INTINEWS.CO.ID, PETI ES – Bea Cukai Tanjungpinang di duga melakukan konspirasi dengan Para Agen rokok ilegal yang merugikan negara milyaran bahkan ratusan milyar, namun Bea Cukai Tanjungpinang menganggap santai di duga melakukan konspirasi dengan Para Agen Rokok ilegal.
Andi Cori Patahudin (sapaan akrab Cori) terus menggesa adanya tindakan dari APH/Bea Cukai terhadap persolan Rokok Ilegal yang beredar. Menurut Dia hendaknya APH di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) konsekuen menjalankan amanat perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
“Ada mata untuk melihat dan ada telinga untuk mendengar, jadi jangan berpura-pura tidak bermata dan tidak bertelinga. Perihal peredaran rokok ilegal /tanpa cukai di Provinsi Kepri yang merugikan negara hendaknya APH di Provinsi Kepri konsekuen menjalankan amanat perundang-undangan dan peraturan yang berlaku,” terang Cori yang merupakan salah satu Tokoh Pemuda/Aktivis di Kota Tanjungpinang.
Lanjut Cori, Kami bergerak dan bersuara menyampikan hal yang benar, tapi mana tindakan dari APH.
“Apakah Kami yang harus bergerak dan bertindak menyerahkan para pedagang rokok ilegal/tanpa cukai kepada Kalian? Kami kasih waktu 3X24 jam, kalau tidak ada tindakan berarti terhadap kerugian negara ini, rakyak yang akan betindak,” ungkap Cori.
Baca juga: 2 Tahun H. Ansar Ahmad, SE., M.M Menjabat Gubernur Provinsi Kepri
Lanjut Cori, kepri salah satu wilayah penyebaran rokok ilegal, kenapa tidak tersentuh oleh hukum? Kita galang kekuatan, Kita perangi rokok ilegal disini yang telah menjadi surga bagi Para Agen Rokok Ilegal.
Dari Video yang sudah terhimpun berdasarkan tempat tersebut terindikasi penjualan rokok ilegal/non cukai dijual di warung pinggir jalan secara terang-terangan tanpa ada rasa takut sedikit, padahal tidak jauh dari kantor Bea Cukai Tanjungpinang.
Pada hari Kamis, 2 Maret 2023, sekitar pukul 2.00 WIB, Awak media ini konfirmasi ke kantor Bea Cukai Tanjungpinang, dan Pak Faisal Rusydi, Seksi Penyuluhan dan Informasi Bea Cukai Tanjungpinang menuturkan sudah melakukan penindakan Rokok Ilegal di Kota Tanjungpinang.
“Yang tadikan dikatakan diduga, diduga itu kan bisa bermacam-macam. Sekarang tolong buktikan saja kalau ada Bea Cukai Tanjungpinang ada konspirasi,” ucap Pak Faisal Rusydi, Seksi Penyuluhan dan Informasi Bea Cukai Tanjungpinang kepada awak media ini di kantornya, (2/3).
Lanjut Pak Faisal Rusydi,
“Di tahun 2022 Kita sudah melakukan penindakan, dengan jumlah Rokok (Rokok Ilegal/non cukai) yang Kita sita itu ada Dua Juta Batang lebih Rokok di Kota Tanjungpinang. Untuk yang tahun 2023, Kita sudah melakukan operasi pasar, datanya nanti. Dan Kita sudah melakukan sosialisasi dengan pengusaha di dekitar kantor, awal tahun. Pengusaha bersedia tidak menjual Rokok Ilegal, bisa di lihat di instgram Kita dengan pelaku usaha di sekitar kantor,” ungkap Pak Faisal Rusydi.
Pak Rusydi juga menerangkan bahwa yang dikatakan Rokok Ilegal itu yang tanpa ada pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai namun nilainya tidak yang sebenarnya, dan lain-lainnya.
Dalam hal Rokok Ilegal ketika Awak media ini menanyakan siapa nama yang menjadi Kepala Tim Pengawasan di Bea Cukai Tanjungpinang, Pak Rosydi menolak memberi tahu.
“Dalam melakukan operasi pasar (Opsar) 159 kali di tahun 2022,” ungkap Pak Rusydi
Namun ketika Awak media ini menanyakan pada tahun 2022 dari Dua Juta Batang lebih Rokok ilegal di Kota Tanjungpinang yang di sita dan telah melakukan 159 kali Operasi Pasar, apakah ada seorang pun yang dimejahijaukan atau yang dikenakan sanki denda?
“Tidak ada,” jawab Pak Faisal Rusydi yang terlihat ada 1 melati di pundaknya.
Dua Juta Batang lebih Rokok ilegal di Kota Tanjungpinang yang di sita dan telah melakukan 159 kali Operasi Pasar tidak ada seorangpun yang dimejahijaukan atau pun dikenakan sanksi denda, yang padahal di Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai, telah menjelaskan mengatur soal sanksi pidana atau pun denda. Hal yang aneh tapi nyata.
Apa yang menyebabkan atau yang menjadi alasan tidak ada seorang pun dari mereka yang di tahun 2022 itu dikenakan sanksi pidana atau sanksi denda? tanya Awak media ini kepada Pak Faisal Rusydi.
“Karena Mereka tidak mengakui, hanya di titip, biasanya,” jawab Pak Faisal Rusydi, Seksi Penyuluhan dan Informasi Bea Cukai Tanjungpinang.
Sebegitu doang? Bagaimana itu bisa dijadikan upaya memberikan efek jera?
Kapan lagi dan siapa lagi jika tidak ada keseriusan penindakan yang tegas dan memberikan sanksi yang seberat-beratnya kepada siapapun yang yang merugikan pendapatan negara. Miris, sebagai preseden yang buruk untuk masa depan penegakan hukum di Tanah Air yang katanya hukum sebagai panglima.
Untuk menonton liputan Reportse Live/Video recording terkait hal ini silahkan klik tautan berikut ini:
(Ogi “Jhenggot”)