INTINEWS.CO.ID, BICARA MEDSOS – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang disingkat “LHKPN”. Dengan cara berikut ini masyarakat bisa lihat pelaporan harta Penyelenggara Negara.

Cara Berikut Ini Masyarakat Bisa Lihat Pelaporan Harta Penyelenggara Negara
Foto tangkapan layar di https://twitter.com/KPK_RI/status/1655529631804706817, oleh Ogi “Jhenggot”, (8/5).

Sesuai amanat Peraturan Komisi Pemberantas Korupsi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PERATURAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI Nomor 07 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENDAFTARAN, PENGUMUMAN, DAN PEMERIKSAAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA, Pasal 4, yaitu:

  • (1) Penyelenggara Negara wajib menyampaikan LHKPN kepada Komisi yakni pada saat:
    a. Pengangkatan sebagai Penyelenggara Negara pada saat pertama kali menjabat.
    b. Berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara.
    c. Pengangkatan kembali sebagai Penyelenggara Negara setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun.
    d. Masih menjabat.
  • (2) LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak saat pengangkatan pertama/berakhirnya jabatan/pensiun/pengangkatan kembali setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara.
  • (3) LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d wajib disampaikan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas Harta Kekayaan per tanggal 31 Desember tahun laporan.
  • (4) LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
  • (5) Peraturan Komisi ini juga berlaku bagi calon Penyelenggara Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya sebelum menjadi Penyelenggara Negara.

Baca juga: Baru Menjabat Seumur Jagung Kepala BPK Wilayah IV Jumhari Dengan Hariadi Kasubbag Sewenang-wenang Ke Seniman Dan Budayawan Tanjungpinang

Peraturan Komisi Pemberantas Korupsi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020, pada Pasal 19, yaitu:

  • (1) Komisi dapat melakukan kerja sama dengan lembaga/instansi terkait pelaksanaan Peraturan Komisi ini.
  • (2) Komisi membuka akses dan menerima informasi publik terkait Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang telah diumumkan sesuai dengan tata cara permintaan dan penerimaan data yang ditetapkan oleh Komisi.
  • (3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi pendaftaran dan pengumuman LHKPN, Komisi dapat meminta lembaga/instansi terkait untuk membentuk Unit Pengelolaan LHKPN.
Cara Berikut Ini Masyarakat Bisa Lihat Pelaporan Harta Penyelenggara Negara
Ilustrasi oleh Ogi “Jhenggot”.

Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, sebagai berikut:

  1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara.
  2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara.
  3. Menteri;
  4. Gubernur.
  5. Hakim.
  6. Pejabat Negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan Penyelenggaraan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara yang disingkat “LHKASN”, adalah daftar seluruh harta kekayaan ASN yang dituangkan dalam formulir LHKASN yang ditetapkan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPANRB). Harta kekayaan ASN merupakan ranah pribadi namun tidak sepenuhya menjadi privat melainkan menjadi sarana pengendalian dalam penyelenggaraan negara dalam rangka menciptakan Aparatur Sipil Negara yang bersih dan berwibawa serta bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Pelaporan harta kekayaan berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Baca juga: Andi Cori Patahudin Ungkap Dugaan Monopoli Proyek Prasarana Permukiman Kementerian PUPR RI Bekerjalah Kejati Kepri

Sesuai ketentuan bahwa seluruh pegawai ASN wajib menyampaikan LHKASN, pejabat yang memangku jabatan strategis dan rawan KKN, para pengelola anggaran dan panitia pengadaan barang dan jasa wajib menyampaikan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecuali bagi pejabat yang sudah masuk dalam wajib lapor LHKPN diantaranya meliputi :

  1. Pejabat Eselon II/ Kepala SKPD.
  2. Direktur dan Wakil Direktur Rumah Sakit/BLUD.
  3. Camat.
  4. Kepala Unit Pelaksana Teknis.
  5. Lurah.
  6. Auditor/ P2UPD.
  7. Pejabat lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di media sosial (Medsos) Twitter pada akun @KPK_RI (KPK) yang di posting pada tanggal 8 Mei 2023, jam 18.06 WIB (6.06 PM) sebagai berikut:

“Bisa gak sih masyarakat lihat pelaporan harta Penyelenggara Negara/LHKPN?? Bisa banget dong! LHKPN yang telah dilaporkan oleh ASN & penyelenggara negara (PN) kepada KPK dapat #Kawanaksi lihat melalui web elhkpn.kpk.go.id. Jika #Kawanaksi menemukan LHKPN yang tidak sesuai, dapat dilaporkan ke KPK & ditindaklanjuti. KPK mengajak masyarakat ikut mengawasi pelaporan harta kekayaan ASN & PN untuk Indonesia yang bersih dari perilaku korupsi. LHKPN, transparan itu mudah! #LHKPNKPK”

Mari lihat harta Pejabat disekitar Kita, lalu bandingkan dengan laporan harta Mereka. Ayo masyarakat manfaatkan ini untuk meberantas semua oknum Pejabat korup di negeri ini!.

(Redaksi/Ogi “Jhenggot”)