Agama yang menjalankan tugasnya dan benda-benda untuk keperluan ibadah (Pasal 177 KUHP),
- Penghinaan terhadap penguasa umum (Pasal 207 KUHP).
- Penistaan (smaad). diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP.
- Penistaan dengan surat/smaadschrift (diatur pada Pasal 310 ayat (2) KUHP).
- Fitnah/laster (Pasal 311 KUHP).
- Penghinaan ringan/eenvoudige belediging (Pasal 315 KUHP).
- Pengaduan untuk memfitnah/lasterlijke aanklacht (Pasal 317 KUHP).
- Tuduhan secara memfitnah/lasterlijke verdachtmaking (Pasal 318 KUHP).
- Penghinaan mengenai orang yang meninggal (Pasal 321 ayat (1) KUHP).
Sejak tanggal 21 April 2008, Hate Speech yang dilakukan di media sosial telah diatur pada Pasal 45 ayat (2) jo.Pasal 28 ayat (2) UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE. Namun Pasal tersebut telah diubah menjadi Pasal 45A ayat (2) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik yang berbunyi sebagai berikut:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dana atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”
Pemidanaan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian juga diatur pada Pasal 16 jo.Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan diskriminasi Ras dan Etnis yang mengatur mengenai tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
Ujaran kebencian yang dapat menerbitkan keonaran juga diatur dalam Pasal 14 jo.Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14,
- “Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.”
- “Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.”
Pasal 15, “Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.”
Surat Edaran (SE) Kepala Kepolisian Negara Nomor SE/6/X/2015 Tahun 2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech) diterangkan bahwa “ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam KUHP dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP yang berbentuk; Penghinaan, Pencemaran nama baik, Penistaan, Perbuataan tidak menyenangkan, Memprovokasi, Menghasut, atau Penyebaran berita bohong dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa dan atau konflik sosial.”
Oleh sebab itu, dalam ranah ini kita harus dapat mawas diri; bedakan mana kritik, mana fitnah dan mana ujaran kebencian.
Mengkritik lah kerena itu bukan suatu tindak pidana, namun kritik yang dilakukan dengan rasa benci, memfitnah, menghina, hoaks dan sebaginya dapat dipidana. Selain itu, atas pelaporan masalah tersebut tidak harus orang atau korban (yang dibenci/difitnah/dihina) melainkan siapapun Warga Indonesia dapat membuat laporan terjadinya tindak pidana ujaran kebencian, fitnah dan penghinaan tersebut kepada pihak yang berwajib.
Di hadapan Hukum, semua Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai Hak yang sama. Perjuangan menegakkan demokrasi merupakan upaya umat manusia dalam rangka menjamin dan melindungi hak asasinya, karena demokrasi merupakan salah satu yang memberi penghargaan atas Hak Dasar Manusia. Demokrasi bukanlah hanya sebatas Hak Sipil dan Politik saja, namun dalam demokrasi juga terkait erat dengan sejauh mana terjaminnya Hak-Hak Pendidikan, Ekonomi, dan Sosial Budaya dari rakyatnya.
Pendemokrasian dan Hak Asasi Manusia (HAM) akan terwujud dan di jamin oleh negara yang demokratis dan demikian sebaliknya, demokrasi akan terwujud apabila negara mampu menjamin Tegaknya Hukum dalam Kebenaran, dan HAM Rakyatnya. Terwujudnya semua ini tergantung sinergisitas ‘NIAT’ bersungguh-sungguh yang menjadi Pemimpin di Negara dengan Integritasnya. Jika tidak ada ini, semua hanya kamuflase belaka dari maksud Otoriternya yang diperuntukan kepentingan Pribadi, Saudara, Kolega, Kelompok, dan sebagainya.
Penulis : Ogi. ST (Ogi “Jhenggot”)
Pengalaman keorganisasian:
- Aktifis ’98,
- Forkot, Simpul UNSADA
- Dll.
Pengalaman Pekerjaan:
- Sebagai Project Manager di PT.Synco Sinergy, Proyek ‘Wellhead Platform Jacket (WHP) dan Process Quarters Platform (PQP) – RUBY FIELD DEVELOPMENT PROJECT, PEARL ENERGY PEARLOIL (SEBUKU).
- Sebagai Owner Rep. di NorCE Offshore Constructiin and Engineering Ltd.
- Dll.
Top Posts & Halaman
Galeri-Konferensi Pers Kepala Kejati Provinsi Kepri Bapak Hari Setiyono, SH., MH. (21 Desember 2020)