Derap Langkah Sang Gubernur Kepri Menuju Gedung KPK. Gambar dokumentasi INTINEWS.co.id

INTINEWS.CO.ID, PROVINSI KEPRIKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, oleh Undang-Undang Negara Republik Indonesia di beri amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. KPK merupakan lembaga negara yang bersifat independen, yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan manapun.

Pimpinan KPK membawahkan 4  (empat) Bidang, yang terdiri atas ;

  1. Bidang Pencegahan,
  2. Bidang Penindakan,
  3. Bidang Informasi dan Data,
  4. Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat.

Masing-masing bidang tersebut di pimpin oleh seorang deputi. KPK juga di bantu sekretariat jenderal yang di pimpin seorang sekretaris jenderal  yang di angkat dan diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia, namun bertanggung jawab kepada pimpinan KPK.

Baca juga: Mendagri minta ASN Terlibat Korupsi Segera di PECAT !.

Pasti ‘dengkul terasa ngilu’ bagi Pejabat yang tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK. Nah, untuk kali ini satgas KPK ‘memburu’ OTT Orang Nomor 1 (Satu) di Provinsi Kepri.

Tim Penindakan bertandang ke wilayah Kepulauan Riau (Kepri), derap langkah sang Gubernur Provinsi Kepri pun terhenti, dan menuju Gedung KPK RI.

Dari sumber https://m.liputan6.com/news/read/4009714/kpk-kembali-tangkap-tangan-kepala-daerah-diduga-gubernur-kepri?, petikannya sebagai berikut :

“Iya, ada kegiatan tim penindakan di Kepri,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (10/7/2019) malam.

Berdasarkan informasi, Gubernur Kepri ikut diamankan dalam penangkapan kali ini.

“Ada unsur Kepala Daerah,” kata Febri, Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK RI.

Namun sayang Febri enggan menjelaskan lebih jauh soal penindakan kali ini. Menurut dia, tim lembaga anti rasuah masih di lapangan.

“Nanti info lanjutan akan diupdate lagi. Tim masih di lapangan,” kata Febri.

Baca juga: 14 Polda Deklarasikan Komitmen Pencegahan Korupsi

Tanggapan dari Sahat Pakpahan, SH., MBA., sebagai Praktisi hukum, Pengecara yang berkantor di Kota Batam, Provinsi Kepulan Riau (Kepri) ini mengatakan bahwa KPK adalah Lembaga Negara yang memiliki SDM yang mumpuni dalam menangani kasus koruptif, jadi peristiwa ini (penangkapan Nurdin Basirun) bisa menjadi peringatan kepada para pejabat di Negara ini khususnya para pejabat di Kepri, agar menjadi pembelajaran dan ambil hikmahnya.

“Peristiwa ini, mari kita ambil Hikmahnya, semoga menjadi pembelajaran bagi para pejabat di Kepri ini,” ucap Sahat Pakpahan, SH., MBA, Lawyer dan juga sebagai Ketua DPD Kepri Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI), (11/7).

Terang Ia lebih lanjut, sudah banyak pejabat di tangkap KPK, tapi kenapa masih juga perbuatan Korup tidak dihentikan para Pejabat, karena perbuatan KKN dan gratifikasi di negara ini hukuman yang dikenakan kepada mereka (para pejabat korup) tidak berat.

“Kenapa tidak ada takutnya para Pejabat berbuat Korupsi, Kolusi, Nepotisme, dan gratifikasi, apakah karena mereka yang di tangkap oleh KPK menerima hukumannya itu tidak berat. Ini PR buat KPK,” jelas Sahat Pakpahan, SH., MBA., menutup pembicaraan bersama awak media ini.

(Redaksi).