INTINEWS.CO.ID, PENGETAHUANTimbul pertanyaan, sebagai berikut; “Kenapa peringatan hari Lahir Pancasila baru diresmikan pada tahun 2016 dan sebagai hari libur nasional, padahal Republik ini sudah merdeka sejak tahun 1945?, Apakah Insinyur Soekarno pencipta rumusan Pancasila yang sampai saat Ini dipakai jadi Dasar Negara?”.

https://intinews.co.id
Apakah Insinyur Soekarno pencipta rumusan pancasila yang sampai saat ini dipakai Jadi Dasar Negara?. Foto dokumentasi https://intinews.co.id

Pancasila yang dinyatakan secara sah (resmi) menjadi Dasar Negara Indonesia pada 18 Agustus 1945, namun untuk menetapkan peringatan hari lahirnya Pancasila dan menjadi hari libur nasional secara resmi membutuhkan proses waktu yang sangat’lah panjang, 71 tahun (Dari tahun 1945 sampai dengan tahun 2016). Mengingat Pancasila sebagai Ideologi Bangsa Indonesia, di Republik ini telah silih berganti Presiden, sampai akhirnya Ir. Joko Widodo (“Jokowi”) menjadi Presiden dengan membuat Keputusan Presiden (Keppres) RI nomor 24 pada Tahun 2016, yang menjadikan resmi peringatan hari Lahir Pancasila dan menjadikan itu hari libur nasional.

Baru mendapat sebutan “Lahirnya Pancasila” oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat, dalam kata pengantar buku yang berisi pidato yang kemudian dibukukan oleh BPUPKI. Dr. Radjiman Wedyodiningrat adalah mantan Ketua BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia), yang sebelumnya disebut BPUPK atau Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (Bahasa Jepang: “Dokuritsu Junbi Cosakai”). Dr. Radjiman Wedyodiningrat menyampaikan “perlunya ada dasar negara untuk membentuk negara Indonesia merdeka”.

Baca juga: Lembaga Investigasi Negara Provinsi Sulut Lawan Oknum Perilaku Koruptif

Sidang BPUPKI yang pertama dari tanggal 29 Mei 1945, tapi rapat di buka pada tanggal 28 Mei 1945. Dalam sidang pertama BPUPKI itu pembahasan tema Dasar Negara yang diadakan di gedung “Chuo Sangi In” saat ini Gedung Pancasila (Pada era Belanda sebagai gedung “Volksraad” atau “Perwakilan Rakyat”), dan pembahasan itu tidak ada kesepakatan. Lalu pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno (Ir. Soekarno) dapat giliran menyampaikan idenya tentang Dasar Negara Indonesia merdeka, di sebut Bung karno “Pancasila”, pidato itu tidak dipersiapkan secara tertulis. Di terima secara aklamasi anggota BPUPKI, lalu bentuk panitia kecil (Panitia 9/Sembilan), yang terdiri dari:

  1. Bung Karno
  2. Mohammad Hatta
  3. Mr. AA Maramis
  4. Abikoesno Tjokrosoejoso
  5. Abdul Kahar Muzakir
  6. Agus Salim
  7. Achmad Soebardjo
  8. Wahid Hasjim
  9. Mohammad Yamin

Pada sidang pertama BPUPKI berakhir, dasar negara masih belum ditentukan, rapat Panitia Sembilan menghasilkan rancangan pembukaan hukum dasar atau yang kita kenal dengan Piagam JakartaPanitia Sembilan dalam sidangnya pada tanggal 22 Juni 1945 menghasilkan rumusan Dasar Negara atau pembukaan hukum dasar (Undang-Undang Dasar/UUD). Dokumen sidang tersebut kemudian di kenal dengan nama “Jakarta Charter” (Bahasa Indonesia: “Piagam Jakarta”).

Akhirnya rumusan Pancasila hasil penggalian Bung Karno tersebut berhasil dirumuskan untuk dicantumkan dalam mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), yang disahkan dan dinyatakan sah sebagai Dasar Negara Indonesia merdeka pada sidang PPKI I, tanggal 18 Agustus 1945. Perlu diketahui bahwa BPUPK dibubarkan Jepang pada tanggal 7 Agustus 1945 dan membentuk PPKI atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Bahasa Jepang: “Dokuritsu Junbi Iinkai”), berjumlah 21 orang, yaitu:

  • 12 orang dari Jawa
  • 3 orang dari Sumatra
  • 2 orang dari Sulawesi
  • 1 orang dari Kalimantan
  • 1 orang dari Sunda Kecil (Nusa Tenggara)
  • 1 orang dari Maluku
  • 1 orang dari Etnis Tionghoa

Baca jugaTekankan Upaya Preventif, Presiden Jokowi Ingatkan Aparat Hati-Hati Tangani Peristiwa Sekecil Apapun

Penetapan Rumusan PANCASILA Saat Ini

Terdapat 3 Tokoh Nasional yang memberikan usulan rumusan Dasar Negara, mereka adalah:

  1. Mohammad Yamin
  2. Soepomo
  3. Ir. Soekarno

Isi rumusan dari Mohammad Yamin

Mohammad Yamin menyampaikan isi rumusannya di sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945, berikut isi rumusan dasar negara yang disampaikannya:

  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri Ketuhanan
  4. Peri Kerakyatan
  5. Kesejahteraan Sosial

Isi rumusan dari Soepomo

Selanjutnya di sidang BPUPKI pada tanggal 31 Mei 1945, Soepomo menyampaikan rumusannya, berikut ini isi yang diusulkannya:

  1. Persatuan
  2. Kekeluargaan
  3. Keseimbangan lahir dan batin
  4. Musyawarah
  5. Keadilan rakyat

Isi rumusan dari Ir. Soekarno

Di hari terakhir sidang pertama BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno pada kesempatan itu menyatakan kalau dasar negara yang ia sampaikan bernama “PANCASILA”, Panca artinya lima, dan Sila memiliki berarti dasar atau asas. Berikut ini rumusan pancasila dari Ir. Soekarno sebagai dasar negara:

  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan
  3. Mufakat atau demokrasi
  4. Kesejahteraan sosial
  5. Ketuhanan yang berkebudayaan

Isi Pancasila di Piagam Jakarta (22 Juni 1945) adalah sebagai berikut:

  1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Namun, pada 18 Agustus 1945 isi Pancasila yang disampaikan di Piagam Jakarta di ubah pada sila pertama, penyempurnaan Pancasila di sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, di ubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Pancasila di Piagam Jakarta pada sila pertama yang tercantum frasa “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, yang di kenal dengan sebutan “tujuh kata”, di hapus dari Pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang ditugaskan untuk mengesahkan UUD 1945. Tujuh kata ini di ubah atas prakarsa Mohammad Hatta, yang pada malam sebelumnya menerima kabar dari seorang perwira angkatan laut Jepang bahwa Kelompok Nasionalis dari Indonesia Timur lebih memilih mendirikan negara sendiri. Setelah sila pertama di ubah, diresmikan menjadi Dasar Negara Republik Indonesia. Pancasila yang sudah disempurnakan itu dan masih dipakai sampai saat ini sebagai berikut:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Pada tahun 1950-an “UUD 1945” pernah mengalami ‘ditangguhkan’. Presiden Ir. Soekarno mengumumkan dalam Dekret Presiden 5 Juli 1959, yang menyatakan kembali ke UUD 1945.

Dengan kalimat “Jangan pernah lupakan sejarah”, jika di lihat dari rumusan Pancasila yang dipakai sampai saat ini sebagai “Dasar Negara” yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, memunculkan 2 pertanyaan sebagai berikut:

  1. Kenapa peringatan hari Lahir Pancasila tidak setiap tanggal 18 Agustus?”.
  2. Siapakah Sosok Tokoh pada waktu itu yang membuat “Ketuhanan Yang Maha Esa” pada sila peratama?.

bagaimanapun Keppres nomor 24 tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila ini telah menunjukkan bahwa Pak Jokowi adalah Pemimpin Negara yang hebat, karena telah ‘melengkapi’ hal yang sudah sangat lama pada salah satu peristiwa sejarah bangsa ini.

@Referensi dari berbagai literatur situs web

(Partogi Angkola, ST/Redaksi)