INTINEWS.CO.ID, PENGETAHUAN Ma’had Aly merupakan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) berbasis pesantren, para lulusannya bisa mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil bagi lulusan Ma’had Aly. Ijazah yang dikeluarkan penyelenggara Pendidikan Ma’had Aly diakui secara resmi, ijazah sarjana Ma’had Aly diakui negara.

Bisa Mengikuti Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Bagi Lulusan Ma'had Aly
Ilustrasi oleh Popy, (2/4).

Ma’had Aly merupakan satuan pendidikan yang berada di lingkungan pesantren yang ijazahnya setara dengan pendidikan tinggi lainnya di Indonesia. Ma’had Aly memiliki sejumlah kemiripan dengan pendidikan tinggi yang dikelola oleh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam diantaranya sama-sama memiliki penjenjangan berupa strata satu untuk tingkat sarjana yang dalam Ma’had Aly disebut Marhalah ula. Namun, perbedaannya diantaranya Ma’had Aly memiliki basis dan penekanan pada penguatan kitab kuning.

Baca juga: Orang SPBU Batu 7 VS Masyarakat Yang Mau Mengisi Bahan Bakar Kendaraannya

Perihal bisa mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi lulusan Ma’had Aly, sesuai situs web https://m.kemenag.go.id/nasional/lulusan-ma-had-aly-bisa-jadi-pns-menag-rekognisi-pemerintah-atas-kualitas-pesantren-KZR3b, berikut ini kutipannya:

Pemerintah membuka kesempatan bagi lulusan Ma’had Aly mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada formasi penyuluh agama. Kebijakan ini telah dibahas dan disepakati antara Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

“Kami bersepakat untuk memberi kesempatan alumni Ma’had Aly bisa mendaftar CPNS. Ini merupakan rekognisi pemerintah atas kualitas dan kompetensi lulusan pesantren,” kata Menag Yaqut di Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Ma’had Aly merupakan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) berbasis pesantren. Ma’had Aly menyelenggarakan pendidikan akademik dalam bidang penguasaan ilmu agama Islam (tafaqquh fiddin) berbasis kitab kuning yang diselenggarakan oleh pondok pesantren. Ijazah sarjana Ma’had Aly diakui negara. Statusnya juga disamakan sehingga bisa digunakan untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi. Ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama nomor 32 tahun 2020 tentang Ma’had Aly. Saat ini terdapat 78 Ma’had Aly di Indonesia.

Baca juga: Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie Menilai Gus Miftah Asbun Dan Gagal Paham

Menurut Gus Men, sapaan akrab Menag, secara teknis, kebijakan ini akan dibahas bersama dengan Majelis Masyayikh. Majelis Masyayikh dikukuhkan pada Desember 2021 oleh Gus Men. Keberadaannya juga sebagai bentuk dari rekognisi negara terhadap kekhasan pendidikan pesantren melalui proses penjaminan mutu yang dilakukan dari, oleh, dan untuk pesantren. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

“Majelis Masyayikh akan terus kita perkuat. Penguatan kelembagaan Majelis Masyayikh sangat penting karena keberadaannya seperti BAN-PT-nya Mahad Ali,” tegas Menag.

Hal senada disampaikan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas. Menurutnya, terobosan ini sebagai langkah rekognisi pemerintah. Sebab, selama ini, klasifikasi rekrutmen penyuluh hanya dari lulusan perguruan tinggi keagamaan seperti UIN atau IAIN.

Ada ribuan formasi penyuluh agama yang akan dibuka pada seleksi CPNS 2024. Untuk seleksi CPNS penyuluh agama tahun ini, lulusan Mahad Aly bisa mengikutinya. Untuk klasifikasi teknisnya diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Alhamdulillah, setelah diskusi detil, kami menyepakati bahwa lulusan Mahad Aly dari berbagai pesantren di Tanah Air bisa mengikuti seleksi CPNS penyuluh agama. Ini bentuk negara hadir merekognisi sistem pendidikan pesantren,” ujar Menteri PANRB Anas.

“Maka tadi saya sampaikan ke teman-teman Kementerian PANRB dan BKN, rekognisi diperlukan sebagai apresiasi kepada Lembaga-Lembaga Pendidikan yang berperan penting bagi kemajuan bangsa, termasuk di dalamnya adalah pesantren yang telah hadir jauh sebelum Indonesia merdeka,” tandasnya.

Semoga bermanfaat.

(Redaksi/Popy)