PENGETAHUAN, UP DATE

Bingung Apa Itu Penyidikan, Penyelidikan Dan Arti Hukum Acara Pidana Lainnya

9 Views
Bingung, "Apa Itu Penyidikan, Penyelidikan, Dan Lain-lainnya"
Foto tangkapan layar di UU No. 8 Tahun 1981 oleh Ogi “Jhenggot”

INTINEWS.CO.ID, PENGETAHUAN – Bingung apa itu penyidikan, penyelidikan dan arti hukum acara pidana lainnya. Bukan lah menjadi sesuatu yang sulit di era teknologi yang maju begini ketika orang awam yang hanya sekedar mengetahui tentang Perundang-undangan, Peraturan atau Hukum yang berlaku.

Untuk hanya sekedar mengetahui (menambah ilmu pengetahuan) tidak ada rugi’nya ketika Kita ‘update‘ perihal perundangan, peraturan dan hukum yang berlaku, karena akan berguna untuk menjalani kehidupan sehari-hari yang mana batasan melanggar hukum atau tidak.

Bahwa Negara Republik Indonesia adalah Negara Hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) serta yang menjamin segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Baca juga:

Berikut ini penjelasan ringkas “Ucapan” atau “Kata” tentang Hukum yang sehari-hari sebagai orang awam acap kali terdengar, sesuai di Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang  HUKUM ACARA PIDANA, petikannya sebagai berikut:

  1. Dalam “Menimbang” pada huruf;
  • C). Bahwa pembangunan hukum nasional yang demikian itu di bidang hukum acara pidana adalah agar masyarakat menghayati Hak dan Kewajibannya dan untuk meningkatkan Pembinaan sikap Para Pelaksana Penegak Hukum sesuai dengan fungai dan wewenang masing-masing ke arah tegaknya Hukum, Keadilan dan Perlindungan terhadap harkat dan martabat Manusia, Ketertiban serta Kepastian Hukum demi terselenggaranya Negara Hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
  • E). Bahwa – oleh karena itu perlu mengadakan undang-undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melaksanakan Peradilan bagi pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan Mahkamah Agung dengan mengatur Hak serta Kewajiban bagi mereka yang ada dalam proses Pidana, sehingga dengan demikian Dasar Utama Negara Hukum dapat Ditegakkan.

Pada BAB I, di Pasal 1 (Satu) terdapat keterangan yang mengandung pengertian sehari-sehari yang acap kali kita lihat atau dengar berkaitan tentang hukum, sebagai berikut;

BAB I, Ketentuan Umum, Pasal 1 di angka 1 dan 2, yang dimaksud dalam undang-undang ini dengan:

  1. PENYIDIK adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
  2. PENYIDIKAN adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

BAB I, Ketentuan Umum, Pasal 1 di angka 4 dan 5, yang dimaksud dalam undang-undang ini dengan:

  • 4. PENYELIDIK adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penyelidikan.
  • 5. PENYELIDIKAN adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

BAB I, Ketentuan Umum, Pasal 1 di angka 7, 9 dan 10, yang dimaksud dalam undang-undang ini dengan :

  • 7. PENUNTUTAN adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke Pengadilan Negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.
  • 9. MENGADILI adalah serangkaian tindakan Hakim untuk menerima, memeriksa dan memutus Perkara Pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
  • 10. PRAPERADILAN adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang: a). Sah atau Tidaknya suatu Penangkapan dan atau Penahanan atas Permintaan Tersangka atau Keluarganya atau Pihak Lain atas Kuasa Tersangka; b.) Sah atau Tidaknya Penghentian Penyidikan atau Penghentian Penuntutan atas Permintaan Demi Tegaknya Hukum dan Keadilan; c). Permintaan Ganti Kerugian atau Rehabilitasi oleh Tersangka atau Keluarganya atau Pihak Lain atas Kuasanya yang Perkaranya Tidak diajukan ke Pengadilan.

BAB I, Ketentuan Umum, Pasal 1 di angka 12, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22 dan 23, yang dimaksud dalam undang-undang ini dengan :

  • 12. UPAYA HUKUM adalah Hak Terdakwa atau Penuntut Umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa Perlawanan atau Banding atau Kasasi atau Hak Terpidana untuk mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini.
  • 14. TERSANGKA adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai Pelaku Tindak Pidana.
  • 15. TERDAKWA adalah Seorang Tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.
  • 16. PENYITAAN adalah serangkaian Tindakan Penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
  • 17. PENGGELEDAHAN RUMAH adalah Tindakan Penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan Pemeriksaan dan atau Penyitaan dan atau Penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini.
  • 18. PENGGELEDAHAN BADAN adalah Tindakan Penyidik untuk mengadakan Pemeriksaan Badan dan atau Pakaian Tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta, untuk disita.
  • 19. TERTANGKAP TANGAN adalah tertangkapnya seorang pada Waktu Sedang Melakukan Tindak Pidana, atau dengan Segera Sesudah Beberapa Saat Tindak Pidana itu Dilakukan, atau Sesaat Kemudian Diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila Sesaat Kemudian Padanya ditemukan benda yang diduga keras Telah Dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.
  • 20. PENANGKAPAN adalah suatu Tindakan Penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
  • 21. PENAHANAN adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh Penyidik, atau Penuntut Umum atau Hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
  • 22. GANTI KERUGIAN adalah Hak Seorang untuk mendapat Pemenuhan atas Tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena Ditangkap, Ditahan, Dituntut ataupun Diadili Tanpa Alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena Kekeliruan mengenai Orangnya atau Hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
  • 23. REHABILITASI adalah Hak Seorang untuk mendapat Pemulihan Haknya dalam Kemampuan, Kedudukan dan Harkat serta Martabatnya yang diberikan pada tingkat Penyidikan, Penuntutan atau Peradilan karena Ditangkap, Ditahan, Dituntut ataupun Diadili Tanpa Alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai Orangnya atau Hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

BAB I, Ketentuan Umum, Pasal 1 di angka 24 dan 25, yang dimaksud dalam undang-undang ini dengan :

  • 24. LAPORAN adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena Hak atau Kewajiban berdasarkan Undang-Undang kepada Pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa Pidana.
  • 25. PENGADUAN adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut Hukum seorang yang telah melakukan tindak Pidana aduan yang merugikannya.
  • 32. TERPIDANA adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Yang perlu diingat adalah kemampuan Kita untuk ingin tahu lebih banyak tentang Hukum karena;

  • Jangan ada siapapun yang berbuat menindas atau semena-mena.
  • Hak Asasi Manusia harus di junjung setingi-tinggi nya.

Semoga dapat bermanfaat bagi pembaca setia berita siber www.intinews.co.id dimanapun berada.

(Redaks/Ogi “Jhenggot”)

Loading

Tinggalkan Balasan