INTINEWS.CO.ID, PENGETAHUAN – Acap kali masyarakat awam acap akli terbentur permasalan perihal kendaraan antara lain klausula baku, kelengkapan surat-surat kepemilikan kendaran sampai perjanjian jual beli kendaraan. Berikut ini cara buat surat perjanjian jual beli kendaraan terhindar dari Delik.

Era saat ini banyak distributor baiik motor atau mobil memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk punya kendaraan, oleh sebab itu masyarakat harus tahu dokumen resmi kepemilikan dan bukti sah transaksi dengan penjual atau pembeli. Perlu diketahui bahwa surat perjanjian jual beli sepeda motor dengan mobil tidak mempunyai perbedaan yang jauh. tak berbeda jauh dengan mobil. Langkah mendapatkan dokumen yang dibutuhkan:
- Identitas penjual dan pembeli
- Kesepakatan terkait proses balik nama
- Pasal terkait transaksi, kepemilikan, sanksi dan saksi
- Detail Kendaraan yang diperjualbelikan
- Jumlah uang dan metode pembayaran
- Tanda tangan dan pengesahan secara sadar
@ Identitas Penjual dan Pembeli
Penjual dan Pembeli kendaraan harus hadir, tidak melalui perantara atau perwakilan. Sehingga terciptanya kesepahaman transaksi secara terbuka. Pemahaman dalam isi surat perjanjian jual beli tersebut adalah suatu hal yang sangat esensial dalam jual beli. Penjual di sebut PIHAK I (Pertama), dan Pembeli di sebut PIHAK II (Kedua) dengan mengisi nama masing-masing yang harus sesuai apa yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal ini bertujuan untuk memudahkan pemahaman pertanggungjawaban pada isi perjanjian, Perlu diingat penulisan PIHAK I dan PIHAK II harus terus di buat (disebutkan) terus dalam isi surat pejanjian jual beli tersebut, sehingga kejelasan posisi masing-masing (siapa sebagai Pihak I dan Pihak II).
@ Kesepakatan terkait proses balik nama
Kesepakatan terkait proses balik nama harus ada jika kendaraan yang di beli adalah kendaraan (motor atau mobil) bekas. Pengurusan balik nama kepemilikan kendaraan di Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). BPKB adalah buku yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri, sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB berfungsi sebagai surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor). Isi BPKB meliputi:
- identifikasi kendaraan bermotor,
- keterangan kepabeanan,
- pendaftaran polisi,
- catatan mengenai perubahan pemilik kendaraan bermotor,
- catatan tentang pelunasan pajak/BBN,
- catatan pejabat Polisi Lalu Lintas, serta
- keterangan.
Sedangkan komponen BPKB, yaitu:
- Blanko BPKB,
- Formulir Permohonan,
- Kartu Induk BPKB,
- Kartu Induk BPKB,
- Buku Register,
- Formulir Tanda Periksa,
- Formulir Permohonan Mutasi, serta
- Brosur.
BPKB berisi semua data identifikasi kendaraan bermotor seperti nomor polisi, merk dan tipe, tahun pembuatan, nomor mesin, nomor rangka, dan juga asal usul kendaraan seperti negara pembuat, cara impor, nama perusahaan penjual atau dealer resmi, dan nama pembeli kendaraan atau pemilik. BPKB juga memuat data mutasi, yakni apabila kendaraan:
- berganti pemilik.
- nomor polisi.
- mengalami modifikasi.
- di ubah cirinya.
Jadi jika kendaraan motor bekas atau mobil bekas proses pengurusan balik nama di BPKB harus disepakati bersama dalam surat perjanjian jual beli dengan mencantumkan informasi yang mencakup nama penjual, pihak yang menanggung beban, dan pihak yang membeli sepeda motor atau mobil. Ingatlah jika kendaraan bekas (‘second’) yang di jual tidak punya BPKB, sebagai saran lebih baik jangan beli kendaraan tersebut walau seberapapun miringnya harga yang diberikan oleh si Penjual (PIHAK I), karena kemungkinan buruknya anda akan dikenakan pasal penggelapan/sesuai di KUHP.
@ Pasal terkait Transaksi, Kepemilikan, Sanksi dan Saksi
Selanjutnya isi surat perjanjian jual beli kendaraan harus mencantumkan pasal-pasal, terkait:
- kesepakatan transaksi (Harga),
- kepemilikan (Kendaraan atas nama suami/istri, perusahan Leasing, dan sebagainya).
- Sanksi (Jika dikemudian hari ada salah satu pihak tak memenuhi ketentuan yang sudah disepakati bersama atau ada pihak lainnya yang memeprmasalahkan kendaraan tersebut).
- Saksi (Upayakan yang menjadi saksi adalah mereka yang berintegritas seperti dari Suami/Istri, RT/RW, Aparat, Tokoh Masyarat/Agama, dan sebagainya)
Agar tidak ada yang saling merugikan perhatikanlah pasal-pasal tersebut jangan di buat bertele-tele, amibigu dan sesuaikan dengan Perundang-undangan dan delik hukum.
Baca juga: Kebebasan Berpendapat Penetapan Hukuman Kepada Seseorang Itu Merusak Kehidupan Bangsa
@ Detail Kendaraan yang diperjualbelikan
Selain identitas penjual dan pembeli, adalah kewajiban mencantumkan detail kendaraan dalam isi surat perjanjian jual beli kendaraan. isi detail kendaraan sesuaikan BPKB (yang dijelaskan di @Kesepakatan terkait proses balik nama) antara lain seperti: nomor BPKB, merek/model, tipe kendaraan, tahun pembuatan, nomor polisi (nopol) atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) , nomor rangka, warna kendaraan, keterangan modifikasi (jika kendaraan ada/sudah di modifikasi).
@ Jumlah Uang dan Metode Pembayaran
Jumlah besaran uang harus dituliskan dalam pasal/isi surat perjanjian, penjelasan metode pembayarannya harus di buat; sebagai pembayaran utang piutang masa lalu, kes atau beberapa kali pembayaran, dan melalui transfer (Bank, dsb) ataupun sistem tukar (barang) tambah.
@ Tanda tangan dan pengesahan secara sadar
Dalam surat perjanjian jual beli kendaraan ini harus ada pihak-pihak yang terlibat (Saksi), mereka harus menyepakati semua poin secara sadar atau tanpa paksaan. Seperti yang sudah diterangi di atas (@Pasal terkait Transaksi, Kepemilikan, Sanksi dan Saksi) saksi sangat diperlukan, seperti saksi dari PIHAK I (Penjual), seandainya Istri menjual kendaraan itu maka anda harus meminta suaminya sebagai saksi (Karena pada penikahan ada yang mengatur tentang barang apapun yang di beli setelah pernikahan, Suami/Istri punya hak hukum atas barang tersebut, meskipun nama dia tidak tertera atas barang yang di beli tersebut).
Lalu, bubuhkan tanda tangan di atas materai (saat ini yang berlaku materai sepuluh ribu) untuk menguatkannya di mata hukum. Kemudian, tuliskan hari, dan tanggal kesepakatan surat perjanjian jual beli. Jika sebuah perusahan/organisasi minta tanda tangan Atasan/Pimpinan tertinggi dengan bubuhkan Cap/Stempel Perusahaan/Organisasi.
Sebagai arsip dari surat perjanjian jual beli kendaraan ini hendaknya di buat foto copy atau scan. Ingatlah menjadi suatu yang sangat baik jika jual beli dilakukan di atas perjanjian tertulis.
Semoga dapat bermanfaat bagi para pembaca berita online www.intinews.co.id
@Sumber berita bebagai literatur di Net.
(Redaksi)